Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti dugaan munculnya Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024, termasuk proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Doli meyakini pasal itu tidak dibahas melalui prosedur yang semestinya sebelum tercantum dalam aturan tersebut.
Menurut Doli, dirinya bersama anggota Komisi II DPR tidak menemukan Pasal 18 ayat 3 dalam dokumen PKPU yang diserahkan kepada mereka. Pasal tersebut juga, menurut keterangannya, tidak muncul dalam rapat konsultasi pembahasan PKPU yang dilakukan Komisi II bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, kemunculannya dalam dokumen final PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dipandang sebagai hal yang perlu dipertanyakan.
Doli menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan terkait keberadaan pasal tersebut. Ia menekankan bahwa ketentuan yang berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden semestinya diketahui serta dibahas dalam proses konsultasi KPU dan DPR. Namun, ia menyatakan tidak melihat pasal itu dalam bahan yang diterima maupun dalam pembahasan bersama. “Ini yang menjadi janggal,” kata Doli saat berbicara kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2026). Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia menjelaskan sorotan terhadap ketentuan PKPU yang kemudian dikaitkan dengan pencalonan pada Pemilu 2024.
Pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memiliki mekanisme yang melibatkan sejumlah tahapan dan lembaga. Berdasarkan keterangan Doli Kurnia, KPU merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menyusun dan membentuk PKPU sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti bahwa setiap rancangan dapat ditetapkan tanpa proses konsultasi. Rancangan PKPU perlu dibahas bersama DPR dan pemerintah sebelum disahkan.
Dalam proses tersebut, Komisi II DPR berperan mengawasi dan menilai kesesuaian substansi rancangan dengan undang-undang maupun ketentuan lain yang relevan. Peran konsultasi dan pengawasan itu, menurut Doli, berbeda dari kewenangan membentuk peraturan. Dengan demikian, pembahasan bersama DPR tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan KPU, melainkan memastikan agar materi PKPU tidak menyimpang dari dasar hukum dan tujuan penyelenggaraan pemilu.
Doli menyatakan bahwa Pasal 18 ayat 3 tidak pernah dibahas ketika Komisi II DPR membicarakan PKPU bersama KPU. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan masuknya ketentuan itu ke dalam peraturan. Ia mengaku telah mengumpulkan data yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan pasal dan mendorong Komisi II mengadakan rapat untuk meminta penjelasan mengenai proses penyusunan PKPU secara menyeluruh.
Menurut Doli, keberadaan pasal tersebut dinilai janggal karena PKPU disebut telah melewati tahapan konsultasi, termasuk dengan pemerintah, tetapi substansinya diklaim tidak diketahui oleh DPR. Situasi itu perlu dijelaskan melalui forum resmi agar seluruh pihak dapat memeriksa dokumen, kronologi pembahasan, serta pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan. Rapat Komisi II diharapkan dapat memberikan kejelasan apakah ketentuan tersebut tercantum sejak awal rancangan, berubah dalam proses pembahasan, atau muncul pada tahap akhir sebelum PKPU ditetapkan.
Polemik mengenai Pasal 18 ayat 3 PKPU berlanjut setelah mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa ketentuan tersebut bukan pasal selundupan. Pernyataan itu dibantah secara hati-hati oleh Doli Kurnia. Menurut Doli, penjelasan Hasyim belum menjawab secara utuh perbedaan keterangan mengenai proses penyusunan dan kemunculan ketentuan yang dipersoalkan tersebut.
Doli menilai pernyataan Hasyim dapat dibaca sebagai upaya membagi tanggung jawab kepada pihak lain yang terlibat dalam proses penyusunan peraturan. Penilaian itu disampaikan dalam konteks polemik yang berkembang, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran. Karena itu, Doli menekankan pentingnya melihat dokumen, tahapan pembahasan, serta kronologi penyusunan PKPU secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan.
Dalam menghadapi perbedaan keterangan tersebut, Doli menyatakan kesiapan untuk membuka dokumen dan menjelaskan kronologi yang diketahuinya. Langkah itu, menurutnya, diperlukan agar publik dapat memahami bagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat 3 dirumuskan, siapa saja yang terlibat dalam pembahasannya, dan pada tahap mana terjadi perubahan atau penambahan substansi. Penyampaian dokumen diharapkan dapat membantu menguji setiap pernyataan secara lebih objektif.
Doli juga berpandangan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan terpisah dari pihak-pihak terkait. Klarifikasi yang berlangsung secara sendiri-sendiri berpotensi menimbulkan tafsir berbeda dan memperpanjang ketidakjelasan mengenai asal-usul pasal tersebut. Oleh sebab itu, ia mendorong pembahasan dalam forum resmi dengan melibatkan penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan proses penyusunan PKPU.
Forum semacam itu dinilai dapat mempertemukan berbagai keterangan, memeriksa dokumen pendukung, serta memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk menjelaskan perannya. Dengan demikian, pernyataan Doli ditempatkan sebagai dorongan untuk memperjelas polemik, bukan sebagai penetapan bahwa tudingan mengenai pasal tersebut telah terbukti. Pemeriksaan berbasis dokumen dan keterangan resmi tetap diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang berimbang.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu ketentuan yang dipersoalkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan itu berkaitan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf m. Pasal tersebut mengatur bahwa dokumen persyaratan pendidikan dapat berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Dengan demikian, ayat (3) dipersoalkan karena memberikan pengecualian terhadap bukti kelulusan sekolah menengah dalam kondisi tertentu, sepanjang bakal calon memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi.
Dalam perkara yang diajukan ke MK, pemohon menilai ketentuan tersebut dibuat secara khusus untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden. Penilaian itu menjadi bagian dari polemik mengenai dasar hukum dan persyaratan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan pada Pemilu 2024. Perdebatan tersebut kemudian muncul dalam perkara yang berujung pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam putusan tersebut, MK tidak menerima gugatan dan membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Namun, dalam pertimbangan hukumnya disebutkan bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam perkara yang juga memuat keberatan terhadap keberadaan dan penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca juga: LIRA Soroti Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang: Jangan Tunggu Tragedi Terjadi | Klarifikasi Status Akademik Kasmudjo dalam Pendidikan Jokowi | Mengatasi Tantangan Pendidikan di Riung Barat: Bahasa Ibu dan Media Offline
