Harga Emas Antam Bertahan di Rp2,54 Juta per Gram, Buyback Tak Berubah

Harga Emas Antam Menguat pada 12 Oktober 2026, Buyback Naik Rp7.000

Jakarta | Perdagangan emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Logam Mulia pada Senin, 26 Oktober 2026, berlangsung tanpa perubahan harga. Nilai emas tersebut tercatat Rp2.540.000 per gram, sama persis dengan harga pada perdagangan sebelumnya. Dengan demikian, kabar utama hari ini adalah stabilitas harga di level tersebut, bukan kenaikan ataupun penurunan. Angka ini menjadi acuan untuk menggambarkan kondisi harga emas Antam pada hari perdagangan yang disebutkan, dan informasi yang tersedia hanya menunjukkan harga per gram. Tidak ada rincian tambahan mengenai pecahan atau ukuran lain yang dapat disertakan dalam laporan ini. Pembaca dapat mencatat bahwa perubahan harian tidak terjadi dibandingkan sesi sebelumnya.

Ketika harga tidak bergerak dari perdagangan sebelumnya, kondisi tersebut menandakan bahwa nilai yang diumumkan untuk emas batangan Antam masih berada pada posisi yang sama pada dua sesi berurutan. Informasi ini penting bagi pembaca yang mengikuti perkembangan harga logam mulia dari hari ke hari, sebab perbandingan dengan perdagangan sebelumnya membantu memperjelas apakah terjadi perubahan. Dalam hal ini, jawabannya adalah tidak: harga per gram tetap Rp2.540.000. Penyebutan tanggal juga memberi konteks waktu yang jelas, yakni Senin, 26 Oktober 2026. Karena sumber kabar tidak memuat angka untuk ukuran lain, penyajian tetap dibatasi pada nilai per gram agar tidak mencampurkan informasi yang belum tersedia bagi pembaca.

Bagi masyarakat yang memantau harga emas, catatan ini menyediakan pembaruan sederhana mengenai posisi harga Antam pada hari tersebut. Harga yang bertahan bukan berarti terdapat perubahan tertentu pada nilai, melainkan menunjukkan bahwa angka perdagangan Senin sama dengan angka sebelumnya. Dengan informasi yang ada, poin yang dapat ditegaskan hanyalah harga Rp2.540.000 per gram dan statusnya tidak berubah. Tidak diperlukan penambahan angka lain untuk menjelaskan inti kabar ini. Jika pembaruan berikutnya tersedia, perkembangan harga pada hari selanjutnya dapat dibandingkan dengan patokan ini. Untuk saat ini, laporan mencatat harga tetap pada level yang sama dengan perdagangan sebelumnya, tanpa rincian lain mengenai ukuran emas.

Harga emas Antam tercatat sebesar Rp2.540.000 per gram pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Pada Senin, harga tersebut masih berada di tingkat yang sama. Dengan demikian, harga emas batangan Antam melanjutkan kondisi stagnan, tanpa perubahan nilai per gram pada dua waktu pencatatan tersebut.

Kesamaan harga pada Sabtu dan Senin menunjukkan bahwa nilai jual emas Antam tetap bertahan di Rp2,54 juta per gram. Tidak terdapat perbedaan angka yang tercatat pada Sabtu, 24 Oktober, dan harga yang berlaku pada Senin. Informasi ini menggambarkan posisi harga yang tidak bergerak selama rentang pencatatan yang disebutkan.

Bagi masyarakat yang memantau harga emas, angka Rp2.540.000 per gram menjadi acuan utama dalam melihat kondisi pada kedua hari tersebut. Namun, informasi yang tersedia untuk bagian ini hanya menyatakan harga dan kestabilannya. Tidak ada keterangan tambahan mengenai perubahan di waktu pencatatan, sehingga kondisi tersebut dapat dijelaskan sebagai kelanjutan harga yang bertahan di level yang sama.

Dengan harga yang tidak berubah, catatan pada Senin masih sejalan dengan angka yang tercatat pada Sabtu. Pergerakan harga emas Antam pada periode ini dapat disebut datar atau stagnan karena nilai per gram tetap Rp2.540.000. Penyebutan itu merujuk pada kesamaan angka, bukan pada penjelasan tentang faktor yang memengaruhi pasar.

Oleh karena itu, pembaruan harga tersebut menegaskan bahwa emas Antam masih dipasarkan pada level Rp2,54 juta per gram pada Senin, setelah sebelumnya tercatat pada nominal yang sama pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Tidak ada perubahan harga jual per gram dalam informasi yang disampaikan untuk kedua hari itu. Pembaca yang ingin membandingkan harga cukup mencermati bahwa angka pada Senin tetap sama dengan catatan Sabtu, sementara rincian lain tidak menjadi bagian dari informasi ini.

Harga buyback emas Antam tercatat tidak berubah pada perdagangan ini, bertahan di Rp2.335.000 per gram. Nilai tersebut merupakan harga yang menjadi acuan ketika pemilik menjual kembali emas batangan kepada Antam melalui kanal yang tersedia. Dengan posisi yang tetap, pemilik emas belum melihat perubahan nominal buyback dibandingkan perdagangan sebelumnya. Perlu diperhatikan bahwa harga jual kembali dapat berbeda menurut ketentuan transaksi, termasuk pajak dan persyaratan administrasi yang berlaku.

Harga buyback merupakan sisi lain dari harga jual emas batangan. Selisih kedua harga tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat saat membeli atau menjual emas, terutama untuk tujuan investasi. Karena itu, pembaca sebaiknya memeriksa harga terbaru serta ketentuan transaksi sebelum mengambil keputusan. Perubahan harga harian juga tidak dengan sendirinya menggambarkan hasil investasi secara keseluruhan; lama kepemilikan, selisih harga, dan biaya terkait turut berpengaruh.

Di pasar internasional, harga emas dunia pada Senin menguat 0,1% menjadi US$3.999,16 per troy ons. Pergerakan tersebut terjadi setelah harga emas turun 0,7% pada Jumat, 23 Oktober 2026, hingga menyentuh level terendah sejak 16 Juli 2026. Data itu menunjukkan bahwa harga emas global bergerak tipis lebih tinggi pada Senin setelah penurunan pada sesi sebelumnya. Namun, perubahan dalam satu sesi tetap perlu dibaca dalam konteks pergerakan pasar yang lebih luas.

Perbandingan ini memperlihatkan bahwa harga buyback Antam tidak berubah, sementara acuan emas dunia mencatat kenaikan terbatas pada Senin. Keduanya merupakan informasi pasar yang berbeda dan tidak serta-merta bergerak dengan besaran atau waktu yang sama. Harga emas batangan di dalam negeri dapat dipantau melalui pembaruan resmi, sedangkan harga internasional dinyatakan dalam dolar AS per troy ons. Dengan memperhatikan kedua indikator secara terpisah, pembaca dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap tanpa menganggap perubahan pada satu acuan sebagai penyebab langsung kondisi acuan lainnya.

Dalam transaksi emas batangan Antam, pajak yang berlaku perlu diperhitungkan selain harga emas yang tercantum. Pembelian dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif berbeda sesuai status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 0,5%. Perbedaan tarif tersebut berarti jumlah pajak yang dibebankan pada transaksi dapat berubah berdasarkan status pajak pembeli.

Pajak pembelian dipotong langsung dari total nilai transaksi. Karena itu, jumlah yang dibayarkan pada saat membeli emas dapat mencakup harga produk dan komponen pajak yang berlaku. Pembeli sebaiknya memperhatikan rincian transaksi serta bukti pembayaran untuk mengetahui nilai pajak yang dikenakan. Informasi mengenai NPWP juga penting disampaikan sesuai ketentuan agar tarif yang diterapkan mencerminkan status pembeli. Ketentuan ini berlaku terpisah dari perubahan harga emas harian, sehingga pergerakan harga tidak dengan sendirinya mengubah persentase pajak tersebut.

Ketentuan pajak juga berlaku ketika pemilik menjual kembali emas melalui transaksi buyback. Untuk nilai buyback di atas Rp10 juta, tarif PPh Pasal 22 adalah 1,5% bagi pemilik NPWP. Apabila penjual tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan sebesar 3%. Dengan demikian, status NPWP berpengaruh pada besarnya potongan pajak dalam transaksi penjualan kembali, sebagaimana pada pembelian. Ambang nilai yang disebutkan untuk ketentuan buyback ini adalah transaksi bernilai lebih dari Rp10 juta.

Pada transaksi buyback tersebut, pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Baca juga: Kondisi Terkini Harga Emas Antam: Apa yang Perlu Diketahui Pembeli? | Fluktuasi Harga Emas Perhiasan di Jakarta pada 14 September 2026 | Dinamika Harga Emas Perhiasan di Indonesia