Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa ia menerima laporan mengenai lima izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia yang disebut memiliki cadangan terbukti senilai Rp5.400 triliun, atau setara sekitar US0 miliar. Angka tersebut merujuk pada nilai cadangan yang dilaporkan, bukan keterangan mengenai penerimaan negara, nilai investasi, ataupun jumlah uang yang telah diperoleh dari kegiatan pertambangan. Dalam penyampaiannya, Prabowo menyebut informasi itu bersumber dari laporan yang diterimanya mengenai lima IUP tersebut.
Menurut laporan itu, estimasi nilai Rp5.400 triliun didasarkan pada studi cadangan. Dengan demikian, angka yang disampaikan berkaitan dengan hasil kajian atas cadangan terbukti, sebagaimana disebut dalam laporan, dan perlu dipahami dalam konteks tersebut. Prabowo tidak menyampaikan rincian komoditas, lokasi masing-masing izin, metode penilaian, maupun periode yang digunakan dalam studi itu pada pernyataan yang menjadi perhatian. Rincian-rincian tersebut penting untuk membaca estimasi secara lebih utuh, tetapi tidak tercantum dalam informasi yang disampaikan pada kesempatan tersebut.
Kabar mengenai nilai cadangan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang berlangsung di JIExpo, Jakarta, pada Kamis (22/10/2026). Forum tersebut menjadi konteks bagi Prabowo untuk menyampaikan laporan yang diterimanya kepada para peserta rapat. Karena angka tersebut disampaikan sebagai temuan dalam laporan berbasis studi cadangan, penyebutan nilainya tidak dengan sendirinya menjelaskan besaran manfaat ekonomi yang dapat direalisasikan. Informasi lanjutan mengenai isi kajian, status masing-masing IUP, dan dasar penghitungan nilai belum dijabarkan dalam keterangan tersebut. Oleh karena itu, laporan itu memberi gambaran awal tentang skala cadangan yang diklaim, sementara penilaian lebih terperinci memerlukan konteks dan data pendukung yang sesuai.
Besarnya angka cadangan yang dikaitkan dengan lima IUP perlu dibaca secara cermat. Prabowo menekankan bahwa nilai sekitar Rp5.400 triliun tidak berarti jumlah tersebut telah menjadi kekayaan yang dinikmati negara atau masyarakat. Angka itu merujuk pada potensi sumber daya yang tercatat di dalam bumi, bukan pendapatan yang sudah masuk, keuntungan perusahaan, ataupun dana yang telah tersedia untuk membiayai pembangunan. Karena itu, laporan mengenai cadangan tidak sepatutnya langsung diperlakukan sebagai bukti bahwa manfaat ekonominya telah diterima.
Perbedaan cadangan di bawah tanah dan hasil kegiatan tambang menjadi hal penting dalam memahami pernyataan tersebut. Sebelum dapat menghasilkan nilai ekonomi, sumber daya perlu melalui tahapan pertambangan, termasuk persiapan, pengembangan, dan kegiatan produksi. Dalam konteks yang disampaikan Prabowo, proses pertambangan atas sumber daya yang dimaksud belum dilakukan. Dengan demikian, angka besar itu belum menggambarkan mineral atau komoditas yang telah diangkat, diolah, dijual, maupun diubah menjadi penerimaan negara dan kegiatan ekonomi lainnya.
Penekanan ini bukan berarti potensi alam Indonesia tidak bernilai. Sebaliknya, laporan tersebut menunjukkan besarnya kekayaan yang tersimpan dan kemungkinan manfaat yang dapat diperoleh apabila sumber daya dikelola secara nyata. Namun, potensi dan realisasi merupakan dua hal berbeda. Nilai yang diperkirakan dari cadangan bergantung pada banyak tahapan sebelum menjadi hasil, sementara angka yang diberitakan belum dengan sendirinya menjelaskan berapa yang akhirnya dapat diproduksi atau dinikmati. Pengelolaan, investasi, pelaksanaan operasi, dan pembagian manfaat perlu berlangsung terlebih dahulu agar potensi tersebut menghasilkan dampak konkret.
Dengan membedakan keduanya, publik dapat menilai kabar mengenai cadangan secara lebih proporsional. Pernyataan Prabowo mengarahkan perhatian pada fakta bahwa kekayaan alam itu masih berada di bawah tanah, sehingga belum layak dipahami sebagai hasil tambang yang telah diperoleh. Laporan tentang nilai cadangan menggambarkan skala potensi Indonesia, tetapi bukan catatan pendapatan aktual atau bukti bahwa manfaatnya sudah dirasakan. Untuk menilai capaian ekonomi, diperlukan informasi mengenai kegiatan produksi dan hasil yang benar-benar terealisasi, bukan hanya estimasi nilai sumber daya yang belum ditambang.
Prabowo menyerukan agar seluruh pihak di lingkungan pemerintahan memahami tanggung jawabnya dalam mengelola kekayaan negara. Seruan tersebut ditujukan kepada jajaran pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga pemerintahan desa. Pengelolaan kekayaan alam, menurut pesan yang disampaikan, bukan semata urusan satu lembaga atau satu tingkat pemerintahan. Setiap pihak perlu memahami peran dan tanggung jawabnya agar kekayaan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Penekanan pada tanggung jawab itu muncul beriringan dengan sorotan terhadap izin usaha pertambangan atau IUP. Prabowo menyebut banyak IUP maupun konsesi pertambangan yang dinilai tidak digarap dengan baik oleh perusahaan penerima izin. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena izin yang telah diberikan tidak selalu diikuti pengelolaan kegiatan pertambangan sebagaimana diharapkan. Dalam konteks ini, seruan kepada pemerintah di berbagai tingkatan berkaitan dengan perlunya memahami tanggung jawab dalam mengelola sumber daya yang berada di wilayah masing-masing.
Pesan itu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan pengelolaan kekayaan negara. Pemerintah di pusat hingga desa diharapkan memahami bahwa tanggung jawab tersebut melekat pada semua tingkat, bukan hanya pada pihak yang menerbitkan izin atau perusahaan yang menjalankan konsesi. Sorotan terhadap IUP yang tidak digarap dengan baik memperlihatkan persoalan yang ingin diangkat: izin pertambangan perlu dipandang bersama tanggung jawab pengelolaan kekayaan negara. Prabowo meminta para pemangku kepentingan pemerintahan memahami kewajiban tersebut, sembari menyoroti perusahaan penerima izin yang dinilai belum mengelola konsesi secara baik. Dengan demikian, perhatian diarahkan pada bagaimana kekayaan negara dikelola demi masyarakat, serta pada peran berbagai tingkat pemerintahan dalam memahami tanggung jawabnya. Tidak ada penjelasan tambahan di sini mengenai langkah kebijakan tertentu; inti pesannya adalah seruan untuk memahami tanggung jawab bersama dan perhatian pada banyak izin pertambangan yang dinilai tidak digarap dengan baik.
Dalam menyoroti tata kelola pertambangan, Prabowo mengkritik pemberian sejumlah konsesi yang menurutnya tidak kunjung dikerjakan selama puluhan tahun. Izin yang telah diberikan semestinya diikuti kegiatan nyata, mulai dari persiapan hingga pengelolaan sesuai ketentuan. Namun, ia menilai ada pemegang konsesi yang membiarkan wilayah tambang tetap terbengkalai dalam waktu lama. Kritik tersebut mengangkat pertanyaan mengenai tujuan pengajuan izin dan kesungguhan penerima dalam menjalankan kegiatan pertambangan.
Prabowo juga menyinggung kemungkinan adanya pengusaha yang meminta konsesi tanpa memiliki keahlian, pengalaman, atau pemahaman memadai tentang operasional pertambangan. Pengelolaan tambang membutuhkan pengetahuan teknis, kemampuan mengelola risiko, serta kesiapan modal dan tenaga kerja. Tanpa kapasitas tersebut, izin berpotensi tidak digunakan untuk mengembangkan kegiatan produksi. Ia mengkhawatirkan bahwa konsesi justru dimanfaatkan sebagai aset untuk spekulasi, bukan sebagai dasar kegiatan usaha yang produktif.
Dalam gambaran yang disampaikan, izin dapat diperjualbelikan atau dimasukkan ke bursa tanpa disertai kemampuan untuk mengoperasikan tambang. Praktik semacam itu, menurut kritiknya, membuat konsesi menjadi instrumen untuk mencari keuntungan dari perubahan nilai izin, sementara kegiatan di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Meski sorotan tersebut membahas persoalan konsesi yang tidak dikerjakan, hal itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa lima IUP yang disebut dalam laporan mengenai cadangan terbukti Rp5.400 triliun termasuk dalam kelompok konsesi terbengkalai. Informasi yang tersedia tidak menyatakan hubungan tersebut, sehingga keduanya perlu dibedakan.
Prabowo meminta agar proses seleksi dan pemberian izin tambang dilakukan dengan lebih ketat. Pemerintah, dalam pandangan ini, perlu menilai kemampuan teknis, rekam jejak, kesiapan pendanaan, serta rencana kerja calon pemegang izin sebelum konsesi diberikan. Pengawasan setelah izin terbit juga penting agar komitmen pelaksanaan dapat dipantau dan ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa praktik meminta konsesi tanpa kapasitas untuk mengelolanya, kemudian memanfaatkannya bagi spekulasi, merugikan bangsa.
Baca juga: Berkas Kasus Suarni Disebut Belum P-21, Proses Hukum 18 Bulan Dipertanyakan





