Laporan Voyeurisme yang Menimpa Sashfir Memasuki Tahap Penyidikan

Laporan Voyeurisme yang Menimpa Sashfir Memasuki Tahap Penyidikan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Laporan dugaan pelecehan seksual berupa perekaman diam-diam atau voyeurisme yang disampaikan konten kreator dan selebgram Fira Assegaf alias Sashfir kini memasuki tahap penyidikan. Perkembangan tersebut menandai bahwa perkara itu telah ditangani lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Proses penyidikan berlangsung di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Unit tersebut menangani pemeriksaan dan pendalaman perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual, termasuk laporan mengenai perekaman seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menyampaikan perkembangan penanganan laporan itu kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menerangkan bahwa perkara yang dilaporkan Sashfir telah berada pada tahap penyidikan dan ditangani oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, penyidik melanjutkan proses hukum untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Pemeriksaan dapat mencakup pihak pelapor, saksi, serta materi atau informasi lain yang dinilai relevan dengan dugaan perekaman diam-diam itu. Seluruh tahapan penanganan dilakukan berdasarkan prosedur penyidikan yang berlaku.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan Sashfir sebagai bentuk keberatan atas dugaan tindakan yang dinilai melanggar privasi dan mengarah pada pelecehan seksual. Namun, status perkara pada tahap penyidikan tetap merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Penentuan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan pihak yang bertanggung jawab bergantung pada hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh penyidik.

Setelah laporan mengenai dugaan voyeurisme yang menimpa Sashfir memasuki tahap penyidikan, kepolisian mulai melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap peristiwa tersebut. Salah satu tindakan yang telah dilakukan adalah memeriksa pihak yang dilaporkan. Keterangan itu disampaikan Joko Adi, yang menjelaskan bahwa penyidik telah menginterogasi pihak terlapor untuk menggali informasi berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian, keterangan para pihak, serta informasi lain yang dapat membantu penyidik menilai perkara secara menyeluruh. Dalam tahap ini, penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan berbagai keterangan dengan bukti yang tersedia. Pemeriksaan terhadap pihak terlapor tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan.

Perlu dibedakan status perkara dan status seseorang dalam proses hukum. Perkara yang telah memasuki tahap penyidikan berarti kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang dugaan tindak pidana tersebut. Tahap ini belum secara otomatis menghasilkan penetapan tersangka, karena keputusan tersebut memerlukan dasar hukum dan bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.

Hingga informasi tersebut disampaikan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap pihak terlapor masih merupakan bagian dari pendalaman kasus, bukan tanda bahwa proses hukum telah menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Kepolisian masih perlu menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan mengevaluasi seluruh bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Penjelasan ini penting agar perkembangan penyidikan tidak dipahami sebagai putusan akhir mengenai keterlibatan pihak mana pun.

Sashfir mengungkap bahwa dirinya menjadi korban dugaan pelecehan seksual berupa perekaman secara diam-diam di area toilet perempuan sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta. Pengungkapan tersebut menjadi latar belakang laporan yang kini memasuki tahap penyidikan. Dalam keterangannya, ia tidak menyampaikan identitas pihak yang dilaporkan maupun rincian lain di luar pengalaman yang dialaminya.

Menurut pengakuan Sashfir, kejadian itu telah dipendam selama beberapa bulan. Ia menyebut baru merasa siap untuk menceritakan pengalaman tersebut setelah melewati proses pribadi yang tidak mudah. Keputusan untuk berbicara disampaikan sebagai upaya mengungkap apa yang diduga terjadi kepadanya, sekaligus memberikan konteks mengenai alasan laporan tersebut dibuat.

Pengalaman itu dibagikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam unggahan tersebut, Sashfir turut menyampaikan hal yang paling membuatnya merasa miris. Ia menduga pihak yang melakukan perbuatan tersebut merupakan seorang suami sekaligus ayah dari seorang anak perempuan.

Pernyataan itu menjadi bagian dari kesaksian awal mengenai dugaan perekaman tanpa persetujuan di ruang yang seharusnya memberikan rasa aman dan privasi bagi pengunjung perempuan. Meski demikian, status peristiwa tersebut tetap merupakan dugaan dan proses hukum masih berjalan. Karena sumber informasi tidak memuat nama ataupun keterangan terperinci mengenai pihak yang dilaporkan, identitas tersebut tidak dapat disimpulkan atau ditambahkan.

Laporan yang memasuki tahap penyidikan menunjukkan bahwa perkara ini sedang ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat menjelaskan rangkaian kejadian berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang tersedia. Sementara itu, pengakuan Sashfir menegaskan bahwa ia memilih menceritakan pengalaman tersebut setelah merasa memiliki kesiapan untuk membuka peristiwa yang selama berbulan-bulan disimpannya.

Sashfir memilih mengungkap pengalaman yang dialaminya karena ingin menyampaikan kenyataan mengenai voyeurisme yang menimpa dirinya sekaligus membuka ruang bagi perhatian publik terhadap persoalan tersebut. Keputusan untuk berbicara tidak semata-mata berkaitan dengan pengalaman pribadi, tetapi juga dengan pandangannya mengenai tanggung jawab laki-laki dalam keluarga. Menurut Sashfir, peran sebagai suami dan ayah semestinya menghadirkan rasa aman bagi perempuan, bukan menjadi sumber ketakutan, tekanan, atau pelanggaran terhadap ruang pribadi.

Pernyataan tersebut menjadi alasan penting bagi Sashfir untuk tidak menyimpan kejadian itu seorang diri. Ia menilai, keberanian mengungkap pengalaman dapat membantu dirinya memperoleh perlindungan dan memastikan persoalan tersebut ditangani melalui jalur hukum. Sikap itu juga menunjukkan kepeduliannya kepada perempuan lain yang mungkin pernah menghadapi tindakan serupa, tetapi masih merasa ragu, takut, atau kesulitan untuk menceritakan apa yang mereka alami.

Kepada orang-orang yang pernah mengalami kejadian serupa, Sashfir menyampaikan pesan agar mereka tidak merasa sendirian dan, apabila memiliki kesempatan serta kesiapan, berani berbicara mengenai pengalaman tersebut. Bagi dirinya, suara korban dapat menjadi langkah untuk melindungi diri sendiri sekaligus menyimpan harapan agar peristiwa serupa tidak dialami oleh orang lain. Pesan itu disampaikan tanpa mengabaikan proses yang sedang berjalan. Informasi terakhir mengenai perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan, dan sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.