LPS Menuntaskan Pembayaran Dana Nasabah Empat BPR di Jawa Barat

LPS Menuntaskan Pembayaran Dana Nasabah Empat BPR di Jawa Barat

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan dana klaim penjaminan sebesar Rp243,02 miliar kepada nasabah dari empat bank perekonomian rakyat (BPR/BPRS) yang mengalami kebangkrutan di Jawa Barat. Pembayaran tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga Agustus 2026, setelah izin usaha bank-bank terkait dicabut oleh otoritas yang berwenang. Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi LPS untuk melindungi dana masyarakat dan memastikan nasabah memperoleh haknya sesuai ketentuan penjaminan simpanan.

Nilai pembayaran itu setara dengan 99,47 persen dari total simpanan yang dinyatakan layak bayar, yaitu Rp245,44 miliar. Persentase tersebut menunjukkan bahwa proses penyelesaian pembayaran kepada nasabah telah mendekati tahap akhir. Dana yang memenuhi persyaratan penjaminan disalurkan secara bertahap berdasarkan hasil verifikasi data nasabah, status simpanan, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Pembayaran klaim dilakukan setelah pencabutan izin usaha dan proses likuidasi terhadap masing-masing bank. Dalam situasi tersebut, kehadiran LPS penting untuk menjaga kepastian bagi nasabah, khususnya masyarakat yang menyimpan dana pada BPR dan BPRS. Melalui mekanisme penjaminan, nasabah tidak perlu menunggu seluruh proses pemberesan aset bank selesai untuk mendapatkan pembayaran atas simpanan yang memenuhi syarat.

Meski sebagian besar dana klaim telah dibayarkan, masih terdapat selisih sekitar Rp2,42 miliar dari total simpanan layak bayar. Sisa tersebut mencerminkan klaim yang masih berada dalam proses penyelesaian, lain karena diperlukan pemutakhiran informasi, kelengkapan dokumen, atau penyesuaian data nasabah. LPS terus mengimbau nasabah yang belum menerima pembayaran untuk memperhatikan informasi resmi dan memenuhi persyaratan yang diminta agar proses pencairan dapat diselesaikan dengan tertib.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat penyelesaian pembayaran dana nasabah pada empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Barat berdasarkan jumlah rekening yang memenuhi syarat penjaminan. Dari keseluruhan rekening yang telah dinyatakan memenuhi syarat tersebut, pembayaran telah diselesaikan untuk 31.437 rekening. Jumlah itu setara dengan 99,53 persen dari total rekening yang menjadi cakupan pembayaran.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh rekening nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan telah masuk dalam proses penyelesaian pembayaran. Dengan demikian, pembayaran dana nasabah pada empat BPR tersebut telah mencapai tahap yang sangat mendekati keseluruhan rekening yang memenuhi syarat. Pengukuran berdasarkan jumlah rekening memberikan gambaran mengenai tingkat penyelesaian layanan LPS kepada nasabah yang terdampak.

Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, menyampaikan hal tersebut di Bandung, sebagaimana dikutip pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Ia menyatakan bahwa nilai klaim, persentase penyelesaian, serta jumlah rekening yang telah dibayarkan menjadi bagian dari capaian pembayaran dana nasabah oleh LPS.

Dalam pernyataannya, KM Nuruddin menyebutkan bahwa LPS telah menyelesaikan pembayaran untuk 31.437 rekening, atau 99,53 persen dari total rekening yang memenuhi syarat penjaminan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian pembayaran diukur melalui jumlah rekening yang telah dibayarkan, sekaligus mencerminkan persentase rekening yang telah memperoleh pembayaran dibandingkan dengan seluruh rekening yang memenuhi syarat.

Capaian pembayaran tersebut menjadi dasar pencatatan penyelesaian dana nasabah pada empat BPR di Jawa Barat. LPS terus menyelesaikan pembayaran berdasarkan rekening yang memenuhi syarat penjaminan, dengan nilai klaim dan persentase penyelesaian sebagaimana disampaikan dalam keterangan tersebut. Berdasarkan jumlah rekening, sebanyak 31.437 rekening telah dibayarkan hingga mencapai 99,53 persen.

Hasil verifikasi terhadap simpanan nasabah pada empat BPR di Jawa Barat menunjukkan bahwa sebagian dana tidak memenuhi syarat untuk dibayarkan melalui skema penjaminan. Dari keseluruhan simpanan yang diperiksa, dana sebesar Rp1,58 miliar dinyatakan tidak layak bayar. Nilai tersebut setara dengan sekitar 0,08 persen dari total simpanan yang menjadi objek verifikasi. Dengan demikian, sebagian besar simpanan tetap memenuhi ketentuan penjaminan, sedangkan dana yang tidak dapat dibayarkan berada pada porsi yang relatif terbatas.

Penolakan klaim terutama berkaitan dengan dua kondisi yang ditemukan dalam proses pemeriksaan. Pertama, terdapat simpanan yang memperoleh suku bunga melampaui batas tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS. Pemberian bunga di atas batas tersebut menyebabkan simpanan bersangkutan tidak memenuhi salah satu persyaratan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, terdapat nasabah yang keterlibatannya dalam tindakan tertentu dinilai menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat. Keterangan tersebut menjadi bagian dari dasar penilaian dalam menentukan apakah simpanan dapat dibayarkan atau tidak.

Selain dana yang dinyatakan tidak layak bayar, hasil verifikasi juga mencatat simpanan yang hangus akibat tindakan nasabah yang merugikan bank. Nilainya mencapai Rp1,3 miliar atau sekitar 0,53 persen. Angka ini menggambarkan nilai simpanan yang tidak dapat dibayarkan karena dikaitkan dengan tindakan yang berdampak merugikan terhadap kondisi bank. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan verifikasi atas data serta dokumen yang tersedia, bukan pada kesimpulan di luar keterangan resmi.

Rincian hasil verifikasi ini menunjukkan bahwa pembayaran dana nasabah dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan penjaminan dan penilaian terhadap kondisi masing-masing simpanan. Faktor suku bunga yang melampaui TBP LPS serta temuan mengenai tindakan yang merugikan bank menjadi pertimbangan utama dalam memisahkan simpanan yang dapat dibayar dari simpanan yang tidak memenuhi ketentuan. Informasi tersebut sekaligus memberikan gambaran mengenai dasar penetapan klaim pada empat BPR di Jawa Barat.

Hingga 31 Agustus 2026, penanganan bank yang mengalami pencabutan izin usaha telah menjadi bagian penting dari upaya menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat menangani penutupan 11 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) setelah regulator mencabut izin usaha lembaga-lembaga tersebut. Setiap kasus ditangani melalui proses verifikasi data nasabah, penetapan simpanan yang memenuhi syarat, serta pembayaran klaim sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari seluruh kasus tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp595,61 miliar kepada nasabah yang tersebar dalam 52.739 rekening. Angka itu mencerminkan realisasi pembayaran atas simpanan nasabah yang telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi persyaratan penjaminan. Pada saat yang sama, total simpanan nasional yang dinyatakan layak bayar mencapai Rp1,85 triliun. Perbedaan nilai simpanan layak bayar dan klaim yang telah direalisasikan dapat berkaitan dengan tahapan administrasi, verifikasi, serta proses pembayaran pada masing-masing bank yang ditutup.

Data tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian bank bermasalah memerlukan koordinasi regulator, LPS, pengurus bank, dan nasabah. Masyarakat juga perlu memahami bahwa status simpanan dalam program penjaminan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga pencatatan rekening dan kepatuhan terhadap aturan perbankan menjadi hal yang penting. LPS mengingatkan masyarakat untuk mematuhi prinsip 3T dalam menempatkan dana di bank. Kepatuhan terhadap prinsip tersebut dapat membantu mengurangi risiko simpanan tidak dibayarkan apabila izin usaha bank pada akhirnya dicabut oleh regulator. Informasi resmi mengenai proses klaim dan status pembayaran sebaiknya diperoleh melalui kanal komunikasi LPS atau pihak bank terkait.