**Tolbar, 10 September 2024** – Isu terbaru mengenai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menimbulkan kecurigaan kuat adanya kepentingan politik di baliknya. Dugaan ini muncul karena Camat Toili Barat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai tidak menunjukkan sikap tegas, bahkan Bupati dan Wakil Bupati Banggai pun tampak membisu ketika dikonfirmasi.
Berdasarkan laporan terbaru, PLT Kades Dongin diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memutuskan secara sepihak mengenai dokumen dan pajak yang dianggap palsu, serta memprovokasi warga untuk mengusir orang-orang tertentu dari desa tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya konspirasi politik yang melibatkan berbagai pihak di pemerintahan setempat.
Tim media mencoba menghubungi Camat Toili Barat untuk klarifikasi. Meskipun dalam keadaan aktif, Camat tampak enggan memberikan respons terkait dugaan pelanggaran ini. Staf DPMD yang dihubungi juga menunjukkan sikap serupa, dengan tidak menanggapi pertanyaan terkait masalah tersebut.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Wakil Bupati Banggai diminta untuk menjelaskan tindakan yang akan diambil terhadap PLT Kades Dongin, yang diduga melanggar hak asasi manusia dan menyalahgunakan wewenangnya. Namun, komunikasi ini tidak mendapatkan jawaban memadai dari Wakil Bupati.
Bupati Banggai juga dicoba dihubungi melalui pesan yang sama. Meskipun aktif, Bupati tidak merespons pesan media, menambah misteri mengenai sikap resmi terhadap kasus ini.
PLT Kades Dongin sendiri, ketika dihubungi, tidak memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum dan wewenangnya dalam memutuskan dan memprovokasi warga. Ketidakpedulian semua pihak yang terlibat, termasuk sikap diam dari pimpinan daerah, semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi politik yang mempengaruhi proses dan keputusan terkait PLT Kades Dongin.
Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait untuk menangani masalah ini. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa ada kepentingan politik yang memengaruhi jalannya pemerintahan desa dan hak-hak warga.
**LP. Red/tim**