Mahasiswa Asal Tuban Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Truk Trailer di Plumpang

Mahasiswa Asal Tuban Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Truk Trailer di Plumpang

Kabupaten Tuban | Kecelakaan maut melibatkan sepeda motor Yamaha Byson dan truk trailer di Jalan Raya Plumpang, Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada Jumat sore, 9 Oktober 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang mahasiswa asal Tuban yang mengendarai sepeda motor mengalami luka parah. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Insiden itu terjadi ketika sepeda motor Yamaha Byson dan truk trailer terlibat dalam kecelakaan di ruas Jalan Raya Plumpang. Benturan kedua kendaraan menyebabkan pengendara sepeda motor berada dalam kondisi kritis dengan luka berat. Nyawa korban tidak dapat diselamatkan, sehingga peristiwa tersebut menjadi kecelakaan fatal yang menambah perhatian terhadap keselamatan pengguna jalan di wilayah tersebut.

Lokasi kejadian berada di ruas jalan yang permukaannya beraspal dan bergelombang. Jalan Raya Plumpang merupakan akses yang berada di wilayah Desa dan Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Berdasarkan informasi awal, korban meninggal dunia di tempat setelah mengalami luka parah akibat kecelakaan yang melibatkan sepeda motor Yamaha Byson dan truk trailer tersebut. Peristiwa pada Jumat sore itu menjadi kabar duka bagi keluarga serta pihak-pihak yang mengenal mahasiswa asal Tuban tersebut.

Korban dalam kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan truk trailer di Plumpang diketahui bernama Muhammad Alifian Satria. Ia merupakan seorang mahasiswa berusia 24 tahun yang berasal dari Lingkungan Wire, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Identitas tersebut menjadi keterangan penting dalam laporan mengenai peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang warga asal Tuban tersebut.

Muhammad Alifian Satria dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Dengan demikian, korban tidak sempat mendapatkan penanganan lanjutan setelah kecelakaan terjadi. Informasi mengenai kondisi tersebut disampaikan dalam rangkaian keterangan terkait penanganan korban di lokasi, sekaligus menjadi bagian dari proses pendataan setelah peristiwa kecelakaan.

Setelah proses evakuasi dilakukan, jenazah Muhammad Alifian Satria dibawa ke RSUD Dr. Koesma Tuban. Rumah sakit tersebut menjadi lokasi tujuan setelah korban dievakuasi dari tempat kejadian perkara. Pemindahan jenazah dilakukan sebagai bagian dari penanganan pascakecelakaan dan pendataan terhadap korban. Dalam keterangan yang tersedia, korban tercatat sebagai mahasiswa asal Lingkungan Wire, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dengan usia 24 tahun.

Rangkaian informasi mengenai identitas dan evakuasi ini menegaskan bahwa korban kecelakaan di Plumpang adalah Muhammad Alifian Satria. Ia meninggal di lokasi kejadian sebelum jenazahnya dievakuasi dan dibawa ke RSUD Dr. Koesma Tuban. Keterangan tersebut menjadi dasar untuk menjelaskan identitas korban serta tahapan penanganan jenazah setelah kecelakaan sepeda motor dan truk trailer.

Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan truk trailer tersebut terjadi di wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban. Berdasarkan keterangan Kanit Penegakkan Hukum Satlantas Polresta Tuban, Iptu Rizky Dwi Prasetyo, korban saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Byson bernomor polisi S-4310-FY. Korban melaju dari arah barat sebelum akhirnya terlibat tabrakan dengan kendaraan besar yang melintas di lokasi kejadian.

Peristiwa bermula ketika sepeda motor tersebut melewati ruas jalan yang permukaannya beraspal dan bergelombang. Saat melintasi bagian jalan itu, sepeda motor diduga oleng ke kanan. Kendaraan kemudian bertabrakan dengan truk trailer bernomor polisi F-9260-FM yang berada di jalur tersebut. Benturan kedua kendaraan menyebabkan mahasiswa asal Tuban itu meninggal dunia.

Truk trailer dalam kecelakaan tersebut dikemudikan oleh Kriyono, 39 tahun, warga Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk. Petugas masih mendasarkan uraian kejadian pada hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh di lokasi. Iptu Rizky Dwi Prasetyo menyampaikan bahwa korban diduga kurang berhati-hati dan kurang berkonsentrasi terhadap kondisi di depannya. Faktor kondisi jalan yang beraspal dan bergelombang turut menjadi bagian dari kronologi yang sedang ditangani oleh petugas.

Setelah peristiwa kecelakaan tersebut terjadi, kepolisian mendatangi lokasi kejadian di kawasan Plumpang untuk melakukan penanganan awal. Kedatangan petugas dilakukan guna memastikan kondisi tempat kejadian, mengamankan area, dan mengumpulkan informasi awal mengenai insiden yang melibatkan sepeda motor dan truk trailer. Dalam tahap ini, petugas juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta mencatat keterangan yang diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan.

Polisi kemudian melaksanakan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP. Kegiatan tersebut mencakup pemeriksaan kondisi jalan, posisi kendaraan, situasi sekitar lokasi, serta berbagai hal lain yang dinilai berkaitan dengan peristiwa. Petugas juga mendokumentasikan keadaan di lapangan dan mencatat temuan secara sistematis. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian berdasarkan kondisi yang ditemukan di lokasi.

Selain memeriksa tempat kejadian, kepolisian mencari barang bukti yang dapat membantu proses penyelidikan. Barang-barang yang dinilai berkaitan dengan kecelakaan kemudian diamankan dan disita sesuai kebutuhan pemeriksaan. Pengumpulan serta penyitaan barang bukti menjadi bagian dari prosedur penanganan perkara, sehingga setiap temuan dapat diperiksa dan dicatat untuk mendukung tahapan penyelidikan berikutnya.

Penanganan perkara selanjutnya masih dilakukan melalui penyelidikan oleh petugas. Polisi memeriksa informasi dan temuan yang telah dikumpulkan, termasuk hasil olah TKP serta barang bukti yang diamankan. Seluruh proses tersebut dilakukan untuk melengkapi data mengenai kecelakaan di Plumpang. Keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.

Akibat peristiwa tersebut, kerugian material ditaksir sekitar Rp1 juta. Nilai itu menjadi bagian dari data penanganan kecelakaan yang dicatat oleh pihak kepolisian bersama informasi lain mengenai kondisi kendaraan dan lokasi kejadian.