Kabupaten Kendal Tahun | Kejaksaan Negeri Kendal menetapkan MRS, wakil bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah. Dana yang menjadi perhatian penyidik tersebut bernilai Rp798,8 juta dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal tahun 2026. Setelah penetapan status tersangka, MRS ditahan di rumah tahanan Kendal. Penahanan itu merupakan bagian dari proses penanganan perkara, sementara dugaan terhadap yang bersangkutan masih harus diuji melalui tahapan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan menjalankan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan terkait penggunaan dana hibah. Proses tersebut dimaksudkan untuk menelusuri alur pencairan serta pertanggungjawaban anggaran. Namun, status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan, dan penjelasan mengenai dugaan perbuatan maupun bukti yang mendasarinya perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Nilai hibah yang disebut dalam perkara ini juga menjadi sorotan karena dana tersebut berkaitan dengan dukungan bagi kegiatan olahraga di daerah. Dugaan bahwa dana saku atlet tidak tersalurkan menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran dan pengawasan anggaran. Meski demikian, rincian tentang penerima, penggunaan dana, maupun bentuk penyimpangan yang disangkakan perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan, bukan asumsi. Kejaksaan diharapkan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka sesuai ketentuan, termasuk dasar penetapan tersangka dan langkah lanjutan yang ditempuh.
Di sisi lain, KONI Kendal dan pihak terkait dapat memberikan keterangan mengenai tata kelola hibah serta proses pencatatan dan penyalurannya. Informasi yang jelas penting agar publik memahami perkara secara proporsional, sekaligus membedakan fakta yang telah dikonfirmasi dari dugaan yang masih diperiksa. Perkembangan penyidikan akan menentukan bagaimana perkara ini berlanjut ke tahap berikutnya. Untuk saat ini, informasi pokok yang diketahui adalah MRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan dugaan penyalahgunaan hibah senilai Rp798,8 juta belum menjadi kesimpulan hukum final.
Dana hibah yang menjadi perhatian dalam penyidikan perkara KONI Kendal itu disebut dialokasikan untuk mendukung kebutuhan kontingen, bukan untuk penggunaan tanpa tujuan yang ditetapkan. Berdasarkan keterangan penyidik, anggaran tersebut semestinya membiayai uang saku atlet dan pelatih yang mengikuti program Pusat Latihan Kabupaten atau Puslatkab. Peruntukan itu berkaitan dengan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah XVII Semarang Raya 2026. Program latihan dirancang berlangsung selama lima bulan, mulai Mei hingga September 2026. Rentang waktu tersebut menjadi bagian dari upaya menyiapkan atlet sebelum mengikuti kompetisi tingkat provinsi.
Kasi Intelijen Kejari Kendal Samgar Siahaan menjelaskan bahwa hibah tersebut diperuntukkan bagi uang saku atlet dan pelatih kontingen selama menjalani Puslatkab. Keterangan mengenai tujuan penggunaan dana ini memberi gambaran tentang kebutuhan yang seharusnya ditopang oleh anggaran. Uang saku dimaksudkan untuk mendukung para peserta dan pelatih sepanjang masa latihan, sehingga mereka dapat menjalankan rangkaian persiapan menuju Porprov. Dengan demikian, perhatian penyidik tidak hanya tertuju pada besaran hibah, tetapi juga pada kesesuaian penyaluran dan pemanfaatannya dengan rencana awal. Kejelasan penerima serta periode penggunaan menjadi unsur penting dalam menilai apakah dana telah digunakan sesuai peruntukan.
Kepala Kejari Kendal Salomina Meyke Saliama menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Pernyataan tersebut menjelaskan tahapan proses hukum, sementara rincian mengenai tujuan hibah disampaikan oleh Samgar. Penetapan tersangka bukan dengan sendirinya merupakan putusan bersalah; perkara tetap harus diproses melalui mekanisme hukum dan diuji berdasarkan alat bukti. Dalam konteks alokasi ini, pokok persoalan yang perlu ditelusuri adalah apakah uang saku yang direncanakan untuk atlet dan pelatih Puslatkab benar-benar tersalurkan sebagaimana mestinya. Pemeriksaan atas dokumen anggaran, catatan pembayaran, dan keterangan pihak terkait dapat membantu menjelaskan alur dana sepanjang Mei sampai September 2026. Hasil proses tersebut nantinya akan menentukan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan hibah KONI Kendal, penyaluran dana disebut tidak berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan. Dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan olahraga, termasuk uang saku atlet dan pelatih, diduga tidak sampai kepada penerima pada Juni dan Juli 2026. Temuan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan, sehingga dugaan pengalihan dana belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti. Penelusuran mengenai alur pencairan dan penggunaan anggaran menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana dana hibah dikelola, siapa yang menguasainya, serta mengapa hak para atlet dan pelatih tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan dugaan yang diungkap dalam penyidikan, sebagian dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi MRS. Salah satu penggunaan yang disebut ialah aktivitas trading saham. Informasi itu menggambarkan kemungkinan adanya perbedaan peruntukan anggaran dalam rencana kegiatan dengan penggunaan dana setelah dicairkan. Namun, rincian transaksi, nilai dana yang diduga dialihkan, dan hubungan setiap transaksi dengan dana hibah perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan serta bukti yang sah. Sampai ada penetapan hukum yang berkekuatan tetap, pihak-pihak terkait tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Penegak hukum juga perlu menelusuri dokumen pertanggungjawaban dan keterangan para penerima untuk memastikan gambaran penggunaan dana secara utuh.
Dampak yang disebut dalam sumber penyidikan dirasakan langsung oleh atlet dan pelatih. Mereka diduga tidak menerima uang saku ketika menjalani pemusatan latihan maupun saat mengikuti Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah (Porprov). Uang saku tersebut berkaitan dengan kebutuhan selama persiapan dan keikutsertaan dalam kompetisi, sehingga tidak tersalurkannya pembayaran dapat menambah beban para peserta kegiatan. Meski demikian, uraian dampak ini tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang bertanggung jawab atau bagaimana keputusan pengalihan dilakukan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mencocokkan daftar penerima, jadwal pembayaran, bukti pencairan, dan keterangan pihak terkait. Kejelasan hasil penyidikan akan membantu memastikan apakah hak atlet dan pelatih memang tertahan akibat penyimpangan pengelolaan hibah, sekaligus menjadi dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menguatkan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kendal, penyidik melakukan serangkaian langkah pengumpulan keterangan dan bukti. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya menelusuri alur penggunaan dana, termasuk dugaan bahwa dana saku atlet tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Keterangan para saksi digunakan untuk membantu menjelaskan rangkaian peristiwa dan menguji informasi yang diperoleh penyidik selama penanganan perkara.
Selain memeriksa saksi, penyidik mengumpulkan empat berkas atau dokumen surat yang berkaitan dengan perkara. Sebanyak 33 barang bukti juga disita, seluruhnya berupa dokumen. Bahan-bahan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dan dapat digunakan untuk menelaah administrasi serta pertanggungjawaban penggunaan hibah. Pengumpulan dokumen dan penyitaan barang bukti dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara, sekaligus mendukung penilaian mengenai dugaan penyimpangan dana yang diperuntukkan bagi kegiatan olahraga dan kebutuhan atlet.
Berdasarkan dugaan dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp798,8 juta. Nilai kerugian itu menjadi salah satu unsur penting yang didalami dalam penyidikan, bersama keterangan saksi dan dokumen yang telah dihimpun. Penyidik menyangkakan MRS dengan ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





