JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Pakar hukum tata negara Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi menilai kembali keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Melalui gugatan yang diajukannya, Denny memohon agar Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi ketentuan administratif dan mendiskualifikasinya dari jabatan Wakil Presiden. Permintaan tersebut menempatkan persoalan persyaratan calon sebagai isu utama yang perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum pemilu dan konstitusi.
Menurut dalil yang diajukan Denny, Gibran diduga tidak memenuhi syarat minimal pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat ketika mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan. Persoalan itu berkaitan dengan penilaian terhadap ijazah, riwayat pendidikan, serta pemenuhan dokumen administratif yang menjadi dasar pencalonan. Denny berpandangan bahwa syarat pendidikan bukan sekadar kelengkapan formal, melainkan ketentuan wajib yang harus dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden sebelum dinyatakan memenuhi syarat.
Dalam pandangan Denny, kewajiban memenuhi persyaratan calon bersifat mutlak dan berlaku tanpa pengecualian. Karena itu, dugaan pelanggaran terhadap syarat tersebut tetap dapat dipersoalkan meskipun calon telah memenangkan pemilu dan dilantik. Status terpilih atau telah menduduki jabatan, menurut argumentasi gugatan itu, tidak serta-merta menghapus kemungkinan dilakukannya pemeriksaan hukum terhadap keabsahan pencalonan.
Permohonan tersebut sekaligus meminta Mahkamah Konstitusi menguji apakah proses pencalonan dan penetapan Gibran telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Denny menilai, apabila kemudian terbukti terdapat ketidaksesuaian pada syarat pendidikan, konsekuensi hukumnya harus dipertimbangkan secara serius, termasuk kemungkinan berakhirnya status Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, seluruh dalil dan permintaan itu masih merupakan bagian dari perkara yang harus diperiksa berdasarkan kewenangan serta pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.
Denny Indrayana menggunakan analogi medali emas untuk menjelaskan alasan dirinya meminta agar keabsahan syarat pendidikan Gibran dinilai kembali. Analogi tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran” di Jakarta, Rabu, 30 September 2026. Menurut Denny, persoalan yang ia sampaikan berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya persyaratan sejak awal proses.
Dalam pemaparannya, Denny menggambarkan seorang peserta yang memenangkan lomba lari 100 meter kategori wanita. Tiga tahun setelah perlombaan berakhir, diketahui bahwa peserta tersebut berjenis kelamin laki-laki. Dengan ilustrasi itu, ia menyatakan bahwa medali emas yang telah diberikan dapat ditarik kembali karena peserta tersebut sejak awal dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kategori perlombaan tersebut.
Denny kemudian mengaitkan gambaran itu dengan posisinya mengenai Gibran. Ia menyebut status Gibran baru dipersoalkan setelah sekitar dua tahun menjalankan jabatan, karena terdapat klaim bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pendidikan. Bagi Denny, jarak waktu penetapan hasil dan munculnya persoalan tidak mengubah pokok masalah yang hendak ia soroti, yakni dugaan bahwa persyaratan seharusnya telah dipenuhi sejak awal.
Melalui perbandingan tersebut, Denny berusaha menjelaskan alasan permintaan diskualifikasi. Ia menyamakan kedudukan medali dalam perlombaan dengan hasil yang telah diperoleh dalam suatu proses, lalu menekankan bahwa hasil itu menurut pandangannya dapat dipersoalkan kembali apabila kemudian diketahui adanya syarat awal yang disebut tidak terpenuhi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai ilustrasi untuk menerangkan posisi yang ia ajukan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran, tanpa menguraikan penilaian lain di luar pokok permintaan tersebut.
Denny Indrayana menyoroti ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden dalam perkara yang berkaitan dengan keabsahan pencalonan Gibran. Menurut pandangannya, aturan tersebut menetapkan jenjang pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Ketentuan serupa, ia menjelaskan, juga dikenal dalam sejumlah kontestasi politik lain, termasuk pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta pencalonan anggota legislatif.
Dalam keterangannya, Denny menyatakan bahwa sampai saat ini belum terdapat dokumen otentik yang menurutnya dapat membuktikan Gibran telah menyelesaikan pendidikan menengah atas. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari permintaannya agar Mahkamah Konstitusi menilai kembali keabsahan pemenuhan syarat pendidikan dalam proses pencalonan. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap dokumen resmi, bukan semata-mata mengandalkan keterangan atau informasi administratif yang belum diuji secara terbuka.
Denny juga mempertanyakan dokumen pendidikan yang digunakan ketika Gibran mengikuti Pilkada Solo. Pertanyaan itu diarahkan pada kejelasan bukti yang diserahkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan wali kota pada saat itu. Menurut Denny, persoalan tersebut relevan karena ia memandang persyaratan pendidikan untuk jabatan wali kota dan wakil presiden sama-sama mensyaratkan lulusan SMA atau sederajat. Dengan demikian, dokumen yang pernah digunakan dalam proses pencalonan di tingkat daerah dinilai perlu dibandingkan dan ditelusuri kembali dalam konteks pencalonan nasional.
Ia meminta agar Mahkamah Konstitusi menilai seluruh aspek tersebut secara cermat, termasuk dasar hukum, kelengkapan administrasi, serta keaslian dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat. Sikap Denny berangkat dari pandangan bahwa persyaratan pendidikan harus diterapkan secara konsisten kepada setiap peserta pemilihan, tanpa membedakan jabatan yang diperebutkan maupun latar belakang politik calon. Penilaian akhir mengenai keabsahan persyaratan tersebut tetap berada pada kewenangan lembaga peradilan dan berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan.
Salah satu dokumen yang disoroti Denny Indrayana dalam sengketa mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran adalah surat keterangan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang dibicarakan dalam permohonan agar Mahkamah Konstitusi menilai kembali keabsahan syarat pendidikan yang bersangkutan. Perhatian terhadap surat ini terutama berkaitan dengan keterangan mengenai jenjang pendidikan yang telah ditempuh Gibran di luar negeri.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, disetarakan dengan Grade 12. Selain itu, surat keterangan tersebut menyatakan adanya penyetaraan dengan Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK pada peminatan akuntansi dan keuangan. Keterangan mengenai penyetaraan ini menjadi pokok penting karena berhubungan dengan cara dokumen pendidikan dari luar negeri ditempatkan dalam kerangka persyaratan pendidikan yang dipersoalkan.
Dokumen yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tersebut dengan demikian hadir sebagai salah satu rujukan dalam perdebatan mengenai bukti pemenuhan syarat pendidikan. Penyebutan UTS Insearch, jenjang Grade 12, serta padanan SMK peminatan akuntansi dan keuangan menjadi informasi yang disoroti dalam pembahasan tersebut. Namun, keberadaan surat dan isi keterangannya perlu dipahami sebagai bagian dari materi sengketa yang diajukan untuk dinilai. Penjelasan mengenai dokumen ini tidak dengan sendirinya menetapkan keabsahan ataupun membatalkan statusnya, melainkan menunjukkan pokok persoalan yang diminta untuk dikaji dalam perkara tersebut. Penilaian atas kedudukan dan relevansinya tetap berada dalam ruang pemeriksaan terhadap seluruh bahan yang berkaitan dengan sengketa pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
