Kejagung Tahan Direktur Toba Pulp Lestari dalam Dugaan Transfer Pricing

Kejagung Tahan Direktur Toba Pulp Lestari dalam Dugaan Transfer Pricing

Medan | Kejaksaan Agung menetapkan AL, Direktur sekaligus corporate secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik transfer pricing. Dugaan transaksi yang menjadi perhatian penyidik disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2008 hingga 2025. Dengan penetapan tersebut, AL menjadi pihak yang status hukumnya berubah dalam proses penyidikan perkara tersebut. Informasi mengenai penetapan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada 16 Oktober 2026.

Penetapan terhadap AL dilakukan sehari sebelumnya, yaitu pada 15 Oktober 2026. Dasar administratifnya tercatat dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Surat tersebut bernomor TAP-55/F.2/FD.2/10/2026. Rincian tanggal dan nomor surat itu menjadi penanda resmi bahwa penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap AL dalam perkara yang sedang ditangani. Keterangan mengenai dokumen dan penetapan tersebut disampaikan kepada publik oleh Anang Supriatna.

Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan, sehingga dugaan korupsi dan praktik transfer pricing yang disebutkan belum merupakan kesimpulan bersalah. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik menempatkan AL sebagai pihak yang diduga terkait dengan perkara berdasarkan proses hukum yang berjalan. Rentang dugaan transaksi dari 2008 sampai 2025 juga menggambarkan periode yang menjadi perhatian dalam penyidikan, bukan dengan sendirinya putusan atas setiap transaksi di dalamnya. Informasi yang disampaikan Kejagung sejauh ini mengidentifikasi jabatan AL, periode dugaan, tanggal penetapan, serta surat yang menjadi dasar pencatatan status tersangka. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses penyidikan dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Karena itu, informasi mengenai perkara perlu dibaca sebagai keterangan tentang dugaan dan langkah penyidikan, dengan tetap membedakan status tersangka dari penetapan kesalahan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidik mendalami dugaan transaksi penjualan produk pulp PT Toba Pulp Lestari (TPL), baik untuk pasar ekspor maupun domestik. Pada jalur ekspor, transaksi yang diperiksa adalah penjualan kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd. Sementara itu, penyidik juga menelusuri penjualan produk TPL kepada pabrik APR di dalam negeri. Rangkaian transaksi tersebut masih menjadi bagian dari dugaan yang sedang diuji melalui proses penyidikan, sehingga belum dapat dipandang sebagai fakta atau kesimpulan hukum. Pemeriksaan ditujukan untuk memahami bagaimana produk diklasifikasikan, dicatat, dan dilaporkan dalam dokumen transaksi serta perpajakan.

Dalam dugaan penyidik, AL diduga melakukan under invoicing dengan memanipulasi kode Harmonized System (HS) yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis barang. Produk yang menurut karakteristik, kegunaan, dan nilai pasarnya semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dialihkan klasifikasinya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perbedaan klasifikasi ini menjadi salah satu hal yang ditelaah karena jenis produk dapat berkaitan dengan pencatatan transaksi dan nilai yang dilaporkan. Penyidik masih perlu menguji kesesuaian kode HS dengan kondisi produk, dokumen penjualan, serta informasi mengenai pemanfaatannya. Dugaan perubahan klasifikasi tersebut belum merupakan putusan atas kesalahan pihak mana pun.

Penyidik juga menelusuri apakah transaksi terkait dicantumkan dalam dokumen transfer pricing (TP doc). Dokumen tersebut menjadi bahan pemeriksaan untuk menilai pelaporan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi. Selain itu, dugaan ketidaksesuaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak badan yang disampaikan kepada KPP Perusahaan Masuk Bursa turut didalami. Menurut dugaan penyidik, informasi dalam SPT tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Penilaian atas hal itu memerlukan pencocokan dengan dokumen perusahaan dan bukti lain yang relevan. Seluruh aspek tersebut masih dalam proses penyidikan; uraian mengenai dugaan transaksi, klasifikasi produk, dan pelaporan pajak tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Kesimpulan mengenai tanggung jawab para pihak bergantung pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.

Dalam perkara dugaan transfer pricing yang menyeret Direktur Toba Pulp Lestari, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan AL dalam proses pemeriksaan pajak perusahaan. Menurut keterangan penyidik, AL diduga memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak dengan tujuan agar pengawasan terhadap kewajiban pajak TPL tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang menelusuri proses pemeriksaan, dokumen pendukung, serta hubungan pihak perusahaan dan petugas pajak. Informasi ini masih merupakan dugaan dalam proses hukum, sehingga perlu dibedakan dari fakta yang telah diputus melalui persidangan. Penyidik menyampaikan temuan itu berdasarkan peninjauan atas kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan pajak. Kedua dokumen tersebut digunakan untuk menilai apakah prosedur audit telah dijalankan dan apakah pelaporan pajak perusahaan diperiksa secara memadai.

Dalam peninjauan kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak disebut tidak mengikuti program audit yang telah disusun. Penyidik menyebut sejumlah langkah pemeriksaan yang semestinya dilakukan tidak dijalankan. Di antaranya, pemeriksa tidak membandingkan harga dalam dokumen transfer pricing atau TP doc dengan data pada Surat Pemberitahuan (SPT) pajak TPL. Perbandingan tersebut penting untuk menguji konsistensi dokumentasi harga transfer dan angka yang dilaporkan dalam SPT. Pemeriksa juga diduga tidak menguji kewajaran harga, padahal pengujian itu diperlukan untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tidak dilakukannya langkah-langkah tersebut menjadi perhatian penyidik karena dapat memengaruhi ketepatan penilaian atas kewajiban pajak perusahaan. Penyidik mengaitkan dugaan pemberian uang dengan tidak berjalannya pengawasan dan prosedur audit itu.

Anang Supriatna menyampaikan bahwa dugaan perbuatan AL bersama pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Angka itu merupakan estimasi yang disampaikan dalam penanganan perkara dan menjadi bagian dari materi penyidikan, bukan putusan akhir pengadilan. Aparat masih mengusut rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memperjelas dasar penghitungan kerugian dan tanggung jawab masing-masing. Di samping proses penegakan hukum, langkah penyelamatan keuangan negara juga telah dilakukan. Direktorat Jenderal Pajak menyetorkan Rp500 juta ke rekening pemerintah lainnya milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyetoran tersebut dicatat sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dalam perkara ini. Nilainya berbeda dari estimasi kerugian sekitar Rp2 triliun yang disebut Anang, sehingga keduanya perlu dipahami sebagai informasi yang berlainan: satu merupakan dana yang telah disetorkan, sedangkan satu lagi merupakan dugaan kerugian yang masih ditangani penyidik.Dalam penanganan perkara dugaan transfer pricing yang melibatkan Direktur Toba Pulp Lestari, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 15 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan setelah AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Keterangan tersebut menggambarkan urutan tindakan dalam tahap penyidikan, bukan penetapan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti. Penyidik melaksanakan penangkapan berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-04/F.2/FD.2/10/2026, tertanggal 15 Oktober 2026. Dengan demikian, surat perintah dan penangkapan tercatat pada tanggal yang sama. Informasi mengenai ketidakhadiran AL dalam panggilan penyidik menjadi bagian dari konteks yang disampaikan mengenai langkah penangkapan tersebut. Hingga proses hukum berjalan, status perkara tetap berada pada tahap penanganan oleh aparat penegak hukum.

Setelah ditangkap, AL ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Rentang masa tahanan itu merupakan periode yang disebutkan dalam keterangan mengenai perkara, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan hasil akhir pemeriksaan. Penahanan berlangsung ketika penyidik melanjutkan proses hukum terhadap dugaan yang disangkakan.

Baca juga: Sidang Perdana Mantan Direktur Kementan dalam Kasus Perjalanan Dinas Fiktif