Bandung | Sri Nurhaida Pratiwi, pekerja migran asal Cililin, Kabupaten Bandung Barat, diduga menjadi korban penyekapan di Dubai. Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial dan menarik perhatian publik. Informasi dalam video itu kemudian menjadi dasar awal munculnya kabar mengenai kondisi yang dialami Sri setelah berangkat ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang beredar, Sri berangkat menuju Dubai pada 14 September 2026. Keberangkatannya tersebut dilakukan sebagai pekerja migran. Tidak lama setelah tiba atau melakukan perjalanan menuju negara tujuan, Sri dikabarkan menghubungi keluarganya dan menyampaikan bahwa dirinya diduga mengalami penyekapan.
Kabar tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan keluarga. Mereka kemudian berupaya memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Sri dan menyampaikan dugaan itu kepada pihak terkait. Beredarnya video di media sosial turut membuat persoalan tersebut diketahui lebih luas, termasuk oleh masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.
Informasi awal mengenai dugaan penyekapan ini masih menjadi perhatian dan perlu ditelusuri melalui keterangan resmi. Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Bandung Barat disebut akan menelusuri laporan tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dialami Sri Nurhaida Pratiwi. Penelusuran diperlukan agar informasi yang berkembang dapat diverifikasi berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjadi dasar bagi langkah berikutnya terkait dugaan yang menimpa pekerja migran asal Cililin tersebut.
Keluarga Sri telah menyampaikan pengaduan mengenai dugaan penyekapan yang dialami pekerja migran asal Kabupaten Bandung Barat di Dubai kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Barat. Laporan tersebut menjadi dasar bagi dinas untuk menelusuri informasi yang beredar serta memahami rangkaian peristiwa yang menimpa Sri selama berada di luar negeri.
Pengaduan dari keluarga disampaikan agar pemerintah daerah dapat memberikan pendampingan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Selain menyampaikan informasi mengenai kondisi Sri, keluarga juga menjadi sumber keterangan awal bagi dinas dalam mengidentifikasi kebutuhan penanganan. Komunikasi dengan keluarga diperlukan untuk memastikan informasi yang diterima tetap sesuai dengan perkembangan kasus dan keadaan korban.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker Kabupaten Bandung Barat, Dewi Andani, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi tersebut pada hari Jumat. Setelah laporan diterima, Disnaker langsung berkomunikasi dengan keluarga Sri untuk memperoleh keterangan awal mengenai dugaan kasus tersebut.
Koordinasi tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja migran. Disnaker Kabupaten Bandung Barat selanjutnya dapat menggunakan informasi dari keluarga sebagai bahan untuk menentukan langkah penelusuran berikutnya, termasuk berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan pekerja migran di luar negeri.
Bagi keluarga, penyampaian pengaduan kepada Disnaker merupakan upaya untuk mendapatkan perhatian dan dukungan pemerintah terhadap situasi Sri. Laporan itu juga diharapkan membantu memperjelas kondisi yang sebenarnya serta membuka jalur komunikasi yang lebih terarah keluarga, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
Dewi menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat menyiapkan langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat. Koordinasi tersebut akan dilakukan dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) serta Kementerian Luar Negeri. Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas pengaduan keluarga mengenai dugaan penyekapan pekerja migran asal Bandung Barat di Dubai.
Melalui koordinasi itu, Disnaker Kabupaten Bandung Barat akan meneruskan pengaduan yang disampaikan keluarga kepada kedua kementerian terkait. Penyampaian pengaduan tersebut dimaksudkan agar informasi mengenai persoalan yang dilaporkan dapat diterima oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di tingkat pusat.
Dewi menjelaskan bahwa rencana meneruskan pengaduan kepada Kementerian P2MI dan Kementerian Luar Negeri merupakan langkah yang sedang disiapkan oleh Disnaker. Dengan demikian, pengaduan keluarga tidak berhenti pada tingkat daerah, tetapi dilanjutkan melalui komunikasi dengan kementerian terkait.
Koordinasi Disnaker Kabupaten Bandung Barat dan pemerintah pusat akan berfokus pada penyampaian laporan keluarga mengenai dugaan kejadian tersebut. Pada tahap ini, Disnaker menyampaikan rencana tindak lanjut berupa koordinasi dan penerusan pengaduan. Rincian mengenai langkah berikutnya tetap menunggu proses komunikasi dengan kedua kementerian sebagaimana disampaikan Dewi.
Hasil penelusuran awal Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat menunjukkan bahwa nama Sri belum tercatat dalam data resmi keberangkatan pekerja migran di wilayah tersebut. Informasi ini disampaikan Dewi dalam rangkaian pemeriksaan terkait dugaan penyekapan yang dialami Sri di Dubai. Ketidaktercatatan tersebut menjadi salah satu hal yang sedang didalami, termasuk mengenai proses perekrutan, pihak yang menghubungkan Sri dengan pekerjaan di luar negeri, serta dokumen yang digunakan saat keberangkatannya.
Berdasarkan temuan sementara itu, keberangkatan Sri diduga difasilitasi oleh calo atau pihak perantara di luar jalur resmi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari berbagai pihak, termasuk keluarga, perusahaan penempatan, otoritas terkait, dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam perlindungan pekerja migran. Disnaker belum menyatakan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran. Penelusuran tetap dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses keberangkatan dan kondisi kerja Sri di Dubai.
Pemerintah Indonesia hingga kini masih memberlakukan moratorium terhadap keberangkatan pekerja migran Indonesia ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah. Dalam ketentuan yang berlaku, pekerja migran Indonesia hanya dapat bekerja pada sektor formal melalui prosedur penempatan yang resmi dan tercatat. Jalur resmi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, pembekalan, serta pencatatan pada sistem pemerintah agar hak dan perlindungan pekerja dapat dipantau.
Karena itu, masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri diimbau memeriksa legalitas informasi pekerjaan dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui saluran resmi. Disnaker juga perlu melanjutkan koordinasi dengan kementerian terkait dan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memastikan status Sri, menelusuri pihak yang terlibat dalam proses keberangkatan, serta mengupayakan perlindungan sesuai ketentuan. Sampai pemeriksaan selesai, informasi mengenai keterlibatan calo dan kemungkinan pelanggaran masih berstatus dugaan, bukan kesimpulan yang telah dipastikan.
Baca juga: Pertarungan Epic: Persija Jakarta Vs Persib Bandung di Super League | Jelang Pertandingan Epic: Persija Jakarta Vs Persib Bandung | Dentuman Misterius di Bandung: Apa yang Terjadi di Langit?