Jakarta | Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, membantah kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Bantahan itu disampaikan ketika Berton dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar tentang adanya kegiatan penindakan oleh lembaga antirasuah tersebut di lingkungan BNPB.
Berton menyatakan bahwa sejak pagi hingga siang hari tidak terdapat kegiatan tangkap tangan di kantor BNPB. Keterangan itu merujuk pada situasi yang ia ketahui di lingkungan kantor lembaga tersebut selama rentang waktu tersebut. Dengan demikian, pernyataan BNPB menegaskan bahwa kabar mengenai OTT di kantor BNPB tidak sesuai dengan pengamatan dan informasi yang diterima Berton pada hari itu.
Perbedaan keterangan ini muncul setelah terdapat informasi mengenai kegiatan KPK di Jakarta yang kemudian dikaitkan dengan kantor BNPB. Namun, bantahan Berton secara khusus merujuk pada tidak adanya operasi tangkap tangan di kantor BNPB, bukan kesimpulan bahwa KPK sama sekali tidak melakukan kegiatan di wilayah Jakarta. Informasi mengenai lokasi, bentuk kegiatan, serta pihak yang terkait masih memerlukan penjelasan dari sumber resmi yang berwenang.
BNPB melalui Berton juga belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai asal-usul kabar tersebut ataupun kemungkinan adanya agenda lain yang melibatkan aparat penegak hukum. Karena itu, informasi yang beredar perlu ditempatkan secara hati-hati dengan membedakan kabar tentang kegiatan KPK di suatu wilayah dan klaim spesifik mengenai OTT di kantor BNPB. Keterangan dari masing-masing pihak menjadi penting untuk menjelaskan peristiwa secara utuh dan mencegah kesimpulan yang melampaui fakta yang telah disampaikan.
Berton menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang sedang diperbincangkan. Menurut dia, informasi terkait perkara tersebut belum diketahui oleh pihaknya sehingga belum ada penjelasan tambahan yang dapat disampaikan kepada publik. Pernyataan itu menunjukkan bahwa keterangan yang diberikan Berton masih terbatas pada hal-hal yang telah dipastikan di lingkungan BNPB. Ia tidak memaparkan rincian mengenai perkara, pihak yang berkaitan, maupun kegiatan tertentu yang belum terverifikasi. Karena itu, informasi mengenai isu tersebut belum dapat dijelaskan lebih jauh berdasarkan keterangan Berton.
Dalam kesempatan yang sama, Berton membantah adanya operasi tangkap tangan atau OTT di kantor BNPB. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai kegiatan lapangan yang disebut-sebut berkaitan dengan lembaga tersebut. Berton memastikan bahwa tidak terdapat kegiatan tangkap tangan di kantor BNPB. Namun, bantahan itu tidak disertai uraian mengenai perkara yang sedang dibicarakan ataupun keterangan mengenai pihak-pihak yang mungkin dikaitkan dengan isu tersebut. Dengan demikian, pernyataannya hanya menegaskan kondisi di kantor BNPB, tanpa memperluas informasi ke hal-hal lain.
Berton juga tidak menjelaskan dugaan operasi senyap yang disebut-sebut berlangsung. Ia tidak memberikan konfirmasi mengenai bentuk kegiatan, lokasi lain, waktu pelaksanaan, atau pihak yang diduga terlibat. Keterangan yang tersedia hanya mencakup penegasan bahwa tidak ada OTT di kantor BNPB dan bahwa pihaknya belum mengetahui informasi mengenai perkara yang diperbincangkan. Oleh sebab itu, penjelasan Berton perlu dipahami secara terbatas sesuai pernyataan yang disampaikan. Tidak ada dasar dalam keterangan tersebut untuk menambahkan dugaan, identitas pihak, ataupun informasi lain di luar sumber yang tersedia.
Dari sisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa pegawai lembaga tersebut menjalankan kegiatan lapangan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pernyataan ini menjadi informasi pembanding atas kabar yang sebelumnya beredar mengenai aktivitas aparat penegak hukum di Jakarta. KPK mengakui adanya kegiatan lapangan, tetapi tidak serta-merta mengungkapkan seluruh detail mengenai lokasi, tujuan, maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut kepada publik.
Setyo menyampaikan, “Benar ada kegiatan lapangan oleh pegawai KPK.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aktivitas pegawai KPK memang berlangsung pada waktu yang dimaksud. Namun, keterangan itu perlu dipahami sesuai konteksnya, yakni sebagai konfirmasi mengenai keberadaan kegiatan lapangan, bukan sebagai penjelasan lengkap mengenai bentuk tindakan atau hasil kegiatan yang dilakukan.
Sebelumnya, kabar yang beredar menyebut kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) wilayah DKI Jakarta. Informasi itu menjadi bagian dari pemberitaan yang menimbulkan perhatian karena dikaitkan dengan aktivitas KPK. Meski demikian, penyebutan lingkungan BNPB wilayah DKI Jakarta tidak boleh diubah menjadi kepastian bahwa operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di dalam kantor BNPB.
Perbedaan keterangan BNPB dan KPK menunjukkan pentingnya membedakan fakta yang telah dikonfirmasi dari informasi yang masih berupa laporan awal. KPK baru membenarkan adanya kegiatan lapangan oleh pegawainya, sedangkan rincian mengenai lokasi dan perkara yang mungkin berkaitan belum disampaikan secara menyeluruh. Karena itu, publik perlu menunggu penjelasan resmi lanjutan agar informasi mengenai kegiatan pada 13 Oktober 2026 tidak berkembang menjadi kesimpulan yang melampaui keterangan kedua lembaga.
Setyo Budiyanto belum bersedia memerinci perkara yang sedang ditangani dalam kegiatan lapangan tersebut. Ia juga belum menyampaikan jumlah maupun identitas pihak-pihak yang diamankan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan mengenai detail perkara dan pihak yang terlibat masih menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Setyo, juru bicara KPK akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja yang diamankan. Penyampaian informasi itu diharapkan dapat menjelaskan konteks kegiatan, termasuk perkara yang sedang ditelusuri dan langkah penanganan yang dilakukan setelah kegiatan lapangan berlangsung. Sampai keterangan resmi disampaikan, informasi mengenai pihak-pihak tersebut belum dapat dipastikan.
Dalam prosedur penanganan operasi tangkap tangan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Ketentuan tersebut memberikan waktu bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan awal serta mengumpulkan informasi yang diperlukan sebelum menyampaikan keputusan secara resmi.
Rentang waktu tersebut menjadi bagian dari mekanisme hukum yang berlaku dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, belum adanya rincian mengenai perkara, jumlah orang yang diamankan, maupun status hukum mereka tidak dapat dipandang sebagai hasil akhir pemeriksaan. Penjelasan mengenai perkembangan kasus tetap menunggu pernyataan resmi KPK melalui juru bicaranya. Hingga informasi tersebut tersedia, keterangan yang dapat disampaikan baru mencakup adanya kegiatan lapangan dan proses pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Warga Dihimbau Batasi Kegiatan Luar Ruangan | Kegiatan Menarik di Jakarta Pusat Bulan Ini | Kuliner Malam Jakarta: 5 Tempat Makan Buka 24 Jam
