Tuban, 12 Agustus 2024 – Tambang batu kapur yang diduga ilegal masih bebas beroperasi di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Salah satu lokasi yang mencuri perhatian adalah di Desa Lerenwetan, di mana tambang tersebut disinyalir dikelola oleh seorang oknum aparat penegak hukum berinisial DT. Kegiatan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat yang mempertanyakan peran aparat dalam mengawasi dan menindak aktivitas penambangan ilegal.
Berdasarkan keterangan dari sopir truk yang ditemui di lokasi, pemilik tambang tersebut adalah seorang yang dikenal dengan nama DT. “Pemiliknya Pak DT, Mas,” ujar sang sopir kepada wartawan.
Upaya konfirmasi lebih lanjut oleh media terhadap petugas checker di lokasi tambang tidak berhasil karena yang bersangkutan tidak ada di tempat. Sementara itu, berbagai sumber menguatkan dugaan bahwa alat berat yang digunakan di tambang ini mayoritas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan lain.
Masyarakat di sekitar tambang menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Tuban, yang dinilai tidak tegas dalam menangani tambang-tambang yang diduga beroperasi secara ilegal. “Jika penambangan itu tidak sesuai aturan, lantas kenapa pemerintah daerah Kabupaten Tuban selama ini terkesan bungkam dan tutup mata?” ujar beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penambangan tanpa izin ini seharusnya dapat ditindak tegas berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 Jo Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Alternatif lain, aparat hukum juga bisa menerapkan Pasal 98 dan/atau Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Masyarakat mendesak agar tindakan tegas segera diambil oleh pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini yang diduga berlangsung dengan sepengetahuan aparat terkait. Dugaan bahwa tambang ini beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian ESDM semakin memperkuat desakan tersebut.
BERSAMBUNG……
(Tim/Red)