MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Fenomena tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Hubungan semacam ini merujuk pada pasangan yang menempati rumah atau menjalani kehidupan sehari-hari bersama, tetapi belum terikat perkawinan resmi. Keberadaannya menjadi bagian dari perubahan sosial yang terus diperbincangkan, terutama karena berhadapan dengan pandangan agama, norma keluarga, dan ketentuan hukum yang berlaku di masyarakat.
Kohabitasi juga pernah menjadi perhatian publik ketika dikaitkan dengan aparatur sipil negara (ASN). Perhatian tersebut menunjukkan bahwa pilihan untuk hidup bersama tanpa pernikahan tidak hanya berkaitan dengan kehidupan pribadi, tetapi dapat bersinggungan dengan harapan terhadap perilaku, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap nilai yang melekat pada profesi tertentu. Di sejumlah daerah, termasuk wilayah yang mencatat keberadaan fenomena ini, pembahasannya kerap berlangsung dalam konteks moral, sosial, serta perlindungan terhadap pihak yang rentan.
Salah satu latar belakangnya adalah perubahan pandangan sebagian masyarakat mengenai hubungan dan pernikahan. Sebagian anak muda mulai melihat perkawinan sebagai sesuatu yang normatif, sarat aturan, dan membawa tanggung jawab besar, sehingga hubungan tanpa ikatan resmi dipilih sebagai alternatif untuk mengenal pasangan atau menjalani kehidupan bersama. Namun, di berbagai wilayah Asia yang masih kuat memegang budaya, tradisi, dan nilai agama, kohabitasi tetap dianggap tabu. Meski demikian, dalam praktiknya, tinggal bersama dapat dipandang oleh sebagian pasangan sebagai pilihan sementara sebelum melangsungkan pernikahan, bukan selalu sebagai penolakan terhadap institusi keluarga.
Studi berjudul “The Untold Story of Cohabitation” yang dilakukan pada 2021 menunjukkan bahwa praktik kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur. Pola tersebut terlihat terutama di daerah dengan mayoritas penduduk non-Muslim. Temuan ini tidak serta-merta menggambarkan seluruh masyarakat di kawasan timur, tetapi menunjukkan adanya variasi sosial, budaya, dan demografis yang perlu dipahami secara lebih kontekstual.
Manado, Sulawesi Utara, menjadi salah satu lokasi yang disorot dalam penelitian Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dengan menganalisis data Pendataan Keluarga 2021 milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), penelitian tersebut mencatat bahwa 0,6 persen penduduk Kota Manado menjalani kehidupan bersama tanpa ikatan perkawinan yang tercatat. Angka ini menjadi gambaran penting untuk membaca dinamika keluarga dan hubungan pasangan di perkotaan.
Data yang sama memperlihatkan sejumlah karakteristik pasangan. Sebanyak 1,9 persen berada dalam kondisi hamil ketika survei berlangsung, sementara 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun. Dari sisi pendidikan, 83,7 persen memiliki tingkat pendidikan SMA atau lebih rendah. Dalam aspek pekerjaan, 11,6 persen tidak bekerja dan 53,5 persen bekerja di sektor informal. Profil tersebut menunjukkan bahwa kohabitasi dapat berkaitan dengan usia, tingkat pendidikan, serta kondisi ekonomi, meskipun angka-angka itu tidak secara otomatis membuktikan hubungan sebab-akibat.
Yulinda menyebut tiga alasan yang dapat menjelaskan keputusan pasangan untuk hidup bersama tanpa menikah. Pertama, beban finansial membuat sebagian pasangan menilai pernikahan memerlukan biaya yang sulit dipenuhi. Kedua, prosedur perceraian dianggap terlalu rumit sehingga pasangan memilih menunda atau menghindari pernikahan formal. Ketiga, penerimaan sosial di lingkungan tertentu membuat praktik tersebut lebih mudah berlangsung. Karena itu, fenomena di Manado perlu dilihat bukan hanya sebagai pilihan personal, melainkan juga sebagai hasil interaksi tekanan ekonomi, aturan hukum, dan norma masyarakat.
Perempuan dan anak kerap menjadi pihak yang paling rentan dalam hubungan kohabitasi. Kerentanan tersebut terutama terlihat ketika hubungan berakhir, karena mereka tidak memperoleh jaminan keamanan finansial sebagaimana pengaturan yang tersedia dalam hukum perceraian. Dalam kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum yang secara otomatis mewajibkannya memberikan nafkah kepada pasangan maupun anak. Akibatnya, beban pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal dapat lebih banyak ditanggung oleh ibu.
Ketidakpastian juga muncul karena belum terdapat kerangka regulasi yang secara khusus mengatur pembagian aset dan keuangan apabila pasangan berpisah. Persoalan alimentasi, hak waris, hak asuh anak, serta tanggung jawab terhadap kebutuhan anak dapat menjadi rumit ketika tidak ada status perkawinan dan kesepakatan hukum yang jelas. Kondisi ini berpotensi memperlemah posisi tawar perempuan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap, akses terhadap aset, atau dukungan keluarga. Anak pun dapat menghadapi ketidakpastian mengenai pemeliharaan, tempat tinggal, dan keberlanjutan pendidikan.
Dari sisi kesehatan, kohabitasi dapat berkaitan dengan menurunnya kepuasan hidup dan munculnya masalah kesehatan mental. Sumber mengaitkan dampak tersebut dengan minimnya komitmen dan kepercayaan antarpasangan, disertai ketidakpastian mengenai masa depan hubungan. Tekanan emosional dapat meningkat ketika pasangan tidak memiliki kesepakatan tentang tanggung jawab, rencana keluarga, atau penyelesaian konflik. Namun, dampak ini perlu dipahami secara proporsional karena pengalaman setiap pasangan dipengaruhi kondisi sosial, ekonomi, dan kualitas relasi.
Data PK21 menunjukkan bahwa konflik dalam hubungan pasangan memiliki tingkat yang beragam. Sebanyak 69,1 persen pasangan mengalami konflik berupa tegur sapa, sedangkan 0,62 persen menghadapi konflik lebih serius, seperti pisah ranjang atau pisah tempat tinggal. Selain itu, 0,26 persen mengalami konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga. Angka tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hukum, dukungan kesehatan mental, dan mekanisme penyelesaian konflik yang dapat melindungi perempuan serta anak.
Anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi cenderung menghadapi persoalan yang berlapis dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya. Kondisi tersebut dapat memengaruhi pertumbuhan fisik, perkembangan psikologis, kesehatan, serta keadaan emosional anak. Dampaknya tidak selalu tampak secara langsung, tetapi dapat muncul melalui perubahan perilaku, kesulitan membangun relasi, atau hambatan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan keluarga dan sosial.
Yulinda menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang dihadapi anak adalah stigma dan diskriminasi berdasarkan status kelahirannya. Sebutan “anak haram” dapat melekat dalam pandangan masyarakat dan memberikan tekanan tersendiri bagi anak. Perlakuan tersebut bahkan dapat datang dari anggota keluarga sendiri, yaitu lingkungan yang semestinya menjadi ruang awal bagi anak untuk memperoleh penerimaan, rasa aman, dan pengakuan atas keberadaannya.
Stigma dan diskriminasi itu dapat memicu kebingungan identitas serta perasaan tidak diakui. Anak mungkin mengalami kesulitan dalam memahami bagaimana dirinya dipandang oleh orang-orang terdekat, terutama ketika menerima perlakuan yang berbeda karena latar belakang hubungan orang tuanya. Pengalaman semacam ini juga dapat memengaruhi cara anak menilai dirinya, membangun kepercayaan terhadap orang lain, dan memahami hubungan yang terbentuk di dalam keluarga.
Situasi tersebut menyulitkan anak untuk memahami dan menempatkan dirinya dalam struktur keluarga. Kesulitan itu juga dapat meluas ketika anak berhadapan dengan lingkungan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, dampak yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan kondisi pertumbuhan, perkembangan, dan kesehatan, tetapi juga dengan keadaan emosional serta pembentukan identitas anak sebagai bagian dari keluarga dan masyarakat.
0 kunjungan