Pramono Minta ASN DKI Jaga Profesionalisme Saat Bermedia Sosial

Pramono Minta ASN DKI Jaga Profesionalisme Saat Bermedia Sosial

Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar bijak menggunakan media sosial. Ia meminta pegawai tidak sembarangan mengunggah atau menyebarkan isu terkini yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Imbauan tersebut disampaikan setelah pengambilan sumpah atau janji pengangkatan 3.418 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi PNS di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/11/2026). Pesan itu menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme, termasuk ketika ASN beraktivitas di ruang digital.

Penggunaan media sosial kini menjadi bagian dari keseharian banyak orang, termasuk pegawai pemerintah. Namun, sebagai pelayan publik, ASN perlu mempertimbangkan dampak setiap unggahan sebelum membagikan informasi kepada masyarakat. Konten yang tidak relevan dengan pekerjaan atau disampaikan tanpa kehati-hatian dapat menimbulkan salah paham, memicu polemik, bahkan memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Karena itu, sikap bijaksana dalam bermedia sosial perlu berjalan seiring dengan pemahaman atas kedudukan dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

Pesan Pramono juga menjadi pengingat bahwa profesionalisme tidak hanya tercermin saat menjalankan pekerjaan di kantor. Cara pegawai berkomunikasi di ruang publik, termasuk melalui akun pribadi, dapat ikut membentuk pandangan masyarakat terhadap pemerintah. ASN diharapkan memilah informasi, memeriksa konteks, serta menahan diri dari menyebarkan isu yang belum jelas atau tidak berkaitan dengan tugasnya. Sikap tersebut membantu menjaga suasana komunikasi publik tetap tertib dan mencegah unggahan pribadi disalahartikan sebagai pandangan resmi instansi. Bagi para PNS yang baru diangkat, pengingat ini sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab mereka dalam menjalankan amanah pelayanan kepada masyarakat.

Pramono mengambil sumpah atau janji pengangkatan 3.418 calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil di Balai Kota Jakarta. Pengangkatan ini menandai perubahan status para CPNS menjadi PNS sekaligus awal tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas pemerintahan. Momen tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kepegawaian, tetapi juga menjadi pengingat tentang kewajiban yang melekat pada setiap aparatur sipil negara. Setelah mengucapkan sumpah atau janji, para pegawai diharapkan memahami bahwa kedudukan sebagai PNS menuntut sikap yang dapat dipercaya, disiplin, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan itu, Pramono mengaitkan pengangkatan tersebut dengan pesan mengenai tanggung jawab ASN, termasuk ketika menggunakan media sosial. Ia meminta para pegawai menjaga profesionalisme saat bermedia sosial. Pesan ini menegaskan bahwa perilaku ASN tidak hanya diperhatikan ketika berada di lingkungan kerja atau saat menjalankan tugas resmi. Aktivitas di ruang digital juga dapat mencerminkan sikap dan nilai yang dibawa seorang aparatur. Karena itu, pegawai perlu mempertimbangkan dampak dari unggahan, komentar, maupun interaksi daring sebelum membagikannya. Kewaspadaan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab yang menyertai status mereka sebagai PNS.

Pengangkatan ribuan pegawai itu dengan demikian menjadi konteks bagi penegasan bahwa sumpah jabatan harus tercermin dalam perilaku sehari-hari. Profesionalisme di media sosial bukan sekadar urusan pribadi, sebab tindakan di ruang publik digital dapat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat kepada aparatur dan pemerintah. Para PNS perlu menjaga komunikasi yang patut, menghindari sikap yang dapat merusak kredibilitas, serta tetap mengedepankan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Pesan Pramono mengingatkan bahwa penggunaan media sosial memerlukan pertimbangan, sama seperti pelaksanaan tugas kedinasan. Dengan memahami hal tersebut, para pegawai diharapkan menjalankan peran sebagai ASN secara konsisten, baik dalam pekerjaan maupun dalam interaksi di ruang digital, sejalan dengan amanah yang mereka terima melalui pengangkatan menjadi PNS.

Pramono menegaskan bahwa status sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya melekat sebagai identitas pekerjaan, tetapi juga membawa tanggung jawab dan kewajiban kepada masyarakat. ASN menjalankan peran pelayanan publik, sehingga sikap dan perilakunya perlu mencerminkan komitmen terhadap tugas tersebut. Tanggung jawab itu tidak berhenti ketika seorang pegawai meninggalkan kantor; sebagai bagian dari institusi pemerintahan, ASN tetap perlu memahami bahwa tindakannya dapat dipandang dalam kaitannya dengan jabatan dan pelayanan yang diemban.

Penegasan tersebut juga berlaku dalam penggunaan media sosial. Pramono mengingatkan bahwa ASN tidak sepatutnya mengunggah secara sembarangan hal-hal yang tidak berkaitan dengan tugas utama mereka. Pesan ini menekankan perlunya pertimbangan sebelum membagikan konten, bukan berarti setiap aktivitas pribadi harus selalu membahas pekerjaan. Namun, ASN perlu menyadari batas ekspresi pribadi dan tanggung jawab profesional, serta mempertimbangkan dampak unggahan terhadap kepercayaan masyarakat.

Media sosial memungkinkan informasi tersebar luas dan cepat. Karena itu, unggahan yang dibuat tanpa kehati-hatian dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda dari maksud awalnya atau mengaburkan fokus terhadap fungsi pelayanan. Bagi ASN, menjaga profesionalisme berarti menggunakan ruang digital secara bijak, termasuk memastikan bahwa isi yang dibagikan tidak bertentangan dengan kewajiban sebagai pelayan publik. Sikap ini membantu menjaga komunikasi yang pantas dan menghormati posisi yang melekat pada pekerjaan mereka.

Imbauan Pramono mengarahkan perhatian pada prioritas ASN: melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan media sosial sebaiknya tidak mengalihkan perhatian dari tanggung jawab tersebut ataupun menjadi sarana untuk mengunggah hal-hal secara impulsif. Dengan memahami konsekuensi dari statusnya, ASN dapat lebih cermat menentukan konten yang layak dibagikan, menjaga perilaku profesional di ruang publik digital, dan tetap menempatkan kepentingan pelayanan sebagai bagian utama dari perannya. Pesan itu menegaskan bahwa kebebasan bermedia sosial perlu dijalankan seiring kesadaran akan tanggung jawab jabatan.Pramono menegaskan bahwa imbauan kepada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga sikap saat menggunakan media sosial tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak demokrasi mereka. Penyampaian imbauan itu, menurutnya, tidak boleh dipahami sebagai upaya membatasi hak yang dimiliki ASN sebagai warga negara. Ia membedakan penghormatan terhadap hak demokrasi dengan tuntutan profesionalisme yang melekat pada pelaksanaan tugas sebagai pegawai pemerintah.

Penegasan tersebut menempatkan dua hal itu secara berdampingan: hak demokrasi tetap dihormati, sementara tanggung jawab pekerjaan tetap harus dijalankan. Pramono tidak menyatakan bahwa ASN kehilangan hak untuk menyampaikan pandangan hanya karena bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pada saat yang sama, ia mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme, termasuk ketika pegawai menggunakan media sosial. Dengan demikian, inti imbauan yang disampaikan bukan penghapusan hak, melainkan perhatian terhadap sikap profesional dalam menjalankan pekerjaan.

Bagi para pegawai, pesan itu menekankan bahwa penggunaan media sosial tidak terpisah sepenuhnya dari tanggung jawab sebagai ASN. Namun, penjelasan Pramono tetap berangkat dari penghormatan terhadap hak demokrasi dan tidak dimaksudkan untuk menambahkan batasan di luar imbauan yang ia sampaikan. Fokusnya adalah agar pegawai memahami tanggung jawab profesional yang menyertai tugas mereka, sekaligus tetap menghormati hak demokrasi yang dimiliki. Selama menjalankan tugas, para pegawai Pemprov DKI Jakarta tetap harus bekerja secara profesional, termasuk dalam menggunakan media sosial.

Baca juga: Pramono Anung Kaji Ulang Penerapan Ganjil-Genap di Sejumlah Ruas Jakarta

26 kunjungan