**Tolbar, 28 November 2024** – Sejumlah sumber yang enggan diungkapkan identitasnya menyampaikan kekhawatirannya terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, yang diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Pengangkatan PLT Kades yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 400.10/4082/DPMD, tanggal 18 Juli 2024, ini dianggap melanggar aturan tentang larangan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut sumber tersebut, SK pengangkatan Kasitrantib Kecamatan Toili Barat menjadi PLT Kades Dongin yang dikeluarkan pada 18 Juli 2024, bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UU Pilkada. Pasalnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa tidak ada mutasi ASN yang dilakukan enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. Hal ini membuat pengangkatan PLT Kades Dongin yang hanya berselang lima bulan menjelang Pilkada, memicu keraguan dan dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber tersebut meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah-langkah hukum terkait dugaan pelanggaran mutasi ASN ini. Mereka mendesak agar SK pengangkatan PLT Kades Dongin yang tertanggal 18 Juli 2024 diperiksa oleh instansi terkait untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam proses pengangkatannya. “Kita berharap aparat penegak hukum menindak tegas masalah ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, SK Nomor: 400.10/4082/DPMD yang mengangkat Kasitrantib Kecamatan Toili Barat menjadi PLT Kades Dongin, ditandatangani oleh Bupati Banggai pada tanggal 18 Juli 2024. Jika dihitung, pengangkatan ini terjadi hanya lima bulan sebelum penetapan calon dalam Pilkada, padahal ketentuan hukum jelas melarang adanya mutasi ASN dalam jangka waktu enam bulan sebelum Pilkada. Oleh karena itu, dugaan adanya pelanggaran atas SK tersebut patut untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi mengenai hal ini.
**Laporan: Red/tim**