Kesaksian ABK KM Maulana: Disiksa karena Target Cumi-Cumi hingga Disuguhi Bubur Besi Berkarat

Kesaksian ABK KM Maulana: Disiksa karena Target Cumi-Cumi hingga Disuguhi Bubur Besi Berkarat

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Syawal Suswono, anak buah kapal (ABK) berusia 65 tahun, mengungkap pengalaman kekerasan yang disebut dialaminya selama bekerja di KM Maulana 23. Kesaksian tersebut disampaikan setelah ia tiba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Syawal menyebut dirinya bersama sejumlah rekan sesama ABK menerima perlakuan kasar ketika berada di kapal.

Menurut Syawal, kekerasan itu berkaitan dengan target penangkapan cumi-cumi yang harus dipenuhi para awak. Mereka disebut diwajibkan memperoleh hasil tangkapan seberat 2 kilogram. Ketika target tersebut tidak tercapai, para ABK diduga dikenai berbagai bentuk sanksi. Syawal mengatakan kondisi itu membuat dirinya dan rekan-rekannya mengalami tekanan fisik serta psikologis selama menjalankan pekerjaan di laut.

Syawal menyebut beberapa sanksi yang harus dijalani para ABK. Mereka diduga dipukul, diperintahkan melakukan push up, serta diminta hormat bendera sebagai bentuk hukuman. Selain hukuman fisik tersebut, para awak juga disebut mendapatkan makanan yang tidak layak. Syawal mengatakan mereka pernah disuguhi bubur yang dicampur dengan besi berkarat. Kesaksian itu menjadi bagian dari laporan mengenai dugaan penganiayaan terhadap awak kapal.

Pengungkapan Syawal di hadapan polisi diharapkan dapat membantu proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Keterangan mengenai target tangkapan, bentuk hukuman, dan kondisi makanan akan menjadi informasi penting bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian peristiwa di KM Maulana 23. Polisi juga perlu mencocokkan kesaksian tersebut dengan keterangan ABK lain, bukti medis, serta temuan selama penyelidikan. Hingga pemeriksaan berlangsung, dugaan kekerasan tersebut tetap perlu dipandang sebagai perkara yang sedang didalami oleh aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, Syawal menceritakan pengalaman ketika menerima semangkuk bubur yang kemudian diketahui berisi benda asing. Saat menyantap makanan tersebut, ia menemukan tiga potong besi berkarat di dalam bubur. Menurut penuturannya, setiap potongan besi memiliki ukuran kira-kira satu jengkal. Benda-benda itu berada di dalam mangkuk yang sama dengan makanan yang disajikan kepadanya.

Syawal menyatakan bahwa ia tidak mengetahui bubur tersebut telah dicampur dengan besi sebelum mulai memakannya. Ia baru menyadari keberadaan benda asing itu setelah melihat dan merasakannya di dalam bubur. Jika sejak awal mengetahui isi makanan tersebut, Syawal mengatakan dirinya tidak akan menyantapnya. Pernyataan itu menggambarkan bahwa ia memakan bubur dalam keadaan tidak mengetahui adanya benda berbahaya di dalamnya.

Meski demikian, Syawal menyebut dirinya tidak muntah setelah memakan bubur tersebut. Ia tidak menjelaskan adanya reaksi langsung berupa muntah, tetapi pengalaman itu tetap menjadi bagian penting dari kesaksiannya mengenai perlakuan yang diterima selama berada di kapal. Kesaksian tersebut juga menyoroti kondisi makanan yang disajikan kepada para anak buah kapal (ABK).

Pemberian bubur berisi besi itu disebut sebagai bagian dari sanksi yang diberlakukan kepada para ABK. Sanksi tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan, tidak hanya berupa teguran atau pembatasan tertentu, tetapi juga melibatkan pemberian makanan yang dicampur benda asing. Bagi Syawal, temuan tiga potong besi berkarat di dalam mangkuk menunjukkan bentuk perlakuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan. Keterangan mengenai bubur itu kini menjadi salah satu bagian dari rangkaian kesaksian tentang dugaan kekerasan serta hukuman yang dialami para ABK selama bekerja di kapal.

Dalam kesaksiannya, Syawal menyebut nakhoda KM Maulana, Sarman, sebagai pihak yang diduga memimpin rangkaian kekerasan terhadap para anak buah kapal (ABK). Menurut Syawal, Sarman memerintahkan agar para korban diberi bubur yang dicampur dengan besi berkarat. Kesaksian tersebut menggambarkan adanya perlakuan yang tidak hanya merendahkan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan orang-orang yang berada di kapal.

Syawal juga menjelaskan bahwa pemukulan dilakukan oleh kapten bersama wakilnya, Anjas. Ia menggambarkan tindakan itu berlangsung secara kasar dan berulang setiap hari selama pelayaran. Kekerasan tersebut, menurut keterangannya, tidak berhenti pada pemukulan. Para korban juga disebut menerima tendangan ketika dianggap tidak memenuhi target atau menjalankan pekerjaan sesuai tuntutan di kapal.

Dalam keterangan yang disampaikan, Syawal menyebut terdapat empat orang yang menderita akibat perlakuan tersebut. Ia mengaku melihat dua rekannya disiram air panas, dan tindakan itu disebutnya terjadi setiap hari. Penggambaran tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap ABK diduga dilakukan secara sistematis, bukan sebagai peristiwa tunggal atau insiden yang berlangsung sesaat.

Syawal memberikan penegasan mengenai istilah yang digunakan untuk menggambarkan kejadian itu. Ia membedakan tindakan tersebut dari pembunuhan dan menyebutnya sebagai kekerasan fisik. Pembedaan itu penting karena kesaksiannya berfokus pada bentuk perlakuan yang dialami para korban selama berada di kapal, termasuk pemukulan, tendangan, penyiraman air panas, serta pemberian makanan yang diduga dicampur besi berkarat. Seluruh keterangan tersebut merupakan kesaksian Syawal mengenai dugaan peran Sarman, kapten, dan Anjas, sehingga pembuktian lebih lanjut tetap bergantung pada proses penyelidikan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Syawal menjelaskan bahwa keberangkatannya sebagai anak buah kapal (ABK) KM Maulana bermula dari tawaran seorang calo yang telah dikenalnya. Tawaran tersebut disampaikan sebagai kesempatan untuk bekerja melaut, sehingga ia mempertimbangkannya sebagai cara memperoleh penghasilan bagi keluarga. Karena sudah mengenal orang yang menawarkan pekerjaan itu, Syawal merasa lebih percaya dan akhirnya bersedia mengikuti proses keberangkatan.

Sebelum berangkat, Syawal menerima pinjaman atau kasbon sebesar Rp7 juta. Uang tersebut diberikan sebagai uang muka, yang kemudian menjadi bagian dari kesepakatan awal untuk bekerja sebagai ABK. Namun, ia mengatakan bahwa besaran gaji yang akan diterima tidak dijelaskan secara terperinci ketika tawaran itu disampaikan. Informasi yang diperolehnya lebih banyak berkaitan dengan uang muka dan keberangkatan, bukan dengan rincian pendapatan, sistem pembayaran, maupun ketentuan kerja selama berada di kapal.

Bagi Syawal, uang yang diharapkan dari kegiatan melaut memiliki tujuan yang cukup jelas. Ia ingin menggunakannya sebagai modal usaha setelah kembali ke darat, sekaligus memenuhi berbagai kebutuhan lain yang harus ditanggung. Rencana tersebut menjadi salah satu alasan ia tetap berangkat meskipun informasi mengenai gaji belum disampaikan secara lengkap. Syawal berharap dapat mengumpulkan modal secara bertahap selama bekerja di laut.

Syawal juga menyatakan bahwa pekerjaan sebagai ABK bukanlah rencana jangka panjangnya. Apabila modal yang dibutuhkan telah terkumpul, ia tidak ingin kembali melaut. Ia berencana menggunakan uang tersebut untuk berjualan dan membangun sumber penghasilan yang lebih menetap di darat. Dengan demikian, pengalaman bekerja di kapal dipandangnya sebagai jalan sementara untuk mengumpulkan modal, sebelum beralih ke usaha mandiri yang dapat dijalankan dengan kondisi kerja dan waktu yang lebih terkendali.