Besarnya Potensi Minerba Indonesia dan Tantangan Mengubahnya Menjadi Pendapatan

Besarnya Potensi Minerba Indonesia dan Tantangan Mengubahnya Menjadi Pendapatan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Potensi kekayaan mineral dan batu bara (minerba) Indonesia diperkirakan mencapai US triliun. Dengan asumsi nilai tukar Rp17.888 per US$, angka tersebut setara dengan sekitar Rp71.554 triliun. Perkiraan ini menggambarkan besarnya nilai keseluruhan sumber daya minerba yang dimiliki Indonesia, mencakup berbagai komoditas mineral serta batu bara yang tersebar di sejumlah wilayah.

Dari total perkiraan tersebut, sekitar dua pertiganya berasal dari batu bara. Porsi ini menempatkan batu bara sebagai komponen utama dalam potensi kekayaan pertambangan Indonesia. Dengan demikian, nilai sumber daya batu bara mencakup bagian terbesar dari keseluruhan estimasi kekayaan minerba nasional, sementara sisanya berasal dari komoditas mineral lainnya.

Informasi mengenai besarnya potensi tersebut disampaikan oleh Komisaris Utama PT Aneka Tambang (Antam), Irwandy Arif. Ia merupakan tokoh yang memiliki pengalaman panjang dalam sektor pertambangan dan kebijakan energi. Irwandy Arif pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada periode 2019-2024. Selain itu, ia pernah memimpin Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) sebagai ketua umum pada 2006-2012.

Penyebutan nilai US$4 triliun atau sekitar Rp71.554 triliun tersebut memberikan gambaran mengenai skala kekayaan yang terkandung dalam sektor minerba Indonesia. Dalam gambaran itu, batu bara menjadi unsur yang paling dominan karena menyumbang sekitar dua pertiga dari nilai keseluruhan. Sementara itu, mineral lain melengkapi bagian potensi yang tersisa dalam keseluruhan kekayaan pertambangan nasional.

Batu bara masih menempati posisi penting dalam struktur penghasilan pertambangan Indonesia. Komoditas ini bukan hanya memiliki cadangan besar, tetapi juga telah lama menjadi sumber penerimaan, devisa, dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah. Karena itu, pembahasan mengenai potensi mineral dan batu bara perlu membedakan nilai kekayaan yang tersimpan di dalam tanah dan pendapatan yang benar-benar berhasil diperoleh negara.

Irwandy Arif menjelaskan bahwa kekayaan minerba Indonesia memiliki nilai yang sangat besar. Dalam seminar di Jakarta yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, ia menyebut, “kekayaan mineral dan batu bara sebesar US$4 triliun,” dengan sekitar dua pertiganya berasal dari batu bara. Pernyataan tersebut dikutip pada 4 Oktober 2026 dan menunjukkan besarnya porsi komoditas energi itu dibandingkan keseluruhan potensi minerba nasional.

Dominasi tersebut memperlihatkan bahwa batu bara masih menjadi penopang utama penghasilan dari sektor pertambangan. Kegiatan produksi dan ekspor batu bara telah membentuk rantai usaha yang luas, mulai dari pengangkutan, jasa pertambangan, pengelolaan pelabuhan, hingga penerimaan negara. Perannya menjadi semakin terlihat ketika harga komoditas meningkat dan mendorong kenaikan nilai ekspor serta penerimaan terkait.

Namun, besarnya nilai kekayaan tidak otomatis sama dengan besarnya pendapatan aktual. Nilai US$4 triliun menggambarkan potensi sumber daya, sedangkan penghasilan ditentukan oleh kemampuan menambang, mengolah, menjual, dan mengelola hasilnya secara efektif. Faktor harga dunia, biaya produksi, kebijakan ekspor, royalti, pajak, serta kualitas tata kelola turut menentukan manfaat ekonomi yang diterima Indonesia. Oleh sebab itu, peran batu bara perlu dinilai bukan hanya dari jumlah cadangan atau nilai kekayaan, tetapi juga dari kontribusi nyata terhadap pendapatan negara dan perekonomian masyarakat.

Besarnya cadangan dan nilai kekayaan batu bara Indonesia tidak secara otomatis mencerminkan besarnya pendapatan yang berhasil diterima negara. Nilai sumber daya menggambarkan potensi ekonomi yang tersimpan di dalam tanah, sedangkan pendapatan menunjukkan hasil yang benar-benar diperoleh melalui kegiatan produksi, penjualan, ekspor, perpajakan, royalti, serta mekanisme penerimaan lainnya. Perbedaan ini penting karena angka kekayaan sering kali jauh lebih besar daripada arus penerimaan yang terealisasi.

Berdasarkan keterangan Irwandy, pemasukan yang berasal dari batu bara pada 2021 mencapai US$47 miliar, atau sekitar Rp733,9 triliun. Meskipun terlihat besar secara nominal, angka tersebut disebut sebagai return of equity yang relatif kecil, yakni sekitar 1,2 persen. Gambaran tersebut menunjukkan bahwa nilai ekonomi yang dihasilkan dari komoditas batu bara belum sepenuhnya sebanding dengan besarnya aset dan potensi sumber daya yang dimiliki Indonesia. Dengan demikian, pemasukan US$47 miliar perlu dipahami sebagai hasil ekonomi batu bara pada periode tersebut, bukan sebagai nilai keseluruhan kekayaan batu bara nasional.

Angka lain berasal dari catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara. Pada 2023, PNBP minerba tercatat sebesar Rp173 triliun. Realisasi ini mencapai 118,41 persen dari target yang ditetapkan, yaitu Rp146,07 triliun. Capaian tersebut menunjukkan bahwa penerimaan negara dari sektor minerba melampaui sasaran tahunan yang telah direncanakan.

Kedua angka tersebut tidak dapat disamakan karena memiliki cakupan, sumber, dan tahun pencatatan yang berbeda. US$47 miliar merupakan pemasukan dari batu bara pada 2021, sedangkan Rp173 triliun adalah PNBP sektor minerba pada 2023. PNBP minerba juga mencakup lebih dari sekadar batu bara, termasuk penerimaan yang berkaitan dengan komoditas mineral lainnya. Perbandingan yang tepat harus memperhatikan definisi, periode, serta komponen masing-masing data agar penilaian terhadap kontribusi sektor ini tidak menyesatkan.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipaparkan Irwandy menunjukkan bahwa Indonesia memiliki basis batu bara yang sangat besar. Sumber daya batu bara nasional tercatat mencapai 99,19 miliar ton, sedangkan cadangannya berada pada angka 35,02 miliar ton. Perbedaan sumber daya dan cadangan penting diperhatikan karena cadangan merupakan bagian yang telah dinilai lebih layak untuk ditambang berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomi, serta kondisi pengusahaan yang berlaku.

Dengan jumlah cadangan tersebut, umur batu bara dalam negeri diperkirakan masih sekitar 70 tahun apabila produksi dipertahankan pada kisaran 600-700 juta ton per tahun. Perkiraan ini tentu bergantung pada tingkat produksi, perkembangan teknologi, kebijakan pemanfaatan, serta perubahan permintaan energi. Peningkatan produksi dapat memperpendek masa ketersediaan, sementara efisiensi penggunaan dan pengendalian laju penambangan berpotensi memperpanjang pemanfaatannya. Karena itu, besarnya cadangan tidak semata-mata menjadi ukuran ketahanan energi, tetapi juga perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan jangka panjang.

Irwandy menilai batu bara masih akan menjadi salah satu energi utama Indonesia dalam 10-20 tahun mendatang. Dalam konteks penyediaan energi dengan biaya yang relatif murah, ia bahkan menyebut pemanfaatannya masih mungkin berlangsung hingga 40 tahun. Pandangan tersebut mencerminkan posisi batu bara yang masih kuat dalam sistem energi nasional, meskipun tantangan pengurangan emisi dan transisi menuju sumber energi yang lebih bersih terus berkembang.

Dalam bauran energi yang disebutkan dalam sumber, batu bara mendominasi dengan porsi 42,4 persen. Posisi berikutnya ditempati oleh minyak dan gas. Komposisi ini memperlihatkan bahwa batu bara masih memegang peranan besar dalam memenuhi kebutuhan energi Indonesia. Pada saat yang sama, keberadaan sumber daya dan cadangan yang melimpah perlu diikuti strategi pengelolaan yang terukur agar manfaat ekonominya dapat diperoleh tanpa mengabaikan keberlanjutan pasokan dan arah perubahan kebijakan energi.