Jejak Dwi Bagus Martono Sebelum Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan di Madiun

Jejak Dwi Bagus Martono Sebelum Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan di Madiun

Kota Madiun | Dwi Bagus Martono, tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istri siri dan anaknya di Kota Madiun, disebut sempat tinggal selama 12 hari di sebuah pondok pesantren. Pesantren tersebut berada di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Keberadaannya di lokasi itu menjadi salah satu bagian dari jejak pergerakannya sebelum penangkapan. Setelah masa tinggal tersebut, Dwi Bagus Martono ditangkap oleh tim Unit Jatanras Polda Jawa Timur.

Informasi tentang 12 hari di pesantren memberi gambaran mengenai tempat yang disinggahi tersangka sebelum diamankan. Namun, keterangan yang tersedia tidak menyebutkan tanggal ia mulai tinggal maupun kapan tepatnya ia meninggalkan pesantren. Karena itu, rentang tersebut dapat disampaikan sebagai durasi yang dilaporkan, tanpa menetapkan urutan waktu yang lebih rinci. Lokasi pesantren juga perlu disebut sesuai wilayah administratifnya, yakni Dusun Cangkringan di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Penangkapan oleh Unit Jatanras Polda Jawa Timur merupakan perkembangan setelah keberadaan tersangka di Jombang diketahui. Meski demikian, informasi yang menjadi dasar bagian ini tidak memuat rincian mengenai proses penangkapan, waktu, atau keadaan saat petugas mengamankannya. Rincian tersebut tidak dapat ditambahkan tanpa keterangan pendukung. Hal yang dapat dipastikan dari informasi yang tersedia adalah bahwa Dwi Bagus Martono sempat tinggal selama 12 hari di pondok pesantren di wilayah Gudo, lalu ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jawa Timur. Jejak singkat ini menempatkan Jombang sebagai salah satu lokasi dalam rangkaian peristiwa sebelum ia diamankan, sementara kasus yang menjeratnya berkaitan dengan pembunuhan istri siri dan anaknya di Kota Madiun.

Pengasuh pondok, KH Khoirul Munir, menjelaskan bahwa Dwi Bagus Martono bukan santri di pesantren tersebut. Keterangan ini membedakan status Dwi dari para santri yang memang tinggal atau belajar di lingkungan pondok. Menurut penjelasan KH Khoirul Munir, kehadiran Dwi di tempat itu bukan sebagai bagian dari kegiatan pendidikan pesantren, melainkan sebagai seseorang yang datang dan meminta izin untuk menginap.

Dwi disebut datang dengan diantar rekannya yang berasal dari Sidoarjo. Dalam penuturan pengasuh, ia menyampaikan permintaan agar diperbolehkan bermalam di pondok. Alasan yang disampaikan saat itu adalah keinginannya untuk menenangkan diri karena sedang memiliki masalah keluarga. Informasi mengenai tujuan kedatangannya tersebut berasal dari keterangan pengasuh pondok, sehingga perlu dipahami sebagai penjelasan tentang alasan yang disampaikan Dwi ketika meminta izin.

Dengan demikian, hal yang diketahui dari keterangan tersebut mencakup status Dwi yang bukan santri, adanya teman dari Sidoarjo yang mengantarnya, serta permohonan untuk menginap. KH Khoirul Munir juga menyebut bahwa alasan yang dikemukakan Dwi berkaitan dengan persoalan keluarga dan keinginan untuk menenangkan diri. Tidak ada keterangan dalam informasi ini yang menjelaskan secara rinci persoalan keluarga tersebut, sehingga rincian lebih jauh tidak dapat dipastikan dari penuturan pengasuh saja.

Keterangan tersebut menggambarkan bagaimana kedatangan Dwi diterangkan kepada pihak pondok pada saat ia meminta izin. Pengasuh menyampaikan alasan yang diberikan ketika itu, bukan penjelasan lebih luas mengenai seluruh keadaan pribadi Dwi ataupun rangkaian peristiwa lain. Karena itu, informasi tentang kedatangannya sebaiknya dibatasi pada hal-hal yang dinyatakan: ia bukan santri, datang diantar rekannya dari Sidoarjo, meminta izin menginap, dan menyebut ingin menenangkan diri karena memiliki masalah keluarga. Keterangan ini menjadi bagian dari jejak sebelum penangkapannya, sebagaimana disampaikan oleh pihak pondok.

Selama berada di lingkungan pesantren, Dwi Bagus Martono disebut mengikuti sejumlah kegiatan keagamaan bersama orang-orang di sekitarnya. Ia ikut salat berjemaah dan mengaji bersama para santri serta warga. Aktivitas tersebut berlangsung dalam ruang sosial yang sama dengan kegiatan keseharian penghuni pesantren, sehingga kehadirannya terlihat menyatu dengan rutinitas bersama. Keterangan mengenai kegiatan ini memberi gambaran tentang interaksinya, tanpa dengan sendirinya menjelaskan alasan pribadi di balik keikutsertaannya.

Selain mengikuti kegiatan di pesantren, Dwi juga disebut rajin menghadiri pengajian rutin yang diadakan warga. Kehadiran dalam pengajian itu menunjukkan bahwa ia tidak hanya berinteraksi dengan kalangan santri, tetapi juga turut berada dalam kegiatan keagamaan masyarakat sekitar. Salat berjemaah, mengaji, dan mengikuti pengajian merupakan aktivitas yang dapat mempertemukan seseorang dengan lingkungan sosialnya. Dalam gambaran yang disampaikan, Dwi tampak hadir sebagai bagian dari kegiatan bersama, bukan semata-mata berada di lingkungan tersebut tanpa berinteraksi.

Rangkaian kegiatan itu membuatnya terlihat membaur dengan santri dan warga selama berada di sana. Namun, kesan membaur sebaiknya dibatasi pada perilaku yang disebutkan dalam keterangan: mengikuti salat berjemaah, mengaji, serta menghadiri pengajian rutin. Aktivitas tersebut tidak cukup untuk memastikan bagaimana ia dipandang oleh setiap orang, seberapa dekat hubungan yang terbentuk, ataupun apa tujuan yang mungkin dimilikinya. Hal-hal semacam itu memerlukan keterangan tambahan dan tidak patut disimpulkan hanya dari keikutsertaan dalam kegiatan keagamaan.

Dalam menelusuri jejaknya sebelum penangkapan, bagian ini memberi konteks mengenai keseharian Dwi di lingkungan pesantren dan warga. Keterlibatannya dalam kegiatan bersama menjadi salah satu sisi yang tercatat tentang keberadaannya di sana. Dengan menyampaikan informasi secara proporsional, pembaca dapat memahami bahwa ia tampak mengikuti rutinitas keagamaan setempat, sekaligus membedakan fakta yang dilaporkan dari dugaan tentang motif atau keadaan batinnya. Pemisahan tersebut penting agar uraian tetap berimbang dan tidak mengubah kebiasaan yang terlihat menjadi klaim yang belum didukung.Kepala Dusun Cangkringan, Ulfa Ma’rufa, menjelaskan bahwa kehadiran Dwi Bagus Martono di lingkungan tersebut pada awalnya tidak menimbulkan kecurigaan warga. Menurut Ulfa, kawasan itu cukup sering didatangi orang dari luar daerah. Sebagian datang untuk berkonsultasi, sementara yang lain berkunjung untuk bersilaturahmi. Kebiasaan menerima tamu dengan latar belakang dan keperluan yang beragam membuat kedatangan seseorang yang belum dikenal bukan hal luar biasa bagi warga.

Dalam situasi seperti itu, Dwi dipandang sebagai tamu biasa. Warga tidak mengetahui adanya alasan khusus untuk mencurigai keberadaannya, terlebih karena kunjungan dari luar daerah merupakan sesuatu yang kerap terjadi di Cangkringan. Penjelasan Ulfa memberi gambaran tentang konteks sosial setempat: orang yang datang tidak serta-merta dianggap mencurigakan hanya karena berasal dari tempat lain. Warga menilai kehadirannya berdasarkan kebiasaan sehari-hari di lingkungan mereka, bukan berdasarkan dugaan mengenai persoalan yang mungkin sedang dihadapinya.

Ulfa juga menyampaikan bahwa ketika ditanya mengenai kedatangannya, Dwi mengatakan ingin menenangkan diri karena sedang bermasalah dengan istrinya. Keterangan tersebut menjadi hal yang diketahui Ulfa tentang alasan yang disampaikan Dwi saat berada di kawasan itu. Namun, pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus yang kemudian mencuat. Uraian mengenai apa yang terjadi selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi dan hasil penyelidikan pihak berwenang.

Keterangan Ulfa mengenai kebiasaan warga menerima tamu dan percakapannya dengan Dwi disampaikan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa saat itu warga tidak menaruh kecurigaan karena situasi tersebut tampak seperti kunjungan biasa. Dengan demikian, keberadaan Dwi sebelum penangkapannya perlu dipahami dalam konteks lingkungan yang lazim menerima tamu untuk berbagai keperluan, sementara alasan yang ia ungkapkan kepada Ulfa berkaitan dengan keinginannya menenangkan diri setelah mengalami masalah rumah tangga.

Baca juga: Masinis Argo Bromo Ditangkap setelah Kecelakaan Maut di Bekasi Timur