Gerindra Soroti Kinerja 42 Menteri dan Wamen, Keputusan Reshuffle di Tangan Presiden

Gerindra Soroti Kinerja 42 Menteri dan Wamen, Keputusan Reshuffle di Tangan Presiden

Jakarta | Partai Gerindra menyatakan memiliki daftar 42 menteri dan wakil menteri yang dinilai belum bekerja optimal dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penilaian itu disampaikan juru bicara Gerindra, Kamrussamad, di Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa daftar tersebut disusun berdasarkan evaluasi terhadap kinerja para pejabat kabinet selama dua tahun pemerintahan. Pernyataan itu menempatkan capaian kerja sebagai perhatian partai, sekaligus menegaskan bahwa sebagian anggota kabinet dipandang belum menunjukkan hasil sesuai harapan.

Menurut Kamrussamad, masa dua tahun merupakan rentang yang cukup bagi para pejabat untuk memperlihatkan dedikasi dan kemampuan menjalankan tugas. Dalam kurun tersebut, menteri dan wakil menteri telah memperoleh kesempatan untuk menerjemahkan program pemerintah ke dalam pelaksanaan di kementerian masing-masing. Evaluasi Gerindra, sebagaimana disampaikan juru bicaranya, menunjukkan bahwa kesempatan itu belum sepenuhnya berujung pada kinerja yang dinilai optimal. Penilaian tersebut merujuk pada evaluasi selama masa pemerintahan, bukan semata-mata pada satu peristiwa atau keputusan tertentu.

Jumlah 42 pejabat yang disebut dalam evaluasi itu memperlihatkan bahwa sorotan Gerindra mencakup sejumlah posisi di kabinet. Namun, penyampaian penilaian tersebut tidak dengan sendirinya berarti perubahan susunan kabinet akan segera dilakukan. Kamrussamad juga menekankan bahwa keputusan mengenai reshuffle tetap berada di tangan Presiden Prabowo. Dengan demikian, daftar dan evaluasi partai dapat dipahami sebagai masukan terkait kinerja, sedangkan kewenangan untuk menentukan langkah selanjutnya tetap menjadi hak kepala negara. Pernyataan itu membedakan penilaian politik Gerindra dari keputusan resmi mengenai keberlanjutan jabatan para menteri dan wakil menteri.

Menurut Kamrussamad, penilaian bahwa kinerja sejumlah menteri dan wakil menteri belum optimal tidak dapat dilepaskan dari beragam faktor. Dengan demikian, evaluasi terhadap hasil kerja para pejabat tidak semata-mata berkaitan dengan capaian masing-masing individu. Ada pula aspek kerja bersama yang perlu diperhatikan, terutama bagaimana berbagai unsur pemerintahan bergerak dalam arah yang selaras. Pandangan ini menempatkan koordinasi sebagai salah satu hal penting untuk memahami tantangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Secara khusus, Kamrussamad menyoroti koordinasi dan keterpaduan kerja dalam menerjemahkan visi serta misi Prabowo. Visi dan misi tersebut menjadi arah yang perlu dipahami dan dijalankan secara konsisten oleh para pejabat terkait. Tantangannya, menurut penilaiannya, terletak pada proses membawa arah besar itu ke dalam kerja yang terpadu. Karena itu, keselarasan antarpihak menjadi perhatian dalam menilai apakah pelaksanaan tugas telah berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan.

Penekanan pada koordinasi tidak berarti bahwa seluruh persoalan kinerja bersumber dari satu penyebab. Kamrussamad menyebut adanya berbagai faktor yang dapat memengaruhi hasil kerja, sementara koordinasi merupakan salah satu faktor yang ia kemukakan secara khusus. Keterpaduan dalam memahami dan menerjemahkan visi menjadi bagian dari pembahasan tersebut, bukan penjelasan tunggal atas penilaian terhadap 42 menteri dan wakil menteri. Dalam konteks itu, evaluasi kinerja juga berkaitan dengan sejauh mana kerja bersama dapat menjaga arah yang sama. Adapun keputusan mengenai reshuffle tetap berada di tangan Presiden, sebagaimana ditegaskan dalam pembahasan tersebut.

Kamrussamad menilai evaluasi terhadap kinerja pejabat kabinet perlu dikaitkan dengan indikator kinerja utama (key performance indicators/KPI) yang telah ditetapkan Presiden. Ukuran tersebut, menurutnya, menjadi acuan untuk melihat apakah seorang menteri atau wakil menteri menjalankan mandatnya secara efektif dan tetap sejalan dengan kebutuhan pemerintahan. Penilaian tidak semestinya hanya didasarkan pada jabatan yang sedang dipegang, tetapi juga pada hasil kerja dan relevansi peran pejabat dalam mencapai sasaran yang diberikan.

Apabila seorang pejabat dianggap tidak lagi relevan atau tidak mampu memenuhi target yang menjadi tanggung jawabnya, Kamrussamad berpandangan bahwa kondisi itu patut menjadi bahan refleksi bagi yang bersangkutan. Ia menyampaikan bahwa pejabat tersebut sebaiknya mempertimbangkan secara serius apakah masih dapat menjalankan tugas di dalam kabinet. Dalam pandangannya, evaluasi kinerja tidak hanya menjadi urusan Presiden sebagai pemegang kewenangan, tetapi juga dapat mendorong pejabat untuk menilai kontribusi dan kecocokan dirinya dengan kebutuhan pemerintahan.

Kamrussamad menyebut pejabat yang berada dalam situasi demikian dapat mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan tugas di kabinet dan mengambil jalan di luar kabinet. Pilihan itu, sebagaimana disampaikan dalam pandangannya, merupakan bagian dari sikap bertanggung jawab ketika target kinerja tidak tercapai atau peran yang dijalankan dinilai sudah tidak sesuai. Langkah tersebut bukan berarti setiap pejabat yang masuk dalam pembahasan evaluasi harus mengundurkan diri, melainkan menjadi pertimbangan bagi individu yang menilai dirinya tidak lagi mampu memenuhi mandat.

Pernyataan itu menempatkan KPI sebagai dasar penting dalam mengukur pelaksanaan tugas, sekaligus menekankan perlunya kesadaran pejabat terhadap hasil kerja masing-masing. Evaluasi terhadap 42 menteri dan wakil menteri yang menjadi perhatian tidak dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh nama akan diganti. Keputusan mengenai perubahan susunan kabinet tetap berada pada Presiden. Sementara itu, pandangan Kamrussamad menggarisbawahi bahwa pejabat yang merasa tidak lagi relevan atau tidak dapat mencapai indikator yang diberikan sebaiknya terbuka mempertimbangkan pilihan di luar kabinet.

Ketika ditanya apakah 42 menteri dan wakil menteri yang menjadi sorotan layak diganti, Kamrussamad menegaskan bahwa keputusan mengenai perombakan kabinet berada di tangan Presiden. Penilaian terhadap kinerja para pembantu kepala negara dapat menjadi bahan pertimbangan, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang akan dipertahankan atau diganti. Karena itu, daftar nama maupun kritik atas capaian kementerian tidak dapat dipahami sebagai keputusan resmi mengenai susunan kabinet.

Kewenangan tersebut melekat pada Presiden sebagai pihak yang memimpin pemerintahan dan bertanggung jawab menetapkan arah kerja kabinet. Presiden dapat menimbang berbagai masukan, termasuk perkembangan pelaksanaan program prioritas, hasil kerja kementerian, serta kebutuhan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga. Namun, pertimbangan itu tetap menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan yang sepenuhnya berada dalam ranah kepala negara. Kamrussamad tidak memastikan bahwa perubahan kabinet telah diputuskan, dan tidak pula menyebut waktu tertentu untuk pelaksanaannya.

Menurut Kamrussamad, apabila dalam tiga tahun ke depan pemerintah menginginkan lonjakan besar dalam pelaksanaan program prioritas, pada akhirnya Presiden perlu mengambil keputusan terkait hal tersebut. Penekanan itu menghubungkan target kerja pemerintahan dengan evaluasi terhadap kemampuan kabinet menjalankan agenda yang telah ditetapkan. Keputusan yang diambil nantinya dapat mempertimbangkan apakah susunan dan kinerja para menteri serta wakil menteri sudah cukup mendukung pencapaian sasaran tersebut. Meski demikian, pernyataan itu tidak berarti bahwa reshuffle telah dipastikan atau akan dilakukan pada jadwal tertentu. Jawaban atas pertanyaan mengenai kelayakan 42 nama untuk diganti tetap kembali kepada Presiden. Dengan demikian, sorotan terhadap kinerja kabinet dapat menjadi bagian dari pembahasan publik, tetapi penentuan perubahan personel dan waktunya merupakan kewenangan Presiden, bukan kesimpulan yang dapat ditetapkan berdasarkan daftar evaluasi semata.

Baca juga: Profil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kasus Terbaru KPK | Keputusan Restoratif untuk Selebgram Jule Terkait Kasus Etomidate | Pengembangan Kasus Suap HGB di Bogor, Melibatkan Tangan-Tangan Dekat Nusron Wahid