DPRD Surabaya Mendorong Pengetatan Pengurusan PBG dan SLF

DPRD Surabaya Mendorong Pengetatan Pengurusan PBG dan SLF

KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya memperketat proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengetatan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap bangunan memenuhi ketentuan teknis, tata ruang, keselamatan, serta standar kelayakan sebelum digunakan oleh masyarakat.

Permintaan itu menempatkan penerbitan PBG dan SLF sebagai bagian penting dalam pengawasan pembangunan di Kota Surabaya. DPRD menilai proses administrasi tidak cukup hanya berorientasi pada kecepatan pelayanan, tetapi juga harus disertai pemeriksaan yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dokumen yang diterbitkan perlu mencerminkan kondisi bangunan yang sebenarnya.

PBG berfungsi sebagai persetujuan atas rencana pembangunan atau perubahan bangunan, sedangkan SLF menunjukkan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan untuk digunakan. Karena memiliki fungsi yang berbeda, keduanya perlu diproses secara tertib dan tidak diperlakukan sebagai formalitas administratif. Pemeriksaan terhadap dokumen, rancangan, serta kondisi fisik bangunan menjadi unsur yang harus diperhatikan secara konsisten.

DPRD Surabaya mendorong pemerintah kota memperkuat koordinasi antarperangkat daerah yang terlibat dalam pelayanan dan pengawasan perizinan. Kejelasan alur, keterbukaan persyaratan, serta kepastian waktu layanan juga diperlukan agar pemohon memahami tanggung jawabnya sejak awal. Pada saat yang sama, petugas harus memiliki mekanisme verifikasi yang mampu mendeteksi ketidaksesuaian data dan pelanggaran ketentuan teknis.

Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah munculnya bangunan yang tidak sesuai peruntukan, membahayakan penghuni, atau mengganggu lingkungan sekitar. Langkah tersebut juga menjadi upaya menjaga keteraturan pembangunan kota sekaligus melindungi kepentingan warga. DPRD meminta evaluasi terhadap pelaksanaan pengurusan PBG dan SLF dilakukan secara berkala, sehingga perbaikan layanan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan pemilik dan pengelola bangunan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya menyampaikan dorongan kepada Pemerintah Kota Surabaya terkait pengurusan dokumen bangunan. Permintaan tersebut ditujukan langsung kepada pemerintah kota sebagai pihak yang menerima dorongan untuk memperketat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dengan demikian, perhatian DPRD mencakup dua dokumen yang berkaitan dengan bangunan, yaitu PBG dan SLF.

Dorongan DPRD kepada Pemerintah Kota Surabaya menekankan perlunya pengetatan dalam pengurusan kedua dokumen tersebut. PBG dan SLF menjadi dokumen yang disebut secara khusus dalam permintaan itu. Pemerintah Kota Surabaya merupakan pihak yang diminta untuk menindaklanjuti dorongan pengetatan pengurusan, sedangkan DPRD Surabaya berada pada posisi yang menyampaikan permintaan tersebut.

Permintaan ini berfokus pada pengurusan PBG dan SLF di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Pengetatan yang didorong DPRD berlaku pada pengurusan dua dokumen terkait bangunan tersebut, bukan pada dokumen lain. Oleh karena itu, inti bagian ini adalah adanya permintaan dari DPRD Surabaya kepada Pemerintah Kota Surabaya agar pengurusan PBG dan SLF diperketat. Kedua pihak yang terkait dalam permintaan tersebut adalah DPRD Surabaya sebagai pemberi dorongan dan Pemerintah Kota Surabaya sebagai pihak penerima dorongan.

Pengawasan DPRD Surabaya menempatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai dua aspek utama yang perlu diperketat dalam layanan perizinan bangunan. Pengetatan tersebut mencakup proses pengajuan, pemeriksaan dokumen, verifikasi persyaratan teknis, hingga penerbitan dokumen. Dengan demikian, perhatian tidak hanya diarahkan pada keberadaan izin, tetapi juga pada kepatuhan pemohon terhadap ketentuan yang berlaku.

PBG menjadi dasar legalitas bagi pembangunan, perubahan, perluasan, maupun renovasi gedung. Karena itu, proses penerbitannya perlu memastikan bahwa rencana bangunan telah sesuai dengan tata ruang, standar keselamatan, ketentuan teknis, dan persyaratan administratif. DPRD mendorong agar setiap tahapan pengurusan PBG dilaksanakan secara cermat dan transparan sehingga tidak terjadi penerbitan dokumen tanpa pemeriksaan yang memadai.

Sementara itu, SLF berkaitan dengan penilaian bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum digunakan. Pemeriksaan ini mencakup berbagai unsur, lain keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan penggunaan bangunan. Pengurusan SLF tidak semestinya diperlakukan sebagai formalitas administratif, sebab dokumen tersebut berhubungan langsung dengan perlindungan penghuni, pengguna, dan masyarakat di sekitar bangunan.

Permintaan pengetatan terhadap PBG dan SLF menunjukkan bahwa kedua dokumen tersebut menjadi objek pengawasan yang saling berkaitan. PBG mengendalikan kesesuaian bangunan sejak tahap perencanaan dan pembangunan, sedangkan SLF memastikan kondisi bangunan tetap layak ketika akan dimanfaatkan. Penguatan pengawasan pada keduanya diharapkan dapat mendorong tertib administrasi, meningkatkan kepastian hukum, serta mengurangi risiko bangunan yang tidak memenuhi standar. Fokus DPRD dengan demikian berada pada kualitas proses pengurusan dan kepatuhan terhadap persyaratan, bukan sekadar percepatan penerbitan dokumen.

Berdasarkan informasi yang tersedia, DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk memperketat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Posisi tersebut menjadi pokok informasi utama dalam pemberitaan ini, tanpa disertai rincian tambahan mengenai latar belakang atau pelaksanaan kebijakan yang dimaksud.

Permintaan pengetatan tersebut menunjukkan bahwa pengurusan PBG dan SLF menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, bahan yang tersedia tidak memuat alasan khusus yang mendasari permintaan itu. Karena itu, uraian mengenai pertimbangan, sasaran, atau dampak dari pengetatan tersebut tidak dapat disimpulkan lebih lanjut.

Informasi yang tersedia juga belum mencantumkan waktu penyampaian permintaan, nama anggota DPRD yang menyampaikannya, maupun tanggapan dari Pemerintah Kota Surabaya. Selain itu, tidak terdapat penjelasan mengenai perubahan persyaratan, tahapan layanan, pihak yang terlibat, atau mekanisme pengurusan PBG dan SLF setelah adanya dorongan tersebut. Seluruh hal itu masih berada di luar cakupan fakta yang dapat dirangkum.

Dengan demikian, kesimpulan yang dapat disampaikan terbatas pada posisi DPRD Kota Surabaya yang meminta Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengurusan PBG dan SLF. Penegasan ini tidak dimaksudkan untuk menambahkan alasan, waktu, nama, tanggapan, ataupun rincian teknis yang tidak tercantum dalam informasi sumber. Pembahasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan atau tindak lanjut permintaan tersebut memerlukan keterangan dan data tambahan yang dapat dipastikan keakuratannya.