Jakarta | Tim kuasa hukum ANW menyampaikan bahwa hasil visum dalam perkara yang sedang menjadi perhatian tersebut disebut telah berada di pihak kepolisian. Menurut keterangan yang disampaikan oleh tim hukum, hasil pemeriksaan itu bahkan telah keluar lebih dari sebulan sebelum pernyataan mereka disampaikan. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan oleh kuasa hukum, terutama karena mereka mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai isi hasil visum tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa sampai saat ini ANW maupun pihak yang mendampinginya belum mengetahui apa yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan itu. Dengan demikian, mereka belum dapat memastikan temuan apa yang dicatat, bagaimana hasil tersebut ditafsirkan, ataupun sejauh mana dokumen itu berkaitan dengan perkara. Pernyataan tersebut menggambarkan adanya jarak kabar bahwa hasil visum telah tersedia dan akses pihak ANW terhadap informasi mengenai hasilnya.
Dalam konteks ini, penting untuk membedakan keterangan tim kuasa hukum dari informasi resmi kepolisian. Klaim bahwa hasil visum telah berada di tangan aparat dan sudah terbit lebih dari sebulan sebelumnya merupakan pernyataan yang disampaikan oleh pihak yang mewakili ANW. Hal itu tidak dengan sendirinya dapat diperlakukan sebagai konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai waktu penerimaan, status dokumen, atau kandungan hasil pemeriksaan.
Karena isi dokumen belum diketahui oleh ANW dan kuasa hukumnya, pembahasan mengenai hasil visum masih terbatas pada informasi yang mereka sampaikan tentang keberadaan dan waktu terbitnya. Tidak tepat untuk menyimpulkan temuan medis tertentu tanpa melihat dokumen atau memperoleh keterangan dari pihak yang berwenang. Kejelasan mengenai status hasil pemeriksaan, pihak yang dapat mengaksesnya, serta mekanisme penyampaian informasi masih diperlukan agar perkembangan perkara dapat dipahami secara utuh. Sampai ada penjelasan lebih lanjut, publik sebaiknya merujuk secara cermat pada sumber pernyataan dan tidak menganggap klaim mengenai dokumen tersebut sebagai keterangan resmi kepolisian.
Setelah mengetahui bahwa hasil visum disebut telah berada di tangan polisi, kuasa hukum ANW mempertanyakan langkah yang akan ditempuh penyidik dalam menangani perkara tersebut. Mereka ingin mengetahui bagaimana hasil pemeriksaan itu akan digunakan dalam proses penyelidikan atau penyidikan, serta apakah temuan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan arah penanganan berikutnya. Bagi kuasa hukum, keberadaan hasil visum semestinya diikuti dengan penjelasan mengenai perkembangan perkara, bukan hanya diketahui sebagai informasi bahwa dokumen tersebut telah diterima aparat.
Kuasa hukum juga menyampaikan harapan agar penyidik bekerja secara netral dan mengungkap perkara dengan terang. Mereka menilai penanganan yang terbuka dan berdasarkan bukti penting untuk memberi kepastian, baik bagi korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pendampingan. Sikap netral, menurut mereka, berarti setiap keterangan dan bukti diperiksa secara cermat tanpa mengabaikan kepentingan korban. Karena itu, mereka berharap hasil visum dapat dipertimbangkan secara profesional bersama bukti lain, sehingga proses hukum berjalan sesuai fakta dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Apabila hasil visum tidak dapat disampaikan kepada publik atau media, kuasa hukum berharap penyidik setidaknya memanggil mereka untuk memberikan penjelasan. Mereka menyebut permintaan itu diajukan dalam kapasitas sebagai pihak yang mendampingi korban, bukan semata-mata untuk memperoleh informasi bagi konsumsi umum. Penjelasan langsung, menurut mereka, dapat membantu memahami apa yang telah diperiksa dan bagaimana hasilnya berkaitan dengan perkara. Mereka juga mengemukakan bahwa mengetahui hasil visum dapat mengurangi kekhawatiran yang dianggap tidak perlu. Tanpa informasi yang memadai, pihak pendamping berisiko terus menerka-nerka keadaan dan perkembangan kasus. Dengan demikian, komunikasi penyidik dan kuasa hukum dinilai penting, sembari tetap menghormati ketentuan mengenai kerahasiaan dan proses hukum. Mereka berharap permintaan penjelasan tersebut ditanggapi secara proporsional, agar pendampingan terhadap korban dapat dilakukan dengan informasi yang jelas dan proses penanganan perkara tetap berjalan tanpa prasangka atau spekulasi di ruang publik.
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto masih menjadi perbincangan publik. Meski demikian, perkara tersebut disebut masih berada dalam proses hukum, sehingga informasi yang beredar perlu ditempatkan secara hati-hati. Dugaan yang disampaikan dalam laporan maupun pemberitaan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penentuan mengenai peristiwa dan pihak-pihak yang terkait tetap menjadi kewenangan aparat melalui prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum Nathaniel Hutagaol mengatakan kliennya, yang disebut dengan inisial ANW, kerap menerima komentar negatif dari warganet setelah persoalan itu mencuat. Menurut Nathaniel, sebagian komentar menuding ANW mengarang cerita atau menyebutnya halu karena berani menyampaikan laporan. Respons semacam itu, kata dia, muncul di media sosial dan menjadi bagian dari tekanan yang dihadapi kliennya selama perkara mendapat perhatian luas.
Situasi tersebut menggambarkan bagaimana laporan yang masih diproses dapat memicu penilaian publik sebelum seluruh keterangan diperiksa. Komentar di ruang digital dapat menyebar dengan cepat, sementara konteks dan status hukum suatu informasi belum tentu dipahami secara utuh oleh pembaca. Karena itu, masyarakat perlu membedakan dugaan, pernyataan pihak terkait, dan kesimpulan resmi yang hanya dapat ditetapkan melalui proses hukum.
Di sisi lain, komentar yang merendahkan atau menyerang pelapor berpotensi menambah beban bagi orang yang terlibat dalam proses pemeriksaan. Kritik terhadap penanganan perkara tetap dapat disampaikan, tetapi sebaiknya tidak berubah menjadi penghinaan, intimidasi, atau penyebaran klaim yang belum terverifikasi. Sikap berhati-hati juga penting untuk melindungi hak semua pihak, termasuk pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, agar tidak lebih dahulu dihakimi oleh opini publik.
Hingga proses hukum berjalan, keterangan mengenai pengalaman ANW dan tanggapan pihak lain perlu disampaikan secara berimbang serta merujuk pada sumber yang jelas. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberi penjelasan berdasarkan pemeriksaan dan bukti, bukan tekanan dari percakapan di media sosial. Dengan demikian, publik dapat mengikuti perkara ini tanpa mengubah dugaan menjadi kepastian atau menjadikan komentar warganet sebagai pengganti penilaian hukum.
Nathaniel menyampaikan keprihatinan terhadap komentar warganet yang meragukan keterangan ANW dan menyebut korban seolah-olah berhalusinasi. Menurutnya, respons semacam itu patut dipertimbangkan dengan hati-hati karena dapat membuat pengalaman korban dipandang sebelah mata sebelum persoalan diperiksa secara menyeluruh. Ia mempertanyakan siapa yang akan melindungi korban apabila masyarakat justru lebih dahulu menolak atau meremehkan cerita yang disampaikan. Pertanyaan tersebut, ujarnya, berkaitan dengan kebutuhan korban untuk didengar dan memperoleh perlindungan, bukan semata-mata dengan perdebatan di ruang publik.
Dalam pernyataan yang dikutip pada 27 Oktober 2026, Nathaniel menegaskan bahwa ia berbicara bukan hanya dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum ANW. Ia juga menyampaikan pandangannya sebagai anggota masyarakat dan sebagai manusia yang memiliki rasa kemanusiaan. Ia menyebut dirinya memiliki saudara perempuan, sebuah pengingat bahwa isu perlindungan korban dapat menyentuh siapa pun dan tidak sepatutnya diperlakukan sebagai bahan ejekan atau prasangka. Pesan itu disampaikan dalam menanggapi reaksi warganet terhadap kasus yang sedang menjadi perhatian.
Nathaniel tidak hanya menyoroti dampak komentar tersebut terhadap ANW, tetapi juga pentingnya empati dalam menyikapi keterangan seseorang yang mengaku menjadi korban. Keraguan publik, menurut konteks pernyataannya, sebaiknya tidak berubah menjadi penghakiman atau pelabelan. Pemeriksaan dan penilaian atas suatu perkara perlu dilakukan melalui proses yang tepat, sementara keselamatan serta martabat pihak yang melapor tetap diperhatikan. Sikap hati-hati ini memungkinkan publik membahas perkara tanpa memperburuk tekanan yang mungkin dihadapi korban.
Pernyataan Nathaniel mengenai respons warganet itu dikutip pada 27 Oktober 2026.
Baca juga: Berkas Kasus Suarni Disebut Belum P-21, Proses Hukum 18 Bulan Dipertanyakan



