Pemutakhiran Data Jadi Kunci Penyaluran Perlinsos Digital di Surabaya

Pemutakhiran Data Jadi Kunci Penyaluran Perlinsos Digital di Surabaya

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pemerintah Kota Surabaya mencatat program perlindungan sosial digital telah menjangkau 1.004.298 kepala keluarga. Cakupan tersebut menunjukkan besarnya skala pendataan yang digunakan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial secara lebih terarah, cepat, dan sesuai kebutuhan warga. Data penerima menjadi dasar penting agar intervensi pemerintah dapat diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Dengan jumlah keluarga yang tercakup cukup besar, Pemkot Surabaya terus melakukan pemutakhiran serta verifikasi data secara berkala. Langkah ini diperlukan karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu. Perubahan pekerjaan, jumlah anggota keluarga, tempat tinggal, maupun tingkat penghasilan perlu tercermin dalam basis data agar kebijakan perlindungan sosial tetap relevan dan tidak menimbulkan kesalahan sasaran.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan di Surabaya, Sabtu, bahwa pemerintah perlu memastikan informasi yang dihimpun sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat. Menurutnya, proses pembaruan data tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi layanan publik berbasis digital.

Ketidaksesuaian informasi dapat memengaruhi proses pemeringkatan desil, yaitu pengelompokan keluarga berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Hasil pemeringkatan tersebut turut menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan warga sebagai penerima bantuan. Karena itu, data yang tidak lengkap, sudah berubah, atau belum terverifikasi berpotensi menyebabkan keluarga yang memenuhi kriteria tidak tercatat secara tepat, sementara warga yang kondisinya telah membaik masih masuk dalam daftar penerima.

Pemutakhiran melibatkan pemeriksaan terhadap informasi keluarga dan pencocokan dengan kondisi di lapangan. Melalui proses tersebut, Pemkot Surabaya berupaya membangun sistem perlindungan sosial digital yang lebih akurat, transparan, dan responsif. Jangkauan 1.004.298 kepala keluarga sekaligus menjadi tanggung jawab besar untuk menjaga kualitas data, sehingga setiap keputusan penyaluran bantuan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan di wilayah Manyar, Surabaya, memperlihatkan bahwa data administrasi tidak selalu mencerminkan keadaan sosial ekonomi warga secara utuh. Dalam proses pemutakhiran data penerima perlindungan sosial, petugas menemukan seorang warga yang berdasarkan kondisi rumah dan kehidupan sehari-harinya dinilai sangat membutuhkan bantuan. Lingkungan tempat tinggal, keadaan bangunan, serta kondisi ekonomi keluarga menunjukkan keterbatasan yang semestinya menjadi pertimbangan dalam penyaluran bantuan.

Namun, catatan kepemilikan kendaraan pada data administrasi menunjukkan nama warga tersebut sebagai pemilik sebuah mobil. Informasi itu kemudian memunculkan keraguan karena kepemilikan kendaraan, terutama mobil, sering dipahami sebagai indikator kemampuan ekonomi. Untuk memastikan kebenarannya, Pemerintah Kota Surabaya melakukan pengecekan lebih lanjut ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa kendaraan yang tercatat atas nama warga bersangkutan adalah mobil Alphard.

Warga tersebut memberikan penjelasan bahwa dirinya bekerja sebagai pengemudi. Ia menyampaikan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil itu memang menggunakan namanya, tetapi kendaraan tersebut bukan gambaran kepemilikan pribadi yang menunjukkan kondisi ekonominya. Pencatatan atas namanya berkaitan dengan pekerjaan yang dijalankan sebagai pengemudi.

Eddy menjelaskan bahwa penggunaan nama warga dalam administrasi kendaraan dilakukan untuk menghindari pengenaan pajak progresif. Dengan demikian, nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan tidak serta-merta menunjukkan siapa pemilik sebenarnya atau seberapa mampu kondisi ekonomi orang tersebut. Kasus di Manyar menegaskan perlunya verifikasi lapangan dan pencocokan lintas data sebelum keputusan bantuan ditetapkan. Pemutakhiran yang hanya mengandalkan satu indikator berisiko menimbulkan penilaian keliru, baik dengan mengeluarkan warga yang sebenarnya membutuhkan maupun memasukkan pihak yang tidak memenuhi kriteria.

Penilaian Eddy menunjukkan bahwa pemutakhiran data bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan bagian penting dalam menentukan ketepatan penyaluran perlindungan sosial digital. Temuan di lapangan memperlihatkan adanya perbedaan data administrasi dan kondisi sebenarnya yang dialami warga. Ketidaksesuaian tersebut dapat memengaruhi proses pemeringkatan desil, yaitu pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan. Ketika informasi yang digunakan tidak lagi menggambarkan situasi terkini, posisi sebuah keluarga dalam pemeringkatan dapat berubah dan menghasilkan keputusan yang kurang tepat.

Perubahan status ekonomi, alamat, jumlah anggota keluarga, pekerjaan, maupun kepemilikan aset perlu dicatat secara berkala. Salah satu informasi yang perlu diperiksa dalam proses verifikasi adalah kepemilikan kendaraan. Data tersebut berkaitan dengan aset yang dimiliki keluarga sekaligus dapat terhubung dengan informasi administrasi perpajakan. Namun, keberadaan kendaraan tidak semestinya langsung dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai kelayakan penerima bantuan. Jenis, usia, penggunaan, serta kondisi kendaraan perlu dipahami bersama indikator sosial ekonomi lain agar penilaian tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Menurut Eddy, verifikasi yang dilakukan secara cermat akan membantu mencocokkan laporan warga dengan berbagai sumber data pemerintah. Integrasi data administrasi kependudukan, aset, perpajakan, dan informasi sosial ekonomi memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi setiap keluarga. Semakin objektif dan terintegrasi data yang tersedia, semakin besar peluang pemerintah menetapkan penerima bantuan berdasarkan kebutuhan nyata, bukan semata-mata berdasarkan catatan lama atau informasi yang belum diperbarui.

Eddy menekankan bahwa ketertiban administrasi merupakan dasar bagi terwujudnya bantuan sosial yang tepat sasaran ketika perlindungan sosial digital diterapkan. Warga perlu memastikan data keluarga dan asetnya tercatat secara benar, sedangkan pemerintah harus menyediakan mekanisme pembaruan serta koreksi yang mudah diakses. Dengan demikian, pemeringkatan penerima dapat berlangsung lebih transparan, akurat, dan responsif terhadap perubahan kondisi masyarakat di Surabaya.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti menyampaikan bahwa persoalan akurasi data juga ditemukan ketika petugas memeriksa warga yang mengajukan layanan perlindungan sosial. Pemeriksaan tersebut tidak hanya melihat kelengkapan pengajuan, tetapi juga mencocokkan kondisi warga dengan informasi yang tercatat dalam data penerima atau calon penerima bantuan. Dari proses itu, Dinas Sosial menemukan adanya warga yang secara kondisi membutuhkan perlindungan sosial, tetapi belum tercatat sesuai keadaan sebenarnya.

Salah satu contoh yang disampaikan ialah warga lanjut usia yang dalam data tercatat tidak layak menerima bantuan karena berada pada desil 6-10. Status tersebut membuat warga bersangkutan tidak masuk dalam kelompok yang diprioritaskan berdasarkan data yang tersedia. Namun, setelah dilakukan pengecekan secara langsung, kondisi warga tersebut menunjukkan perlunya perhatian. Hasil pemeriksaan lapangan kemudian menjadi dasar bagi Dinas Sosial untuk membantu warga itu mengajukan sanggah atas data yang menetapkan dirinya tidak layak menerima bantuan.

Bantuan dalam pengajuan sanggah tersebut diberikan karena warga yang bersangkutan merupakan lansia dan tidak memiliki infrastruktur digital untuk menyampaikan sanggahan secara mandiri. Keterbatasan tersebut membuat proses pengajuan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada warga, sehingga pendampingan diperlukan agar kondisi sebenarnya dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Peristiwa ini menunjukkan bahwa pemeriksaan langsung terhadap warga pengaju layanan dapat menemukan perbedaan data dan keadaan di lapangan. Karena itu, pemutakhiran data perlu disertai verifikasi terhadap kondisi warga, termasuk melalui pengecekan langsung dan proses sanggah ketika ditemukan ketidaktepatan.