Jakarta | Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Fathan Subchi, meninggal dunia. Kabar duka tersebut disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui akun Instagram resminya, @dpp_pkb, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Dalam unggahan itu, PKB menyampaikan belasungkawa atas kepergian Fathan dan mengenang kiprahnya dalam sejumlah peran penting.
PKB menyebut Fathan sebagai mantan anggota Fraksi PKB di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2014–2024. Ia juga dikenang sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) periode 2025–2030. Penyebutan dua jabatan tersebut menggambarkan rekam keterlibatan Fathan di ranah politik dan organisasi alumni, sebagaimana disampaikan partai dalam pernyataan dukanya.
Unggahan @dpp_pkb menjadi saluran penyampaian kabar sekaligus ungkapan duka dari PKB kepada publik. Partai itu menempatkan pengalaman Fathan sebagai legislator dan kepemimpinannya di PB IKA-PMII sebagai bagian dari perjalanan pengabdiannya. Informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut menegaskan identitas dan peran yang dikenang, tanpa menguraikan lebih lanjut keadaan terkait wafatnya.
Kabar ini turut menjadi perhatian karena Fathan tercatat sebagai anggota BPK RI, selain pernah mewakili Fraksi PKB di DPR RI selama satu dekade. Dengan demikian, pernyataan PKB menghubungkan kabar kepergiannya dengan peran-peran yang pernah ia emban di lembaga negara dan organisasi. Dalam menyampaikan duka, PKB mengenang Fathan melalui riwayat jabatan tersebut dan menyampaikan penghormatan atas kiprahnya.
PKB tidak menyebutkan penyebab, lokasi, ataupun waktu kematian dalam informasi yang menjadi dasar kabar ini. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat dipastikan dari pernyataan yang tersedia. Informasi yang disampaikan secara terbuka terbatas pada kabar wafat, tanggal unggahan, dan posisi-posisi Fathan yang dikenang partai. Ungkapan belasungkawa itu menandai respons PKB atas meninggalnya salah satu tokoh yang memiliki rekam keterlibatan panjang bersama partai serta organisasi alumni.
PKB menyampaikan doa dan harapan atas wafatnya Fathan Subchi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pernyataan duka tersebut, partai berharap almarhum memperoleh husnul khatimah. PKB juga mendoakan agar segala dosa Fathan diampuni dan seluruh amal ibadahnya diterima. Ungkapan ini menjadi bentuk penghormatan sekaligus perhatian partai kepada almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.
Doa agar Fathan mendapat husnul khatimah menyampaikan harapan agar akhir hayatnya berada dalam keadaan baik. PKB turut berharap seluruh dosa almarhum mendapat ampunan dan amal ibadah yang telah dilakukannya diterima. Harapan tersebut disampaikan sebagai bagian dari ungkapan duka atas kepergian seorang anggota BPK, tanpa mengurangi suasana kehilangan yang dirasakan keluarga maupun orang-orang yang mengenalnya.
Selain mendoakan almarhum, PKB memberikan perhatian kepada keluarga yang sedang menghadapi kehilangan. Partai berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan dalam menjalani masa duka. Kehilangan orang terdekat dapat menjadi saat yang berat, sehingga harapan akan ketabahan dan kekuatan menjadi bagian penting dalam penyampaian belasungkawa tersebut. PKB menyampaikan dukungan moral bagi keluarga, seraya berharap mereka dapat melalui masa ini dengan keteguhan.
Pesan duka itu memuat dua perhatian utama: doa bagi Fathan Subchi dan harapan bagi keluarga. Bagi almarhum, PKB berharap ia mendapat husnul khatimah, diampuni segala dosanya, serta diterima seluruh amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan, partai berharap hadir ketabahan dan kekuatan untuk menghadapi kepergian tersebut. Penyampaian doa dan harapan itu mencerminkan sikap belasungkawa PKB atas wafatnya Fathan, sekaligus kepedulian kepada pihak-pihak yang tengah merasakan kehilangan.
Fathan Subchi resmi menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk masa jabatan 2024–2029 setelah melalui proses pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengangkatannya merupakan bagian dari penetapan lima calon anggota BPK yang dipilih untuk mengisi keanggotaan lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut. Masa jabatan itu mencakup periode lima tahun, sebagaimana tercantum dalam rangkaian keputusan dan pelantikan anggota terpilih.
Informasi pada laman resmi BPK menyebutkan bahwa Fathan mengucapkan sumpah jabatan pada 17 Oktober 2024. Ia menjalani pengambilan sumpah bersama empat anggota terpilih lainnya, yakni Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, dan Daniel Lumban Tobing. Pengucapan sumpah tersebut menandai dimulainya pelaksanaan tugas mereka sebagai anggota BPK untuk periode 2024–2029. Dengan demikian, Fathan mulai menjalankan peran kelembagaan setelah proses pemilihan di DPR serta penetapan calon memperoleh persetujuan politik melalui rapat paripurna.
Kelima anggota tersebut berasal dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan DPR RI. Setelah proses itu, DPR menyetujui calon anggota BPK dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025, yang berlangsung pada 10 September 2024. Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum pengucapan sumpah pada bulan berikutnya. Keputusan DPR itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024–2025 mengenai persetujuan DPR RI atas calon anggota BPK periode 2024–2029. Rangkaian pemilihan, persetujuan, dan pengambilan sumpah tersebut menjelaskan dasar pengangkatan Fathan sebagai salah satu anggota BPK. Informasi itu juga menempatkan masa tugasnya dalam konteks proses kelembagaan yang melibatkan DPR RI dan BPK, bukan semata-mata pelantikan individual. Catatan pada laman BPK mengenai tanggal sumpah dan nama anggota yang hadir melengkapi keterangan tentang awal masa jabatan tersebut.
Rekam jejak jabatan Fathan Subchi sebelum menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan pengalaman di lingkungan pemerintahan dan lembaga legislatif. Sebelum memasuki masa tugasnya di BPK, ia pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Jabatan tersebut dijalaninya selama dua periode, mencakup rentang 2014 hingga 2024.
Rentang dua periode itu menjadi bagian penting dari perjalanan karier Fathan yang tersedia dalam catatan jabatan. Ia tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB sejak 2014 dan melanjutkan masa keanggotaannya hingga 2024. Informasi tersebut menggambarkan masa pengabdiannya di parlemen selama sepuluh tahun, tanpa merinci jabatan atau tugas lain yang mungkin dijalankan selama periode tersebut. Karena itu, riwayat yang dapat disampaikan di sini terbatas pada posisi dan rentang waktu keanggotaan yang tercatat.
Sebelum menjadi anggota DPR, Fathan pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja pada 2013–2014. Peran itu mendahului masa keanggotaannya di parlemen, yang dimulai pada 2014. Dengan demikian, urutan jabatan yang tersedia mencatat pengalaman sebagai staf khusus menteri, kemudian anggota DPR dari Fraksi PKB selama dua periode, dan selanjutnya menjadi anggota BPK. Rangkaian ini memberi konteks mengenai sejumlah posisi yang pernah diembannya sebelum bertugas di BPK.
Catatan tersebut tidak memuat rincian tambahan mengenai bidang kerja, capaian, atau aktivitas Fathan pada setiap jabatan. Oleh sebab itu, rekam jejak sebelum BPK dapat dipaparkan secara terbatas pada dua pengalaman yang disebutkan: staf khusus Menteri Tenaga Kerja pada 2013–2014 serta anggota DPR Fraksi PKB dari 2014 sampai 2024. Rentang dan urutan itu menjadi konteks perjalanan kariernya sebelum mengemban jabatan sebagai anggota BPK.
Baca juga: Penyitaan Mobil Anggota DPRD Bengkulu, KPK Mendalami Kasus Korupsi | Kepergian Seniman Legendaris Yogyakarta | Penyitaan Mobil Mewah Anggota DPRD Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi





