Dua Pegawai P3K Terlibat Pungli di Surabaya Diberhentikan

Dua Pegawai P3K Terlibat Pungli di Surabaya Diberhentikan

KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 17 September 2026, Pada bulan terakhir, publik di Surabaya dikejutkan oleh laporan mengenai dugaan pungutan liar yang melibatkan pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Tindakan ini terungkap setelah pihak berwenang menerima pengaduan dari masyarakat melalui hotline pengaduan yang disediakan oleh pemerintah. Pengaduan tersebut mengindikasikan bahwa terdapat praktik pungli yang dilakukan oleh dua pegawai paruh waktu yang bertugas menegakkan regulasi di sektor hotel, restoran, dan kafe, yang umumnya dikenal sebagai sektor horeka.

Dalam investigasi yang dilakukan, terungkap bahwa kedua pegawai tersebut diduga melakukan pungutan yang tidak resmi terhadap pelaku usaha di lingkungan horeka. Mereka meminta sejumlah uang dari pemilik usaha sebagai imbalan untuk tidak ditindaklanjuti atau disanksi atas pelanggaran tertentu yang mungkin mereka lakukan. Penemuan ini menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks upaya pemerintah untuk mengatasi praktik korupsi dan menjamin transparansi dalam pelayanan publik.

Setelah melakukan pengumpulan bukti dan mendengarkan pengaduan dari para pelaku usaha yang dirugikan, pihak DLH Surabaya mengambil langkah tegas untuk memberhentikan kedua pegawai tersebut. Keputusan ini diambil untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas pungli dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Pungutan liar seperti ini tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam lapangan bisnis serta merusak iklim usaha di daerah tersebut.

Situasi ini menggarisbawahi pentingnya sistem pengaduan yang efektif dan responsif terhadap keluhan masyarakat. Melalui saluran-saluran seperti hotline, masyarakat bisa melaporkan tindakan tidak etis yang dialami, yang kemudian dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dengan dukungan publik dan tindakan preventif dari pemerintah, diharapkan praktik pungutan liar dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik bisa semakin meningkat.

Salah satu pelaku usaha di kawasan Jemursari, Surabaya, melaporkan pengalaman buruk yang dialaminya terkait dengan praktik pungutan liar (pungli) oleh petugas kebersihan. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku usaha tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu setiap kali petugas datang untuk mengambil sampah dari lokasi usahanya. Laporan ini menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta transparansi dalam penanganan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Pelaku usaha tersebut memberikan informasi bahwa walaupun sudah membayar biaya yang diminta, dirinya tidak pernah menerima kuitansi atau bukti pembayaran dari petugas. Ketidakjelasan ini menambah kekecewaan dan kebingungan, di mana pelaku usaha merasa bahwa pembayaran yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum maupun kejelasan administrasi. Praktek semacam ini tentunya merugikan para pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban mereka, namun justru menjadi korban dari praktik yang tidak etis.

Pengaduan yang disampaikan oleh pelaku usaha ini menjadi titik awal bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus pungli yang telah terjadi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan, agar tindakan tegas dapat diambil. Diharapkan dengan adanya laporan ini, pihak berwenang dapat mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Surabaya, serta menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pelayanan publik.

Dalam merespons keluhan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua pegawai P3K, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. Penanganan kasus pungli ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan, tetapi juga mencerminkan keinginan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah.

Eri Cahyadi meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti laporan warga terkait perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh pegawai tersebut. Pungli adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi, dan pemerintah kota bertujuan untuk memberantas praktik ini di semua lini layanan publik. Melalui pengawasan yang ketat dan penegasan regulasi, diharapkan praktik pungli di lingkungan pemerintah bisa dicegah.

Tindakan korektif ini meliputi pemanggilan terhadap pegawai yang terlibat dan pengambilan tindakan disipliner yang sesuai. Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya berfokus pada pelaksanaan hukum, tetapi juga akan memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai mengenai etika dan integritas kerja untuk mencegah kejadiaan serupa di masa mendatang. Upaya ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ingin ditegakkan oleh pemerintah lokal.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa tata kelola pemerintahan akan lebih baik, dan masyarakat bisa merasa nyaman dalam berurusan dengan instansi pemerintah. Komitmen untuk menanggulangi pungli adalah salah satu wujud nyata dari pelayanan publik yang berkualitas.

Sebagai respons terhadap laporan mengenai dugaan tindakan pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, M. Fikser selaku kepala DLH melakukan serangkaian pemeriksaan internal. Proses ini dimulai dengan pemanggilan kedua pegawai untuk memberikan klarifikasi mengenai tindakan mereka yang diindikasi melanggar prosedur yang berlaku. Dalam sesi klarifikasi tersebut, keduanya mengakui bahwa tindakan yang mereka lakukan tidak sesuai dengan aturan dan standar operasional yang telah ditetapkan oleh lembaga.

Klarifikasi ini sangat penting dalam konteks penegakan disiplin di DLH Surabaya. Pihak berwenang berusaha untuk menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam lingkungan kerja, terutama berkaitan dengan isu yang sensitif seperti pungli. Pengakuan yang disampaikan oleh para pegawai menunjukkan kesadaran akan kesalahan yang dilakukan dan menjadi bagian dari proses evaluasi internal untuk memperbaiki kinerja dan integritas lembaga. Hal ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi dan memberantas praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, M. Fikser menyampaikan pentingnya penegakan disiplin ini tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pegawai yang terlibat, tetapi juga untuk meningkatkan citra DLH di mata publik. Langkah tegas ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya dalam hal pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Dengan demikian, pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya sekadar tindakan disipliner, tetapi juga sebagai strategi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan berintegritas.