Jakarta | Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menggelar demonstrasi di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Salah satu aksi direncanakan berlangsung di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, dan melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Rencana tersebut menempatkan kawasan pusat kota sebagai salah satu lokasi yang perlu diperhatikan masyarakat pada hari itu. Namun, informasi mengenai rencana aksi tidak dengan sendirinya memastikan bagaimana situasi di lapangan akan berkembang.
Aksi mahasiswa UI membawa tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pokok tuntutan menjadi perhatian dalam demonstrasi tersebut, sementara rincian mengenai pelaksanaan dan tanggapan terhadap tuntutan perlu merujuk pada keterangan resmi penyelenggara maupun pihak terkait. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan informasi yang telah diumumkan mengenai agenda dari perkembangan yang baru dapat diketahui setelah aksi berlangsung.
Rencana demonstrasi di Bundaran HI juga menjadi konteks bagi perhatian terhadap mobilitas di Jakarta Pusat. Kehadiran agenda publik di kawasan perkotaan dapat mendorong masyarakat untuk mencari pembaruan mengenai pengaturan lalu lintas, terutama apabila perjalanan mereka melewati lokasi yang disebutkan. Sampai informasi resmi mengenai rekayasa lalu lintas tersedia, tidak tepat untuk menyimpulkan ruas tertentu akan ditutup atau mengalami kepadatan. Pengguna jalan dapat memeriksa kanal informasi pemerintah dan kepolisian sebelum berangkat, lalu menyesuaikan rute berdasarkan pemberitahuan terbaru.
Peringatan Sumpah Pemuda memberi latar waktu tersendiri bagi penyampaian aspirasi pada hari tersebut. Meski berlangsung pada tanggal yang sama, demonstrasi dan peringatan nasional merupakan agenda yang perlu dipahami berdasarkan informasi masing-masing. Masyarakat yang beraktivitas di sekitar pusat kota sebaiknya memperhatikan pengumuman resmi, mengantisipasi perubahan perjalanan bila diperlukan, serta menghindari menyebarkan kabar yang belum terkonfirmasi. Fokus utama pada tahap ini adalah jadwal aksi, lokasi yang telah disebutkan, keterlibatan mahasiswa UI, dan tuntutan terkait kebijakan pemerintah. Perkembangan lebih lanjut dapat disampaikan setelah ada keterangan yang dapat diverifikasi dari pihak berwenang atau penyelenggara.Kepolisian menyiapkan rekayasa arus kendaraan secara situasional untuk mengantisipasi kepadatan selama aksi penyampaian pendapat mahasiswa Universitas Indonesia. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Pengaturan lalu lintas dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan, termasuk perkembangan jumlah peserta dan kepadatan kendaraan. Karena itu, arus di sekitar lokasi kegiatan berpotensi berubah sewaktu-waktu. Pengendara diimbau mengikuti informasi resmi dan memperhatikan petunjuk petugas ketika melintas.
Kawasan yang berpotensi terdampak meliputi sekitar Gedung DPR/MPR RI, Bundaran HI, Monas, dan Tugu Tani, yang seluruhnya berada di Jakarta Pusat. Masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak disarankan menghindari area-area tersebut selama kegiatan berlangsung. Langkah ini dapat membantu mengurangi kepadatan sekaligus memberi ruang bagi pelaksanaan pengamanan dan pengaturan lalu lintas. Belum tersedia rincian nama jalan yang berpotensi terdampak, sehingga pengendara sebaiknya tidak mengandalkan daftar jalan yang belum dikonfirmasi. Pantau pengumuman resmi untuk mengetahui perubahan situasi sebelum berangkat maupun selama perjalanan.
Bagi pengendara yang perlu bepergian di sekitar Jakarta Pusat, pertimbangkan memilih rute alternatif yang menjauhi titik kegiatan, menyesuaikan waktu perjalanan, serta menyediakan waktu tambahan untuk mencapai tujuan. Hindari berhenti atau memarkir kendaraan di lokasi yang menghambat arus, dan jangan memaksakan diri melewati ruas yang sedang dialihkan. Patuhi arahan petugas di lapangan, termasuk apabila diminta mengubah arah atau menggunakan jalur lain. Informasi lalu lintas terkini dapat dipantau melalui akun Instagram @tmcpoldametrojaya. Periksa pembaruan tersebut secara berkala, sebab rekayasa arus bersifat situasional dan dapat berubah mengikuti kondisi aktual. Dengan merencanakan perjalanan lebih awal dan mengikuti informasi yang terverifikasi, masyarakat dapat mengurangi risiko terjebak kepadatan serta membantu menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi aksi.
Dalam aksi di Jakarta, BEM UI akan menyuarakan lima pokok tuntutan yang mencakup penanganan bencana, pembenahan kebijakan publik, dan perlindungan hak warga. Pertama, mahasiswa mendesak pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana ekologis lainnya secara serius. Mereka juga meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk karhutla dan bencana ekologis tersebut. Tuntutan ini menempatkan respons terhadap krisis lingkungan sebagai tanggung jawab negara, termasuk koordinasi penanganan dan perhatian terhadap masyarakat yang terdampak.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, mempertanyakan alasan status bencana nasional belum ditetapkan. Dalam keterangannya, ia menyebut parameter hukum untuk menetapkan status tersebut serta manfaat penetapannya sudah jelas. Pernyataan itu merupakan pandangan Namora dalam menyampaikan desakan BEM UI, bukan penetapan hukum atau kesimpulan independen mengenai status bencana. Pokok tuntutan kedua adalah pembenahan kebijakan ekonomi agar kebijakan pemerintah dinilai lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat. Ketiga, BEM UI mendorong penurunan biaya pendidikan dan pemerataan akses terhadap layanan dasar. Mahasiswa menyoroti pentingnya keterjangkauan pendidikan serta kesempatan yang lebih setara bagi warga untuk memperoleh layanan yang diperlukan.
Dua tuntutan lainnya berkaitan dengan tata kelola dan kebebasan sipil. BEM UI menyerukan pemberantasan korupsi sebagai upaya memperkuat akuntabilitas serta memastikan kewenangan publik tidak disalahgunakan. Mereka juga meminta perlindungan kebebasan berpendapat, termasuk ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik tanpa rasa takut. Kelima pokok tersebut menunjukkan bahwa agenda aksi tidak hanya membahas persoalan yang terlihat di jalan, tetapi juga kebijakan dan hak-hak yang memengaruhi kehidupan warga. Dengan menyatukan isu lingkungan, ekonomi, pendidikan, layanan dasar, antikorupsi, dan kebebasan berekspresi, mahasiswa berupaya menyampaikan tuntutan secara luas kepada pemerintah. Seluruh poin itu menjadi dasar sikap BEM UI dalam mendorong respons pemerintah terhadap persoalan yang mereka anggap mendesak.BEM UI menyoroti arah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang menurut mereka belum cukup berpihak kepada kebutuhan masyarakat. Dalam pandangan organisasi mahasiswa tersebut, pengelolaan anggaran publik seharusnya mengutamakan layanan dasar, kesejahteraan, dan pemerataan, bukan menjadi sarana untuk memenuhi kepentingan politik. Karena itu, BEM UI mendesak pemerintah menghentikan pemborosan anggaran bagi program populis yang dinilai tidak disertai pertanggungjawaban dan ukuran manfaat yang memadai. Mereka secara khusus menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai contoh yang perlu dikaji secara terbuka, termasuk dari sisi prioritas, pembiayaan, serta dampaknya bagi warga.
Selain soal anggaran, BEM UI mengangkat persoalan penggunaan hukum dan tata kelola negara. Mereka menuntut penghentian penyalahgunaan hukum untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan, sekaligus mendesak pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sejumlah regulasi menjadi sorotan, di antaranya Undang-Undang TNI, KUHP, serta Undang-Undang P2SK. Kritik tersebut berpusat pada kekhawatiran bahwa aturan dapat membuka ruang bagi perluasan kewenangan negara tanpa pengawasan yang cukup, atau melemahkan perlindungan hak warga. Namora menilai gejala semacam itu sebagai autocratic legalism, yakni penggunaan proses dan perangkat hukum untuk melegitimasi kekuasaan. Penilaian ini disampaikan sebagai kritik terhadap arah legislasi dan tidak menghapus pentingnya pembahasan publik, pengujian, serta pengawasan terhadap setiap aturan.
Tuntutan lain menyangkut perlindungan kebebasan berpendapat dan penghentian dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik. BEM UI menilai ruang sipil perlu dijaga agar mahasiswa, aktivis, dan masyarakat dapat menyuarakan pendapat tanpa intimidasi maupun proses hukum yang tidak proporsional. Namora mengklaim ribuan rekannya masih berstatus tahanan politik, ratusan orang menjadi korban kriminalisasi, serta puluhan desa dan kota terdampak militerisasi di ruang sipil.
Baca juga: Persiapan Penanganan Lalu Lintas Menyusul Demo Buruh di Jakarta | Aksi Buruh di Jakarta: 11 Tuntutan Penting | Aksi Buruh Hari Ini di Jakarta: Pantau Lalu Lintas Secara Langsung





