Bisnis  

Jelang Kewajiban Halal 18 Oktober, Kadin Soroti Kesiapan Pelaku Usaha

Jelang Kewajiban Halal 18 Oktober, Kadin Soroti Kesiapan Pelaku Usaha

Jakarta | Kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dinilai belum diimbangi kesiapan yang merata di kalangan pelaku usaha. Menjelang tenggat tersebut, perbedaan kemampuan perusahaan besar dan usaha berskala kecil masih menjadi perhatian. Kadin Indonesia menilai sebagian sektor telah memiliki bekal untuk memenuhi ketentuan, sementara kelompok usaha lain masih perlu mengatasi sejumlah hambatan agar dapat menyesuaikan diri.

Erwin Aksa menyampaikan penilaian itu pada Jumat, 16 Oktober 2026. Menurut Kadin, industri besar relatif lebih siap, khususnya perusahaan di sektor makanan dan minuman. Banyak di antaranya telah menjalankan sistem pengendalian mutu, menerapkan ketertelusuran bahan baku, serta memiliki pengalaman dalam proses sertifikasi. Sistem yang sudah berjalan tersebut dapat membantu perusahaan mengidentifikasi bahan dan proses produksi yang perlu memenuhi persyaratan halal.

Kondisi berbeda dihadapi sebagian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keterbatasan sumber daya dapat membuat proses pemenuhan persyaratan, penyiapan dokumen, dan pengajuan sertifikasi terasa lebih berat. Importir juga menghadapi tantangan tersendiri, termasuk dalam memastikan informasi dan ketertelusuran terkait produk maupun bahan yang berasal dari luar negeri. Sementara itu, pelaku usaha barang gunaan perlu memahami ketentuan yang berlaku bagi produk mereka dan menyiapkan langkah administratif yang diperlukan.

Hambatan yang muncul tidak hanya bersifat administratif. Aspek teknis dalam menelusuri bahan dan proses produksi, serta biaya pemenuhan persyaratan, turut menjadi perhatian bagi sejumlah usaha. Perbedaan kapasitas tersebut menunjukkan bahwa pemberlakuan ketentuan halal membutuhkan kesiapan yang tidak seragam di setiap sektor dan skala bisnis. Perusahaan dengan sistem mutu dan pengalaman sertifikasi dapat bergerak lebih cepat, sedangkan usaha yang belum memiliki dukungan serupa mungkin memerlukan waktu serta pendampingan lebih intensif.

Dengan tenggat yang semakin dekat, pemetaan kendala menjadi penting agar pelaku usaha mengetahui langkah yang harus diprioritaskan. Kesiapan yang lebih merata akan bergantung pada kemampuan masing-masing perusahaan memahami persyaratan, melengkapi proses yang diperlukan, dan memastikan rantai pasoknya dapat ditelusuri. Sorotan Kadin ini menegaskan bahwa tantangan menjelang 18 Oktober bukan semata kepatuhan formal, melainkan juga kesiapan operasional pelaku usaha dalam menjalankan ketentuan halal.

Kadin belum memiliki hasil pendataan nasional yang cukup representatif untuk menyimpulkan berapa persen pelaku usaha di Indonesia siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Karena itu, angka kesiapan yang berlaku untuk seluruh dunia usaha belum dapat ditetapkan secara akurat. Kondisi pelaku usaha beragam, baik dari sisi sektor, skala, lokasi, maupun pemahaman terhadap tahapan sertifikasi. Tanpa cakupan data yang memadai, gambaran yang hanya bertumpu pada kelompok atau wilayah tertentu berisiko tidak mencerminkan situasi nasional.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Erwin Aksa mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka data yang lebih terperinci. Data tersebut, menurut desakan itu, perlu menunjukkan jumlah pelaku usaha dan produk yang sudah memiliki sertifikat halal, yang sedang menjalani proses pengajuan, serta yang belum mengajukan sertifikasi. Ketersediaan informasi dalam tiga kelompok ini akan membantu publik memahami posisi pelaku usaha menjelang pemberlakuan kewajiban pada 18 Oktober, sekaligus memperlihatkan bagian proses yang masih perlu dipercepat.

Data agregat saja belum cukup untuk menjadi dasar kebijakan yang tepat. Informasi perlu dipilah menurut sektor usaha dan skala perusahaan, termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Kebutuhan serta hambatan setiap kelompok dapat berbeda: pelaku usaha kecil mungkin membutuhkan informasi praktis, pendampingan pengajuan, atau bantuan memenuhi persyaratan, sedangkan sektor tertentu memerlukan perhatian pada rantai pasok dan proses produksi. Pengelompokan yang jelas juga membantu mengidentifikasi wilayah atau bidang usaha dengan tingkat pengajuan yang masih rendah.

Dengan data yang terbuka, terstruktur, dan diperbarui secara berkala, pemerintah dapat mengarahkan pendampingan kepada kelompok yang paling membutuhkan, bukan menerapkan dukungan secara seragam. BPJPH dan instansi terkait juga dapat menyusun prioritas sosialisasi, memperkuat layanan sertifikasi, serta mengukur perkembangan proses dari waktu ke waktu. Pada saat yang sama, pemetaan tersebut dapat menjadi dasar pengawasan yang lebih proporsional. Kadin menilai kejelasan angka dan kategorisasi penting agar kebijakan menjelang tenggat tidak hanya bertumpu pada perkiraan, melainkan pada kondisi pelaku usaha dan produk yang terukur.

Kesiapan menghadapi kewajiban sertifikasi halal tidak hanya ditentukan oleh kesediaan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan. Kapasitas layanan pemeriksaan dan sertifikasi juga perlu sebanding dengan jumlah usaha serta produk yang harus memenuhi ketentuan. Jika permohonan meningkat tajam sementara jumlah pemeriksa, pendamping, dan fasilitas pengujian terbatas, antrean dapat memanjang. Karena itu, proses pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, pengujian bila diperlukan, pendampingan, hingga penerbitan sertifikat perlu berjalan dengan cepat dan terkoordinasi. Kejelasan alur dan tenggat layanan membantu perusahaan merencanakan produksi, pengadaan, dan distribusi, sehingga pemenuhan aturan tidak berubah menjadi hambatan bagi kegiatan usaha sehari-hari.

Ruang lingkup sertifikasi juga mencakup lebih dari produk akhir yang dijual kepada konsumen. Pelaku usaha perlu memastikan status bahan baku dan bahan tambahan, termasuk bahan penolong yang digunakan dalam produksi, serta memahami bagaimana proses produksi dan fasilitas ditangani. Informasi mengenai pemasok dan asal bahan harus dapat ditelusuri melalui dokumen yang memadai. Kebutuhan ini menuntut koordinasi produsen, distributor, dan pemasok, serta pencatatan yang konsisten pada setiap tahap. Bagi usaha dengan rantai pasok sederhana, penyesuaian mungkin lebih mudah dilakukan. Namun, penggunaan bahan baku impor, pergantian pemasok, atau banyaknya tahapan produksi dapat menambah kebutuhan verifikasi dan memperpanjang persiapan.

Kompleksitas tersebut dapat menimbulkan biaya tambahan, mulai dari konsultasi dan penyiapan dokumen hingga pengujian, perubahan proses, atau pencarian bahan pengganti. Beban ini berpotensi terasa lebih besar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki sumber daya serta tenaga administrasi terbatas. Kadin menyoroti pentingnya layanan sertifikasi yang tersedia secara memadai, transparan, cepat, dan terjangkau, terutama bagi UMKM. Informasi persyaratan, biaya, tahapan, serta perkiraan waktu perlu disampaikan dengan jelas agar pelaku usaha dapat mempersiapkan diri tanpa ketidakpastian. Pendampingan yang mudah diakses, termasuk bagi usaha di daerah, juga dapat membantu mengurangi kesalahan pengajuan. Dengan dukungan layanan yang seimbang dan efisien, kewajiban halal lebih mungkin dipenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha maupun kelancaran pasokan produk.Kepastian aturan transisi menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan yang telah mengajukan sertifikasi halal tetapi masih menunggu verifikasi atau penyelesaian administrasi. Menjelang pemberlakuan kewajiban pada 18 Oktober, pelaku usaha perlu mengetahui dokumen yang harus dipenuhi, cara status pengajuan dinilai, serta perlakuan terhadap produk yang proses sertifikasinya belum selesai. Tanpa pedoman jelas, perusahaan berisiko menghadapi ketidakpastian saat memproduksi, mengedarkan, atau mengimpor barang, meskipun telah mengikuti tahapan sesuai ketentuan. Karena itu, pemerintah perlu menyampaikan mekanisme transisi secara konsisten, termasuk batas waktu, bukti pengajuan yang dapat digunakan, dan saluran untuk menyelesaikan kendala administrasi. Kejelasan ini memberi ruang bagi usaha untuk menyesuaikan proses tanpa mengorbankan kepatuhan.

Koordinasi lintas lembaga juga menentukan kelancaran penerapan kebijakan. BPJPH, kementerian teknis, dan otoritas kepabeanan perlu menyelaraskan persyaratan, alur pemeriksaan, serta sistem pertukaran informasi. Perbedaan prosedur atau penafsiran dapat menghambat impor bahan baku yang diperlukan industri, mengganggu distribusi produk, bahkan menyebabkan barang menumpuk di pelabuhan. Risiko tersebut terutama perlu diantisipasi pada rantai pasok yang melibatkan banyak pemasok dan dokumen dari berbagai negara. Informasi mengenai status sertifikasi dan ketentuan barang sebaiknya tersedia bagi seluruh instansi terkait agar pemeriksaan berlangsung terukur.