**Luwuk, Banggai –** Mengutip dari media Patrolihukum.net, Pada Senin, 30 September 2024, suasana penuh semangat dan solidaritas menyelimuti acara penyerahan surat kuasa di Luwuk. Kuasa hukum dari Roby A. Naser, yang juga merupakan Kaperwil serta Tim Peliputan Nasional media online Patrolihukum.net, menerima mandat untuk mendampingi kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh PLT Kepala Desa Dongin. Tindakan diskriminatif yang dialami oleh Roby A. Naser sebagai warga negara Republik Indonesia ini menjadi sorotan utama.
Momen bersejarah ini dihadiri oleh sejumlah aktivis yang memberikan dukungan penuh kepada Roby dan kuasa hukumnya. Antusiasme mereka mencerminkan komitmen untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak dasar setiap warga negara. “Kami bertekad untuk segera membuka laporan polisi (LP) terbaru terkait dugaan pelanggaran HAM ini. Upaya hukum akan kami lakukan untuk menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama terkait perlindungan HAM,” tegas kuasa hukum, menggarisbawahi pentingnya hak yang dijamin oleh konstitusi, termasuk perlindungan dari diskriminasi.
Dalam penyampaian pernyataan, kuasa hukum merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 281 Ayat 2, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. “Kami menduga oknum PLT Kades Dongin telah melanggar hak asasi klien kami, dan kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan,” tambahnya.
### Bentuk-Bentuk Dugaan Pelanggaran HAM dan Tindakan Hukum
Lebih lanjut, kuasa hukum menguraikan bahwa pelanggaran HAM dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti penyiksaan, perlakuan diskriminatif, penganiayaan, hingga penghilangan paksa. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, segala bentuk diskriminasi dilarang keras, termasuk yang mungkin dialami oleh klien kami di Desa Dongin,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa Roby dan keluarganya mengalami intimidasi serta upaya pengusiran, meskipun mereka adalah penduduk asli suku Saluan di Desa Dongin. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap individu-individu yang terlibat dalam konspirasi ini. Masalah ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kehormatan dan martabat warga asli Kabupaten Banggai,” ujarnya.
### Dukungan Media dan Komitmen Terhadap Keadilan
Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net, Edi D., menegaskan bahwa tim redaksi telah melaporkan PLT Kades Dongin terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami Roby. Edi mengungkapkan bahwa meskipun telah menerima ancaman laporan dari PLT Kades, pihaknya siap menghadapi tantangan tersebut. “Kami memiliki bukti-bukti lengkap yang mendukung pemberitaan kami. Media online tidak diwajibkan terdaftar di Dewan Pers, dan kami memiliki legalitas yang jelas dari Menkumham. Saya bertanggung jawab penuh atas berita ini,” tegas Edi.
Edi juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah hukum yang diambil oleh Roby A. Naser. Ia berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
### Pentingnya Perlindungan HAM di Indonesia
Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan penegakan supremasi hukum di Indonesia. Tindakan diskriminasi yang menimpa warga negara harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Dengan dukungan dari tim kuasa hukum dan media, diharapkan dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
Melalui upaya ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, dan setiap warga negara mendapatkan perlindungan yang seharusnya mereka terima. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa solidaritas antaraktivis dan komitmen untuk memperjuangkan keadilan tetap hidup dan kuat di tengah tantangan. (**)