BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Indonesia membutuhkan pendanaan sekitar US2 miliar, atau setara Rp8.443,1 triliun, untuk memenuhi target penurunan emisi hingga 2035. Nilai tersebut menggunakan estimasi kurs Rp17.888 per dolar AS. Kebutuhan pembiayaan itu tercantum dalam Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yakni komitmen terbaru Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan memperkuat ketahanan terhadap dampak perubahan iklim.
Besarnya kebutuhan dana menunjukkan bahwa pemerintah tidak dapat mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai satu-satunya sumber pembiayaan. Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto mengatakan target penurunan emisi tidak akan tercapai apabila seluruh pembiayaan hanya dibebankan kepada APBN. Pernyataan itu disampaikan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Menurut pemerintah, kebutuhan pendanaan perubahan iklim telah dimasukkan ke dalam komitmen NDC yang disampaikan kepada komunitas internasional. Langkah tersebut penting untuk menjelaskan skala investasi yang diperlukan sekaligus membuka peluang mobilisasi dana dari berbagai sumber, termasuk kerja sama bilateral, lembaga multilateral, investasi swasta, dan mekanisme pendanaan iklim global.
Dalam Second NDC, Indonesia membedakan target unconditional dan target yang bergantung pada dukungan internasional. Target unconditional merupakan tingkat penurunan emisi yang dapat dicapai melalui sumber daya domestik, termasuk anggaran negara, pembiayaan swasta, serta kebijakan dan investasi nasional. Sementara itu, Indonesia menetapkan target penurunan emisi yang lebih tinggi apabila memperoleh dukungan pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas dari komunitas internasional.
Pembedaan tersebut menegaskan bahwa bantuan internasional bukan sekadar pelengkap, melainkan faktor penting untuk memperluas capaian pengurangan emisi. Tanpa dukungan tambahan, kemampuan pembiayaan domestik akan membatasi pelaksanaan program di sektor energi, kehutanan, transportasi, industri, dan pengelolaan limbah. Karena itu, pemenuhan komitmen iklim hingga 2035 memerlukan kolaborasi pembiayaan yang terencana dan berkelanjutan di luar APBN.
Indonesia membutuhkan keterlibatan pendanaan internasional karena manfaat penurunan emisi tidak berhenti di dalam negeri. Menurut Joko, ketika emisi berhasil dikurangi melalui berbagai program iklim, dampaknya turut dirasakan oleh masyarakat global. Pengendalian emisi Indonesia berkontribusi terhadap upaya bersama untuk menjaga kestabilan iklim, sehingga pembiayaannya tidak semestinya dipandang sebagai tanggung jawab Indonesia semata. Komunitas internasional perlu ikut mendukung pembiayaan tersebut karena memperoleh manfaat dari capaian pengurangan emisi yang dihasilkan.
Kebutuhan pendanaan yang besar juga berkaitan dengan luasnya sumber emisi yang harus ditangani. Indonesia perlu menjalankan program pada sektor kehutanan, lahan gambut, mangrove, dan pertanian, sekaligus melakukan transformasi pada sektor energi, industri, transportasi, serta bangunan. Selain itu, upaya pengurangan emisi mencakup pembangkit listrik dan pengelolaan limbah. Setiap sektor memiliki karakteristik, tantangan, serta kebutuhan intervensi yang berbeda. Cakupan yang luas tersebut membuat pembiayaan program iklim memerlukan sumber daya besar dan kesinambungan pelaksanaan hingga target penurunan emisi tercapai.
Dengan kondisi itu, pembiayaan program iklim tidak semestinya sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beban tersebut perlu dilihat dalam kerangka manfaat bersama, mengingat dampak pengendalian emisi Indonesia dinikmati oleh masyarakat di berbagai negara. Dari sudut pandang ini, Indonesia dinilai berhak memperoleh kompensasi dan dukungan internasional untuk menjalankan program penurunan emisi. Keterlibatan pendanaan dari komunitas global menjadi penting agar agenda iklim dapat dilaksanakan secara lebih memadai, tanpa mengurangi kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berperan sebagai pengelola dana yang menjembatani berbagai sumber pembiayaan dengan kebutuhan program lingkungan di Indonesia. Lembaga ini menghimpun dan mengelola pendanaan dari sumber bilateral, multilateral, filantropi, yayasan, korporasi, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kehadirannya dibentuk untuk menjawab kebutuhan pengelolaan dana lingkungan yang memiliki karakter berbeda dari pembiayaan publik biasa, terutama karena banyak sumber dana global memiliki ketentuan, target, dan jangka waktu yang beragam.
Salah satu mekanisme penting yang digunakan adalah earmarking, yaitu penetapan peruntukan dana sesuai tujuan yang ditentukan oleh pemberi dana. Dengan mekanisme ini, pembiayaan dapat tetap digunakan untuk sasaran lingkungan tertentu, seperti pengurangan emisi, konservasi, atau penguatan ketahanan masyarakat, tanpa terputus oleh pergantian periode anggaran. Earmarking juga membantu menjaga akuntabilitas karena penggunaan dana dapat ditelusuri berdasarkan mandat awalnya.
Joko menjelaskan bahwa dana yang disalurkan melalui APBN akan menggunakan pencatatan on budget dan on treasury. Namun, BPDLH dirancang untuk mengelola dana lingkungan dengan pendekatan yang lebih sesuai terhadap kebutuhan tersebut, termasuk fleksibilitas dalam menggabungkan sumber dan menyesuaikan penyaluran dengan karakter program. Peran ini menjadi semakin penting ketika kondisi pendanaan global berubah dan hibah internasional cenderung berkurang.
Situasi tersebut mendorong Indonesia mengembangkan sumber pembiayaan baru melalui blended finance, yakni kombinasi dana publik dan swasta untuk mendukung proyek yang memiliki manfaat lingkungan sekaligus peluang investasi. Karena itu, BPDLH tidak sekadar mengumpulkan dana, tetapi juga mengarahkan pembiayaan berdasarkan dampak nyata program. Penilaian terhadap hasil, manfaat sosial, dan kontribusi ekologis menjadi dasar agar setiap sumber dana menghasilkan perubahan yang terukur dan memperkuat pencapaian target lingkungan nasional.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mengembangkan skema pembiayaan yang semakin beragam, tidak hanya berfokus pada proyek pengurangan emisi. Salah satu instrumennya adalah pembayaran berbasis hasil atau result-based payment, yaitu pencairan dana setelah capaian penurunan emisi dapat diverifikasi. Skema ini membuka akses terhadap dukungan mitra internasional. Salah satu sumber yang disebut Joko berasal dari Pemerintah Norwegia, dengan nilai sekitar US$216 juta. Selain pembiayaan karbon, BPDLH menyiapkan dukungan bagi ekonomi sirkular, konservasi blue carbon, perlindungan biodiversitas, serta investasi hijau.
Di sektor kebencanaan, pengelolaan dana diarahkan melalui pooling fund bencana. Mekanisme ini didukung dana abadi sekitar Rp8,3 triliun yang dapat digunakan untuk memperkuat pembiayaan sebelum, saat, dan setelah bencana. Dana tersebut juga mendukung transfer risiko melalui asuransi, termasuk perluasan perlindungan terhadap aset pemerintah. Pengembangan asuransi parametrik menjadi salah satu pilihan karena pembayaran dapat dipicu oleh parameter tertentu, seperti tingkat curah hujan, kecepatan angin, atau kekuatan gempa, sehingga proses pencairan berpotensi berlangsung lebih cepat.
BPDLH juga mengembangkan pembiayaan langsung bagi masyarakat, terutama petani dan pelaku usaha yang mendukung praktik ramah lingkungan. Petani dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp50 juta dengan tingkat bunga sekitar 0% hingga 3,2%, bergantung pada skema dan ketentuan yang berlaku. Dalam model tertentu, pohon atau aset berbasis lahan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari jaminan. Pendekatan ini membantu masyarakat memperoleh modal sekaligus mendorong pemeliharaan aset ekologis dalam jangka panjang.
Menurut pandangan BPDLH, pembiayaan lingkungan tidak seharusnya berhenti pada pelaksanaan proyek. Diperlukan ekosistem yang menghubungkan masyarakat, pembeli, perbankan, pemerintah, dan sektor swasta. Keterhubungan tersebut penting agar hasil pengurangan emisi, produk ekonomi sirkular, jasa ekosistem, dan investasi hijau memiliki pasar serta sumber pendanaan berkelanjutan setelah masa proyek berakhir. Dengan demikian, dana lingkungan dapat menjadi pengungkit kegiatan ekonomi sekaligus menjaga manfaat ekologis secara berkelanjutan.
