Golkar Minta Komisi II Dalami Polemik Syarat Pendidikan Gibran

Golkar Minta Komisi II Dalami Polemik Syarat Pendidikan Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum perlu ditindaklanjuti melalui penggunaan hak angket ataupun pembentukan panitia khusus (pansus). Menurut Doli, mekanisme tersebut belum menjadi kebutuhan untuk merespons persoalan yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang setara SMA atau sederajat.

Pandangan itu disampaikan Doli dengan menekankan bahwa Komisi II DPR RI telah memiliki ruang yang memadai untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut. Ia menilai pembahasan di komisi terkait dapat menjadi forum awal sekaligus forum yang cukup untuk menggali informasi, mengklarifikasi permasalahan, dan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.

Dengan demikian, Golkar memandang pembentukan pansus atau pengajuan hak angket tidak perlu langsung ditempuh. Komisi II dapat menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat dan permintaan penjelasan sesuai kewenangannya. Forum tersebut dinilai lebih proporsional untuk membahas polemik syarat pendidikan Gibran, terutama setelah adanya putusan MK yang menjadi perhatian publik.

Doli tidak menutup ruang bagi Komisi II untuk mendalami isu tersebut. Namun, pendalaman itu dinilai dapat dilakukan melalui mekanisme yang sudah tersedia di DPR tanpa harus segera membentuk alat kelengkapan khusus. Sikap ini menunjukkan bahwa Fraksi Golkar ingin persoalan tersebut dibahas secara terukur, berdasarkan penjelasan yang diperlukan, dan tetap berada dalam lingkup kewenangan Komisi II DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Doli Kurnia, mengusulkan agar komisinya meminta keterangan langsung dari penyelenggara pemilu terkait polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Pihak yang dinilai perlu dipanggil adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena kedua lembaga tersebut memiliki peran dalam pelaksanaan serta pengawasan tahapan pemilu.

Pemanggilan itu diperlukan untuk menjelaskan secara terbuka bagaimana proses pencalonan Gibran berlangsung, terutama pada tahap pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan. Komisi II dapat meminta penjelasan mengenai dasar aturan yang digunakan, mekanisme pemeriksaan dokumen pendidikan, pihak yang melakukan verifikasi, serta bentuk pengawasan yang diterapkan ketika tahapan pencalonan berjalan. Klarifikasi juga dapat mencakup cara KPU memastikan bahwa seluruh persyaratan calon wakil presiden telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu.

Menurut Doli, penjelasan dari KPU dan Bawaslu penting untuk memperjelas persoalan yang kembali muncul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan mendengarkan keterangan dari lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, DPR dapat memperoleh gambaran mengenai proses administratif serta pertimbangan hukum yang mendasari keputusan pada masa pencalonan. Langkah tersebut diharapkan membantu memisahkan persoalan prosedural, substansi persyaratan, dan dampak putusan MK terhadap perdebatan yang berkembang.

Doli juga menilai pembahasan di DPR tidak harus diawali dengan penggunaan hak angket atau pembentukan panitia khusus. Komisi II terlebih dahulu dapat menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu. Forum itu menjadi ruang untuk meminta penjelasan, menguji konsistensi prosedur, serta menilai apakah terdapat hal yang perlu ditindaklanjuti secara kelembagaan. Pendekatan tersebut memungkinkan DPR mengumpulkan informasi secara terukur sebelum menentukan langkah berikutnya.

Doli membedakan dua isu yang berkembang terkait Gibran, yakni permintaan penjelasan mengenai proses pencalonan dan wacana pemakzulan wakil presiden. Menurut dia, kedua persoalan tersebut memiliki konteks serta mekanisme yang berbeda sehingga tidak tepat jika pembahasan mengenai klarifikasi proses pencalonan langsung dikaitkan dengan langkah pemberhentian dari jabatan. Permintaan penjelasan berfokus pada bagaimana tahapan pencalonan berlangsung dan dasar yang digunakan dalam proses tersebut.

Sementara itu, wacana pemakzulan berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya alasan konstitusional untuk mengakhiri masa jabatan wakil presiden. Doli menyampaikan bahwa DPR dapat menyatakan pendapat apabila terdapat dasar yang dinilai memenuhi ketentuan konstitusi. Dasar tersebut lain dugaan pelanggaran hukum berat atau keadaan ketika wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara. Penilaian mengenai hal itu harus ditempatkan dalam kerangka aturan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan perdebatan politik.

Doli juga menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam konstitusi. Karena itu, prosesnya tidak harus selalu didahului penggunaan hak angket atau pembentukan panitia khusus. Apabila alasan dan dasar konstitusionalnya dinilai telah terpenuhi, DPR dapat menjalankan prosedur yang tersedia sesuai ketentuan. Dengan demikian, pernyataan pendapat DPR menjadi bagian dari mekanisme konstitusional yang memiliki tahapan dan persyaratan tersendiri.

Ia menegaskan bahwa prosedur pemakzulan dapat langsung dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa harus memperluas fakta di luar bahan yang menjadi dasar pembahasan. Penjelasan ini sekaligus menempatkan isu klarifikasi pencalonan dan isu pemberhentian wakil presiden pada jalur yang berbeda. Komisi II dapat mendalami persoalan terkait proses pencalonan, sedangkan pembahasan pemakzulan harus mengacu pada dasar konstitusional serta mekanisme yang telah ditetapkan.

Doli menilai wacana pemakzulan Gibran tidak dapat dipisahkan dari keputusan dan kesepakatan para pimpinan partai politik. Menurut dia, langkah tersebut sangat bergantung pada sikap partai-partai yang memiliki perwakilan di DPR, sebab proses politik di parlemen membutuhkan dukungan serta konsensus yang cukup luas. Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan arah sikap fraksi dan keputusan elite politik yang memiliki kewenangan dalam menentukan agenda parlemen.

Ia menjelaskan, perkembangan isu tersebut kini telah memasuki wilayah politik. Pandangan mengenai dugaan pelanggaran atau alasan yang dapat dijadikan dasar pemakzulan harus terlebih dahulu dibahas melalui mekanisme yang berlaku di DPR. Sikap setiap partai, komunikasi antarpimpinan, serta kesediaan membangun kesepakatan akan menjadi faktor penting apabila wacana itu benar-benar dibawa ke tahapan formal. Dengan demikian, munculnya pernyataan atau dorongan dari pihak tertentu belum dapat dipahami sebagai keputusan resmi lembaga legislatif untuk memproses pemakzulan.

Doli juga menyebut bahwa pendapat DPR mengenai perkara tersebut pada tahap berikutnya dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Pengujian itu diperlukan untuk menentukan apakah pendapat yang disampaikan parlemen telah memenuhi ketentuan konstitusi dan dasar hukum yang berlaku. Mekanisme tersebut menunjukkan adanya tahapan kelembagaan yang harus dilalui sebelum perubahan status politik dapat ditetapkan. Sejauh ini, penjelasan mengenai pemakzulan Gibran masih berada pada ranah pandangan, kemungkinan mekanisme, dan kalkulasi politik. Belum ada keterangan bahwa DPR telah mengambil keputusan final, sehingga pelaksanaannya tetap bergantung pada proses konstitusional serta kesepakatan politik para pihak yang berwenang.