Jakarta | Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyampaikan bahwa fraksi Gerindra di DPR RI akan membahas dan menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pembahasan tersebut belum dilakukan ketika pernyataan disampaikan karena DPR masih berada dalam masa reses. Habiburokhman menyampaikan keterangan itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.
Menurut Habiburokhman, fraksi akan membicarakan persoalan tersebut setelah masa reses berakhir dan kegiatan persidangan kembali berjalan. Pada awal masa sidang, para anggota fraksi dijadwalkan menerima arahan mengenai perkara yang menjadi perhatian publik itu. Setelah arahan diberikan, anggota akan membahas substansi putusan dan merumuskan sikap bersama melalui rapat fraksi. Dengan demikian, sikap resmi partai di parlemen akan ditentukan melalui mekanisme internal, bukan disampaikan sebelum para anggota memperoleh kesempatan berdiskusi.
Putusan Mahkamah Agung yang menjadi pokok pembahasan berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran. Isu tersebut menarik perhatian karena menyangkut dokumen pendidikan Wakil Presiden dan telah memunculkan pertanyaan di ruang publik. Namun, pernyataan Habiburokhman pada hari itu berfokus pada jadwal dan proses pembahasan di lingkungan fraksi Gerindra. Ia belum menyampaikan hasil atau kesimpulan fraksi mengenai isi putusan maupun langkah yang mungkin diambil setelah pembahasan.
Rapat fraksi pada awal masa sidang menjadi tahapan bagi anggota untuk menyamakan pemahaman sebelum menentukan posisi politik. Dalam forum itu, arahan akan menjadi bahan pembicaraan, sementara anggota dapat menelaah isu yang berkaitan dengan putusan MA. Proses tersebut memungkinkan fraksi menyampaikan sikap secara terkoordinasi setelah masa reses, ketika anggota DPR kembali menjalankan agenda persidangan. Sampai rapat digelar dan keputusan disepakati, belum ada sikap resmi fraksi Gerindra yang dapat dipastikan mengenai persoalan tersebut. Penjelasan ini menempatkan pembahasan setelah reses sebagai agenda yang direncanakan, bukan keputusan yang telah diambil. Publik masih perlu menunggu hasil rapat fraksi untuk mengetahui bagaimana Gerindra menanggapi putusan itu.
Pembukaan masa sidang DPR berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026. Pada tanggal tersebut, Fraksi Partai Gerindra di DPR akan menggelar pembahasan internal, termasuk mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan surat penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Agenda itu menjadi bagian dari pembicaraan fraksi ketika kegiatan persidangan kembali berjalan setelah masa reses.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui secara terperinci pembicaraan yang mungkin dilakukan partai-partai lain mengenai putusan tersebut. Karena itu, ia tidak menyampaikan pandangan atas nama partai lain ataupun menyimpulkan bagaimana mereka akan merespons perkara ini. Pembahasan yang dapat ia pastikan adalah agenda di lingkungan fraksinya sendiri.
Menurut Habiburokhman, putusan MA itu termasuk salah satu hal yang akan dibicarakan dalam rapat Fraksi Gerindra pada pembukaan masa sidang. Dengan demikian, tanggal 10 November menjadi waktu yang telah dijadwalkan untuk membahas perkara tersebut di internal fraksi. Rapat itu memberi ruang bagi anggota fraksi untuk mencermati putusan dan membicarakan langkah atau pandangan yang perlu disampaikan setelahnya.
Namun, keterangan mengenai rencana rapat tersebut belum menunjukkan adanya keputusan final Gerindra. Pembahasan internal masih akan berlangsung, sehingga sikap resmi fraksi terhadap putusan MA belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Habiburokhman juga belum mengungkapkan kesimpulan atau hasil rapat yang akan diambil. Informasi yang disampaikan sejauh ini terbatas pada jadwal pembukaan masa sidang dan rencana memasukkan putusan itu ke dalam agenda pembicaraan.
Putusan MA mengenai surat penyetaraan ijazah Gibran menjadi salah satu isu yang akan dibawa ke forum fraksi, bukan satu-satunya agenda rapat. Rapat internal pada pembukaan masa sidang dapat menjadi tahap awal bagi Gerindra untuk menelaah persoalan tersebut. Sampai pembahasan dilakukan, belum ada dasar untuk menyebut fraksi telah menentukan sikap tertentu. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pembicaraan para anggota fraksi dan keterangan resmi yang disampaikan setelah rapat.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran. Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 dan tercantum pada situs resmi Mahkamah Agung pada Jumat, 30 Oktober. Hasil tersebut menjadi pokok perkara yang kemudian mendapat perhatian dalam pembahasan sikap fraksi terhadap putusan MA.
Kasasi Subhan berhubungan dengan gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara tingkat pertama itu terdaftar dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat. Melalui gugatan tersebut, Subhan mempersoalkan penerbitan surat penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai dasar pengakuan pendidikan SMA Gibran dari luar negeri. Sengketa ini berada dalam ranah tata usaha negara, sehingga objek yang diperiksa adalah tindakan administrasi berupa penerbitan surat oleh instansi pemerintah.
Dokumen yang disengketakan bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat itu diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam perkara kasasi, MA mengabulkan permohonan Subhan dan menetapkan status hukum surat tersebut sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan. Dengan demikian, substansi putusan bukan sekadar menyangkut proses penerbitan dokumen, tetapi juga keabsahan surat keterangan penyetaraan yang menjadi objek gugatan. Identitas nomor perkara dan dokumen tersebut penting untuk membedakan putusan ini dari perkara atau dokumen lain yang mungkin dibahas dalam polemik publik.
Informasi mengenai putusan yang dimuat di situs resmi MA menjadi rujukan untuk mengetahui hasil kasasi dan rincian perkara. Pernyataan bahwa surat dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum merupakan hasil yang tercantum dalam putusan, bukan penilaian terpisah. Adapun perkembangan sikap politik terhadap putusan tersebut, termasuk pembahasan di lingkungan fraksi, merupakan bagian lanjutan dari respons atas keputusan pengadilan. Penjelasan mengenai nomor putusan, pihak yang berperkara, instansi tergugat, serta identitas surat membantu menempatkan isu ini dalam konteks hukum administrasi negara secara lebih terang dan terukur.
Perkara mengenai surat penyetaraan ijazah yang digunakan Gibran Rakabuming Raka bermula dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Subhan mempersoalkan keabsahan surat tersebut, yang diterbitkan untuk menyetarakan pendidikan menengah Gibran yang ditempuh di luar negeri dengan jenjang pendidikan di Indonesia. Pada pemeriksaan tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak diterima. Dengan demikian, pengadilan saat itu belum mengabulkan pokok permintaan agar surat penyetaraan dinyatakan tidak sah.
Subhan kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada tingkat banding, putusan PTUN Jakarta dikuatkan, sehingga gugatan tetap tidak diterima. Perkara berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Berbeda dengan putusan sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Subhan. Perubahan hasil pada tingkat kasasi itu menjadi dasar perhatian terhadap status administratif surat penyetaraan, sekaligus memunculkan pembahasan mengenai konsekuensi yang diminta penggugat dalam perkara tata usaha negara tersebut.
Dalam gugatannya, Subhan meminta agar surat penyetaraan itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Selain itu, Subhan meminta tergugat dibebani pembayaran biaya perkara. Permintaan-permintaan itu merupakan petitum penggugat; rincian tersebut perlu dibedakan dari amar putusan, yang menentukan secara resmi bagian mana dari tuntutan yang dikabulkan oleh pengadilan.
Baca juga: Ketua Fraksi Gerindra DPRD DIY Muhammad Lisman Puja Kesuma Wafat | Bobby Nasution Tegaskan Gerindra sebagai Pilihan Politik Terakhirnya | Perdebatan Ijazah Gibran: Pandangan Hukum Dalam Konteks MK
424 kunjungan