LSM LIRA Bongkar Gratifikasi Bupati Malang Soal Florawisata Santerra

Malang, 08 Juli 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA Kabupaten Malang kembali mencuatkan isu serius terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Florawisata Santerra De Laponte, Kecamatan Pujon. Dalam laporan resminya, LIRA menyoroti berbagai pelanggaran perizinan, perpajakan, hingga dugaan gratifikasi dan pembiaran yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Malang, termasuk Bupati Malang.

Menurut hasil investigasi LIRA, Florawisata Santerra De Laponte telah beroperasi secara komersial sejak tahun 2019 tanpa memiliki badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dugaan Pembiaran Pejabat Daerah

Mahendra, Bupati LIRA Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pembiaran secara sistematis dari pejabat daerah yang memungkinkan Florawisata Santerra tetap beroperasi meskipun melanggar aturan perizinan. “Usaha sebesar ini tidak mungkin bisa berjalan tanpa adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Kami menduga ada gratifikasi yang diterima oleh pejabat daerah agar pelanggaran ini dibiarkan,” tegas Mahendra.

Laporan LIRA juga menguatkan dugaan ini dengan keterangan dari sejumlah warga dan mantan aparat kecamatan yang menyebutkan usaha tersebut “tidak bisa disentuh,” yang menambah keyakinan bahwa ada perlindungan kuat dari pejabat daerah.

Samsudin: Dugaan Gratifikasi dan Pungutan Ilegal

Samsudin, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, menegaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut tidak hanya sebatas perizinan, melainkan juga mencakup adanya pemberian uang atau suap kepada pejabat agar usaha ilegal ini tetap berjalan dan mendapat promosi.

“Kami telah mengkaji data awal dan menemukan indikasi kuat adanya gratifikasi yang berhubungan langsung dengan jabatan pejabat Pemkab Malang,” ujarnya.

Samsudin menyebutkan beberapa pasal hukum yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku jika dugaan tersebut terbukti, antara lain:

  • Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Gratifikasi
  • Pasal 3 dan 5 UU Tipikor tentang Penyalahgunaan Kewenangan
  • Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan
  • Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Peran serta dalam Tindak Pidana

Penerimaan Pajak dari Usaha Tanpa Izin Berpotensi Gratifikasi

LIRA juga mengungkap adanya kekhawatiran bahwa oknum pejabat tertentu menerima pajak atau retribusi dari Florawisata Santerra, padahal usaha tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Jika penerimaan pajak tersebut berasal dari usaha ilegal, maka itu bukan penerimaan negara, melainkan gratifikasi terselubung yang melanggar hukum,” jelas Samsudin.

Langkah Konkret LIRA dan Tuntutan

LSM LIRA menuntut agar Kejaksaan, KPK, dan Inspektorat segera melakukan:

  1. Audit menyeluruh atas keuangan dan perizinan Florawisata Santerra sejak 2019.
  2. Penelusuran aliran dana dan penerimaan oleh pejabat daerah terkait.
  3. Pemeriksaan aset dan rekening pejabat yang diduga menerima gratifikasi.
  4. Transparansi penuh dari Pemkab Malang mengenai status legalitas dan pajak usaha tersebut.

Tuntutan utama LIRA adalah:

  • Penyegelan Florawisata Santerra sampai status legalitas jelas.
  • Penyelidikan independen atas proses perizinan dan dugaan gratifikasi.
  • Publikasi dokumen perpajakan dan aliran dana terkait pengelola usaha.

“Negara Tidak Boleh Bungkam”

Samsudin menegaskan, “Seluruh temuan ini adalah dugaan yang harus ditindaklanjuti secara hukum. Pembiaran hanya akan memperparah kerusakan sistem. Jika negara diam, negara ikut menikmati.”

LSM LIRA akan terus mengawal proses hukum dan mendorong laporan ini sampai ke KPK, Komisi Ombudsman, dan lembaga pengawas independen, jika aparat dan Pemkab Malang tidak memberi respons serius.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *