Jakarta | Mahasiswa Universitas Indonesia yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), bersama sejumlah elemen masyarakat, berencana menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Rencana aksi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, yang setiap tahun menjadi ruang untuk mengingat kembali peran generasi muda dalam kehidupan bangsa. Dalam kegiatan yang direncanakan itu, para peserta akan menyuarakan lima tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Rencana demonstrasi di salah satu kawasan pusat Jakarta ini menempatkan isu-isu kebijakan pemerintah sebagai pokok perhatian. BEM UI dan kelompok masyarakat yang disebut akan terlibat menjadikan momentum Sumpah Pemuda sebagai kesempatan untuk menyampaikan sikap dan aspirasi mereka. Lima tuntutan tersebut diarahkan pada sejumlah persoalan pemerintahan, meskipun rincian masing-masing tuntutan perlu merujuk pada keterangan resmi penyelenggara. Dengan demikian, perhatian terhadap aksi ini tidak hanya tertuju pada lokasi dan waktu pelaksanaannya, tetapi juga pada pesan yang hendak disampaikan oleh para peserta.
Informasi yang tersedia menggambarkan kegiatan itu sebagai agenda yang masih direncanakan, bukan unjuk rasa yang telah berlangsung. Karena tanggal pelaksanaan masih akan datang, perkembangan mengenai kepastian kegiatan, susunan peserta, serta rincian tuntutan dapat berubah mengikuti pengumuman penyelenggara. Warga yang hendak melintasi Bundaran HI pada hari tersebut dapat memantau informasi terbaru mengenai kemungkinan pengaturan lalu lintas dan kondisi kawasan. Keterangan lanjutan dari BEM UI maupun pihak terkait akan membantu memastikan detail agenda sebelum hari pelaksanaan. Untuk saat ini, inti kabar yang dapat dipastikan adalah rencana aksi mahasiswa UI bersama elemen masyarakat pada 28 Oktober 2026, dengan lima isu kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto sebagai sorotan utama. Penegasan bahwa aksi masih berupa rencana penting agar pemberitaan tidak menimbulkan kesan bahwa demonstrasi sudah terjadi, sekaligus memberi ruang bagi pembaca untuk mengikuti perkembangan berikutnya secara cermat dan berimbang.
Lima pokok tuntutan yang akan dibawa BEM UI dalam aksi di Bundaran HI mencakup persoalan ekologis, kebijakan ekonomi, pendidikan, korupsi, dan kebebasan sipil. Isu pertama adalah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang menjadi perhatian dalam rangkaian tuntutan tersebut. BEM UI juga menyoroti perlunya pembenahan kebijakan ekonomi. Kedua isu ini ditempatkan berdampingan dengan tuntutan yang menyentuh kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan, sehingga agenda aksi memuat beragam persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Di bidang pendidikan, mahasiswa menuntut penurunan biaya pendidikan. Tuntutan lainnya adalah pemberantasan korupsi, sebagai salah satu pokok yang akan disampaikan kepada pemerintah. Kelima, BEM UI mengangkat perlindungan kebebasan berpendapat. Dengan demikian, tuntutan yang dibawa tidak terbatas pada satu bidang, melainkan mencakup penanganan masalah lingkungan, arah kebijakan ekonomi, akses pendidikan yang lebih terjangkau, upaya antikorupsi, dan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kelima hal tersebut menjadi fokus aspirasi yang akan dibawa dalam aksi.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, menyampaikan bahwa pihaknya menghimpun keresahan masyarakat yang dinilai belum memperoleh respons memadai. Keresahan itu, menurut keterangan Namora, terutama menjadi sorotan setelah aksi pada 20 Oktober. Pernyataan tersebut menjelaskan alasan berbagai isu dirangkum dalam tuntutan yang disiapkan BEM UI. Aksi di Bundaran HI menjadi wadah untuk menyampaikan kelima pokok tersebut, mulai dari karhutla hingga perlindungan kebebasan berpendapat. BEM UI menyatakan tuntutan itu berangkat dari keresahan yang dihimpun, sementara respons terhadapnya dinilai belum memadai, terutama setelah aksi sebelumnya pada 20 Oktober.
Dalam aksi yang disiapkan di Bundaran HI, mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bersama bencana ekologis lainnya, sebagai bencana nasional. Tuntutan tersebut menyoroti perlunya pengakuan resmi terhadap skala dan dampak krisis, sekaligus mendorong penanganan yang lebih terarah. Menurut mahasiswa, penetapan status bencana nasional bukan persoalan tanpa landasan. Parameter hukum untuk menentukan status tersebut dinilai sudah jelas dan dapat menjadi acuan pemerintah dalam mengambil keputusan. Karena itu, mereka meminta pemerintah menggunakan ketentuan yang tersedia sebagai dasar langkah penanganan, bukan membiarkan proses berlarut tanpa kepastian.
Mahasiswa juga menegaskan bahwa meskipun parameter hukum telah tersedia, langkah yang mereka minta belum diambil pemerintah. Desakan penetapan status nasional itu disampaikan sebagai bagian dari tuntutan atas respons yang dinilai perlu segera diberikan terhadap karhutla dan bencana ekologis lain. Dalam pandangan mereka, keputusan tersebut penting agar persoalan dapat ditangani melalui kebijakan yang sesuai dengan tingkat krisisnya. Mereka meminta pemerintah menjelaskan sikap dan tindak lanjut secara terbuka, serta memastikan keputusan berpijak pada parameter hukum yang berlaku. Dengan demikian, tuntutan ini menghubungkan aspek pengakuan status dengan kebutuhan akan tindakan pemerintah yang nyata.
Di bidang ekonomi, mahasiswa menuntut agar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih berpihak kepada masyarakat. Mereka meminta pemerintah menghentikan pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program-program populis. MBG dan KDMP disebut sebagai contoh program yang menjadi perhatian dalam tuntutan tersebut. Pernyataan ini menempatkan prioritas belanja negara sebagai isu yang perlu dievaluasi, terutama terkait arah pemanfaatan dana publik. Mahasiswa menghendaki agar keputusan anggaran lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan pada agenda politik. Dengan membawa isu karhutla, bencana ekologis, dan prioritas APBN dalam satu rangkaian, mereka mendorong pemerintah meninjau kembali kebijakan serta menentukan langkah yang sejalan dengan tuntutan yang disampaikan.
Dalam aksi yang disiapkan di Bundaran HI, mahasiswa menempatkan biaya pendidikan dan pemerataan layanan dasar sebagai persoalan utama. Mereka meminta pemerintah menurunkan beban biaya pendidikan agar kesempatan belajar tidak ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga. Tuntutan ini juga mencakup akses yang lebih merata bagi masyarakat terhadap layanan dasar, termasuk layanan yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan secara layak. Mahasiswa menilai kebijakan publik perlu menjangkau kelompok dan wilayah yang selama ini berisiko tertinggal, bukan hanya tersedia bagi sebagian warga. Karena itu, mereka mendorong pemerintah memastikan layanan dasar dapat diakses secara adil, sekaligus meninjau kebijakan pendidikan agar tidak semakin membatasi kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan.
Di bidang tata kelola, mahasiswa mendesak penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mereka turut menyoroti sejumlah regulasi, yakni UU TNI, KUHP, dan UU P2SK, sebagai bagian dari perhatian terhadap arah kebijakan dan dampaknya bagi masyarakat. Namora menilai perkembangan tersebut mencerminkan gejala yang disebutnya sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan perangkat hukum dalam cara yang dinilai dapat memperkuat kekuasaan. Penilaian itu disampaikan sebagai pandangan Namora, sementara kritik mahasiswa menunjukkan perlunya pembahasan terbuka mengenai proses pembentukan maupun penerapan aturan. Mereka meminta agar hukum dijalankan secara adil dan tidak menjadi alat untuk membatasi kritik atau melindungi kepentingan pihak tertentu.
Mahasiswa juga menuntut perlindungan kebebasan berpendapat dan meminta dugaan kriminalisasi terhadap pengkritik dihentikan. Mereka menyoroti keterlibatan militer di ruang sipil, yang menurut mereka perlu dikaji karena menyangkut batas peran dan perlindungan hak warga. Namora menyebut adanya tahanan politik dan korban kriminalisasi, serta desa dan kota yang terdampak militerisasi; pernyataan tersebut merupakan keterangan dan penilaian Namora, bukan fakta terverifikasi yang berdiri sendiri dalam uraian ini. Tuntutan perlindungan hak, penghentian intimidasi terhadap suara kritis, dan pembatasan peran militer di ranah sipil menjadi bagian dari seruan mahasiswa kepada pemerintah.
Baca juga: Inisiatif Baru Pemerintah untuk Pengelolaan Gambut dan Mangrove di Indonesia | Sorotan Terhadap Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong | Tingginya Insiden Kebakaran di Ibu Kota Memicu Tindakan Pemerintah





