Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Penyusunan regulasi ini menjadi langkah lanjutan untuk menerjemahkan ketentuan dalam perpres ke dalam aturan yang lebih teknis dan dapat diterapkan oleh para pemangku kepentingan. Salah satu perhatian utamanya ialah perlindungan terhadap ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk para pekerja ojek online.
Aturan turunan tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan perlindungan bagi pengemudi ojol dalam ekosistem digital. Kehadiran ketentuan yang lebih rinci diperlukan agar kebijakan dalam perpres dapat diimplementasikan secara terarah, sekaligus memperkuat koordinasi pemerintah, perusahaan platform, dan pihak lain yang terkait dengan layanan transportasi daring.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, bahwa kementeriannya menargetkan aturan tersebut segera terbit sebelum akhir tahun. Target penerbitan ditetapkan paling lambat sebelum 31 Desember 2026, sesuai dengan batas waktu penyusunan yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Dengan demikian, proses perumusan dan penyelarasan substansi regulasi perlu diselesaikan sebelum tenggat yang telah ditentukan.
Target ini menunjukkan upaya pemerintah mempercepat pembentukan landasan pelaksanaan bagi perlindungan pekerja dalam layanan berbasis aplikasi. Selain menjadi pedoman bagi pengelolaan ekosistem transportasi digital, aturan turunan itu diharapkan dapat menghadirkan kepastian bagi pengemudi ojol serta memperjelas tanggung jawab setiap pihak. Penyusunannya tetap perlu mempertimbangkan dinamika industri digital dan kondisi operasional di lapangan agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Salah satu bagian penting dalam aturan turunan perlindungan pengemudi ojek online akan mengatur layanan pengantaran makanan dan barang. Ketentuan ini diperlukan karena layanan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dari transportasi penumpang. Pengemudi tidak hanya memindahkan suatu objek dari satu lokasi ke lokasi lain, tetapi juga membawa muatan dengan jenis, ukuran, berat, dan tingkat risiko yang beragam. Karena itu, pengaturan untuk layanan pengantaran perlu disusun secara khusus agar dapat memberikan kepastian bagi pengemudi, konsumen, serta penyedia platform.
Aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menetapkan tarif secara langsung bagi setiap pesanan. Pemerintah akan menyediakan pedoman atau dasar perhitungan tarif layanan sehingga komponen biaya dapat dihitung secara lebih wajar dan transparan. Pedoman ini dapat menjadi acuan dalam mempertimbangkan jarak, waktu, kondisi perjalanan, serta karakteristik muatan. Dengan pendekatan tersebut, penentuan biaya diharapkan tidak hanya bergantung pada mekanisme internal platform, tetapi juga memperhatikan beban kerja dan tanggung jawab pengemudi selama menjalankan pengantaran.
Menurut Nezar, pengantaran makanan dan barang tidak dapat disamakan dengan pengantaran orang karena objek yang dibawa memiliki berat, dimensi, serta risiko yang berbeda. Barang yang diantar dapat berbobot satu kilogram, dua kilogram, atau tiga kilogram, sehingga biaya transportasinya tidak seharusnya disamakan. Muatan yang lebih berat atau berukuran lebih besar dapat memengaruhi konsumsi bahan bakar, ruang penyimpanan, kestabilan kendaraan, dan risiko kerusakan selama perjalanan. Demikian pula, makanan membutuhkan penanganan tertentu agar kualitasnya tetap terjaga, sedangkan barang lain mungkin memerlukan perlindungan tambahan. Perbedaan karakteristik tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menyusun formula dan parameter perhitungan layanan pengantaran.
Regulasi turunan yang disiapkan pemerintah diarahkan untuk memperkuat posisi pengemudi ojek daring dalam menjalankan pekerjaannya. Salah satu tujuan utamanya adalah meningkatkan penghasilan pengemudi, sehingga pekerjaan tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih baik bagi mereka. Pada saat yang sama, aturan ini juga dimaksudkan untuk melindungi pengemudi dari berbagai risiko yang dapat muncul ketika mereka menjalankan tugas. Dengan demikian, kebijakan yang disusun tidak hanya melihat aspek pendapatan, tetapi juga memperhatikan kondisi pengemudi sebagai bagian penting dari layanan transportasi berbasis aplikasi.
Pengaturan tarif menjadi salah satu bagian yang perlu dirancang secara seimbang. Pemerintah perlu mempertimbangkan kepentingan pengemudi, konsumen, dan platform secara bersamaan agar keputusan yang diambil tidak hanya menguntungkan satu pihak. Bagi pengemudi, tarif berkaitan dengan peluang memperoleh penghasilan yang lebih baik. Bagi konsumen, tarif tetap perlu berada dalam tingkat yang dapat diterima. Sementara itu, platform juga membutuhkan pengaturan yang memungkinkan kegiatan layanan dan ekosistemnya berjalan secara berkelanjutan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar menekankan bahwa harga yang diterapkan harus adil. Keadilan tersebut diharapkan membuat pengemudi, platform, dan konsumen sama-sama memperoleh manfaat dari layanan yang tersedia. Pendekatan ini menempatkan pengaturan tarif sebagai upaya membangun hubungan yang seimbang, bukan sebagai kebijakan yang hanya berfokus pada satu kepentingan. Apabila keseimbangan itu dapat dijaga, ekosistem transportasi daring diharapkan berkembang dengan baik. Karena itu, aturan yang diterbitkan nantinya perlu mencerminkan tujuan untuk meningkatkan penghasilan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan ketika mereka bekerja, tanpa mengabaikan kepentingan konsumen dan keberlanjutan platform.
Komdigi telah menjalankan proses penyusunan aturan turunan perlindungan pengemudi ojol melalui serangkaian pembahasan bersama pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan menteri dapat mencerminkan kondisi nyata di lapangan sekaligus mempertimbangkan kebutuhan berbagai pihak dalam ekosistem layanan berbasis aplikasi. Pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan pengemudi, tetapi juga pada keberlanjutan operasional platform dan kepastian bagi pengguna layanan.
Dalam proses tersebut, kementerian berdiskusi dengan perwakilan pengemudi ojol serta sejumlah platform yang menyediakan layanan pengiriman barang dan makanan. Para peserta membahas proses bisnis yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan, termasuk hubungan platform, mitra pengemudi, konsumen, dan pelaku usaha. Metode penghitungan tarif menjadi salah satu perhatian utama karena berkaitan langsung dengan pendapatan pengemudi, biaya operasional, serta harga yang dibayarkan pengguna. Selain itu, pembahasan turut mencakup algoritma yang digunakan setiap platform untuk menentukan distribusi pesanan, penilaian kinerja, insentif, dan berbagai keputusan operasional lainnya.
Pendekatan tersebut diharapkan menghasilkan aturan yang lebih proporsional dan dapat diterapkan secara konsisten tanpa mengabaikan keragaman model bisnis yang digunakan perusahaan. Komdigi juga terus menyelaraskan rancangan itu melalui diskusi dengan berbagai kelompok serta sejumlah kementerian yang terlibat dalam pengaturan ekosistem transportasi pengemudi ojol. Koordinasi lintas kementerian diperlukan agar ketentuan mengenai tarif, perlindungan, tata kelola platform, dan mekanisme pengawasan tidak saling bertentangan dengan kebijakan sektor lain. Setelah melewati rangkaian konsultasi tersebut, rancangan peraturan menteri disebut telah mendekati tahap final. Perkembangan ini membuka peluang terbitnya aturan turunan sebelum akhir 2026, sekaligus memberikan arah yang lebih jelas bagi pengemudi, penyedia platform, dan masyarakat pengguna layanan.
