Mataram | Seorang pria berinisial JS, berusia 75 tahun, ditangkap setelah diduga menyetubuhi seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Peristiwa yang menjadi perhatian ini disebut terjadi di gudang peralatan sebuah masjid di Kecamatan Merbau Mataram. Informasi tersebut menggambarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang kini melibatkan proses penanganan oleh pihak berwenang. Karena perkara masih berada dalam ranah dugaan, keterangan mengenai peristiwa ini perlu disampaikan secara cermat dan tidak dianggap sebagai keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Menurut informasi yang tersedia, lokasi kejadian yang disebut dalam laporan adalah ruang penyimpanan peralatan masjid, bukan area lain di lingkungan tersebut. Penyebutan lokasi itu membantu menjelaskan konteks tempat dugaan peristiwa berlangsung, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan bagaimana kejadian dapat terjadi ataupun siapa saja yang berada di sekitar lokasi. Rincian tersebut tidak dapat ditambahkan tanpa keterangan yang terverifikasi. Dalam pemberitaan mengenai kekerasan seksual, kehati-hatian penting agar informasi yang belum dipastikan tidak berkembang menjadi spekulasi atau membentuk kesimpulan yang keliru.
Perempuan yang disebut dalam laporan merupakan penyandang disabilitas mental. Namun, informasi yang tersedia tidak mengungkap identitasnya, sehingga penyebutan lebih lanjut sebaiknya tetap menjaga privasi dan martabatnya. Tidak ada pula dasar dalam keterangan yang diberikan untuk menyimpulkan hubungan perempuan tersebut dan JS. Fokus awal berita ini adalah penangkapan seorang pria berinisial JS dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Merbau Mataram. Penetapan status tersangka, kronologi terperinci, serta keterangan resmi lain hanya patut disampaikan apabila telah dikonfirmasi oleh sumber berwenang. Sampai terdapat informasi terverifikasi mengenai perkembangan perkara, istilah “diduga” perlu dipertahankan dalam setiap uraian tentang peristiwa maupun pihak yang ditangkap. Pendekatan tersebut menjaga pemberitaan tetap faktual, melindungi pihak yang rentan, dan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
Peristiwa yang menjadi awal penanganan kasus ini bermula pada Kamis sore, 1 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, seorang warga datang ke gudang masjid dengan maksud mengambil ambal atau sajadah. Di tempat tersebut, warga itu kemudian memergoki JS bersama korban. Temuan itu menjadi titik awal rangkaian tindakan yang selanjutnya melibatkan keluarga korban dan pihak kepolisian.
Setelah memergoki keduanya, warga tersebut membawa JS dan korban untuk diserahkan kepada keluarga. Keterangan mengenai peristiwa ini menggambarkan urutan kejadian secara terbatas: warga datang untuk mengambil perlengkapan masjid, menemukan keduanya, lalu membawa mereka kepada keluarga. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai keadaan saat warga tiba atau saat pemergokan terjadi. Karena itu, uraian awal kasus ini tidak menambahkan gambaran mengenai situasi di gudang maupun hal-hal yang tidak tercantum dalam informasi yang tersedia.
Keluarga korban kemudian mengetahui temuan warga tersebut. Setelah mengetahui kejadian itu, keluarga tidak menerima dugaan perbuatan yang melibatkan JS dan korban. Sikap keluarga itu mendorong mereka untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada polisi. Dengan demikian, laporan kepada kepolisian muncul setelah keluarga menerima informasi mengenai temuan di gudang masjid dan menyatakan keberatan atas dugaan perbuatan tersebut.
Urutan itu penting untuk membedakan informasi yang telah disebutkan dari hal yang belum diterangkan. Keterangan awal menyebut waktu dan tujuan kedatangan warga, keberadaan JS bersama korban, tindakan membawa keduanya kepada keluarga, serta keputusan keluarga untuk melapor. Rincian lain mengenai pemergokan tidak disampaikan, sehingga tidak dapat dipastikan dari keterangan tersebut. Pada tahap ini, uraian tersebut merupakan gambaran mengenai bagaimana kasus mulai diketahui dan dilaporkan, bukan penetapan atas kebenaran dugaan atau kesimpulan mengenai tanggung jawab pihak mana pun. Penanganan selanjutnya berada pada proses yang dijalankan oleh kepolisian berdasarkan laporan keluarga.
Polisi menindaklanjuti laporan yang disampaikan keluarga korban dengan melakukan penangkapan terhadap JS. Tersangka diamankan di kediamannya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026. Penangkapan tersebut merupakan langkah kepolisian setelah menerima laporan keluarga dan melakukan tindak lanjut atas informasi yang diterima. Dalam penanganan perkara ini, polisi membawa JS untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai prosedur. Informasi mengenai waktu dan lokasi penangkapan disampaikan oleh pihak kepolisian, sementara perkembangan perkara selanjutnya masih mengikuti tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, mengatakan bahwa JS tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Setelah diamankan, JS dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Keterangan tersebut menjelaskan situasi ketika penangkapan berlangsung, sebagaimana disampaikan pejabat kepolisian. Polisi belum menyampaikan rincian tambahan mengenai proses pemeriksaan dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini. Karena itu, keterangan tentang penangkapan dan tindakan setelahnya merujuk pada penjelasan kepolisian, tanpa menambahkan dugaan mengenai hal-hal yang belum disampaikan secara resmi.
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan AKP Stefanus Boyoh, JS mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban lebih dari satu kali. Pengakuan itu merupakan keterangan awal tersangka yang disampaikan polisi, bukan kesimpulan tambahan mengenai perkara. Pembedaan ini penting agar informasi yang diberitakan tetap sesuai dengan status dan sumber keterangannya. Pengakuan tersebut tidak dengan sendirinya menggantikan proses pemeriksaan maupun penilaian hukum terhadap perkara. Polisi mengamankan JS untuk menjalani proses lebih lanjut, dan informasi mengenai perkara ini perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi yang telah disampaikan. Dengan demikian, pernyataan mengenai pengulangan perbuatan tetap ditempatkan sebagai pengakuan JS dalam pemeriksaan awal sebagaimana diberitakan oleh kepolisian, bukan sebagai temuan atau kesimpulan lain.
Stefanus menyampaikan bahwa JS mengaku melakukan perbuatan yang kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual karena dorongan hawa nafsu. Keterangan mengenai motif tersebut berasal dari pengakuan yang disampaikan JS, sebagaimana dipaparkan Stefanus, dan perlu ditempatkan dalam konteks proses penanganan perkara. Informasi itu belum dengan sendirinya menetapkan kesalahan JS; penilaian terhadap dugaan perbuatan dan pertanggungjawaban pidana tetap mengikuti pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.
Penyampaian motif tersebut menjadi salah satu bagian dari informasi mengenai perkara di Lampung Selatan. Namun, motif yang disebutkan tidak mengubah sifat dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa dan tidak dapat diperlakukan sebagai putusan hukum. Aparat berwenang perlu menguji keterangan para pihak serta mengumpulkan dan menilai bukti sesuai ketentuan. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, JS tetap harus disebut sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut, bukan sebagai orang yang telah terbukti bersalah.
Perkara ini masih menjalani proses hukum di Polres Lampung Selatan. Dalam penanganannya, penyidik menjerat JS dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal tersebut merupakan langkah dalam proses penyidikan dan menunjukkan dasar hukum yang digunakan penyidik untuk menangani dugaan perbuatan itu. Status tersebut bukan putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan, penilaian bukti, dan tahapan hukum berikutnya. Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu membedakan keterangan tentang pengakuan dan motif dari kesimpulan hukum, serta tetap menggunakan istilah dugaan hingga proses peradilan menetapkan hasilnya secara resmi.
Baca juga: Atlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak Kategori Poomsae Tingkat Dunia di Korea Selatan | Motif Aneh di Balik Tindak Kekerasan di Senayan City



