Mahfud Dorong Penelusuran Pidana Usai MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran

Mahfud Dorong Penelusuran Pidana Usai MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran

Jakarta | Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menjadi dasar penting dalam menilai keabsahan dokumen yang selama ini dipersoalkan. Menanggapi keputusan itu, Mahfud MD menyatakan perkara tersebut masih memerlukan tindak lanjut. Menurutnya, putusan pengadilan telah memberi kepastian hukum mengenai status surat keterangan atau suket tersebut, tetapi belum tentu menutup seluruh persoalan yang muncul di ruang publik.

Pandangan Mahfud disampaikan melalui akun X pribadinya dan dikutip pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta dikenal sebagai pakar hukum tata negara, menekankan pentingnya membaca putusan sesuai ruang lingkupnya. Pembatalan dokumen oleh MA menjawab aspek keabsahan administratif yang diuji dalam perkara. Namun, ia menilai kemungkinan adanya tindak pidana merupakan persoalan berbeda yang perlu ditelaah melalui mekanisme dan bukti tersendiri.

Karena itu, dorongan untuk menelusuri aspek pidana tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap berada pada proses penegakan hukum yang berwenang, dengan memperhatikan fakta, aturan, dan hak semua pihak. Sikap tersebut juga membedakan kepastian yang diberikan putusan MA dari pertanyaan lanjutan mengenai bagaimana dokumen diterbitkan atau digunakan, jika hal-hal itu memang relevan dan didukung bukti. Bagi Mahfud, tindak lanjut yang cermat diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan politik, sekaligus mencegah kesimpulan yang mendahului pemeriksaan. Dengan demikian, responsnya menempatkan putusan MA sebagai pijakan hukum yang sudah jelas, sambil membuka ruang bagi aparat terkait untuk menilai aspek lain secara proporsional. Proses lanjutan, apabila ditempuh, perlu transparan, berdasarkan hukum, dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah. Pembaca pun perlu membedakan pembatalan suket dan pembuktian dugaan pidana, sebab keduanya mengikuti jalur pemeriksaan yang berbeda.

Mahfud membedakan dua persoalan yang muncul setelah Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan atau suket pendidikan Gibran. Menurutnya, pertanyaan mengenai kedudukan Gibran sebagai wakil presiden tidak sama dengan dugaan masalah dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Perbedaan ini menentukan jalur tindak lanjut yang ia soroti. Persoalan pertama berkaitan dengan posisi pejabat dalam pemerintahan dan dinilai berada dalam ranah politik. Persoalan kedua menyangkut tindakan yang diduga terjadi ketika suket dibuat, sehingga, menurut Mahfud, perlu diperiksa melalui proses pidana. Ia menyampaikan pembedaan itu tanpa menyamakan kedua perkara sebagai satu proses.

Untuk persoalan jabatan Gibran, Mahfud menyebut tindak lanjut sebagai urusan politik dan sebagai pertimbangan lembaga legislatif. Dengan demikian, pembahasan mengenai posisi wakil presiden ditempatkan pada ranah yang berbeda dari pemeriksaan atas pembuatan suket. Pernyataan tersebut merujuk pada lembaga legislatif sebagai pihak yang mempertimbangkan persoalan politik terkait posisi itu. Mahfud tidak menyebutnya sebagai perkara pidana dalam uraian yang disampaikan. Pembedaan ini penting untuk menangkap maksud keterangannya secara tepat: satu jalur membahas posisi jabatan melalui pertimbangan politik, sedangkan jalur lain menelaah dugaan pelanggaran dalam penerbitan dokumen. Tidak ada dasar dalam pernyataan tersebut untuk menambahkan kesimpulan mengenai hasil pembahasan legislatif.

Adapun dugaan terkait pembuatan suket, termasuk dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3), menurut Mahfud perlu ditangani lewat proses pidana. Fokus jalur ini adalah dugaan tindakan dalam penerbitan dokumen, bukan penentuan posisi Gibran sebagai wakil presiden. Penyebutan pasal tersebut merupakan bagian dari dugaan yang ia minta untuk ditelusuri, bukan penetapan bahwa pelanggaran telah terbukti. Karena itu, uraian Mahfud dapat dipahami sebagai ajakan membedakan mekanisme penanganan berdasarkan pokok persoalannya: aspek jabatan menjadi pertimbangan politik lembaga legislatif, sementara dugaan dalam pembuatan suket ditelusuri melalui proses pidana. Pernyataannya tidak dengan sendirinya menjelaskan konsekuensi politik atau hukum, maupun memastikan hasil dari masing-masing jalur tindak lanjut tersebut.

Mahfud meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan surat keterangan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran setelah Mahkamah Agung membatalkan ketentuan yang menjadi dasar penerbitannya. Ia mendorong pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Dikdasmen). Menurut Mahfud, penelusuran terhadap kedua institusi diperlukan untuk menjelaskan bagaimana dokumen tersebut diterbitkan dan kemudian digunakan. Seruan itu disampaikan sebagai dorongan agar persoalan administratif yang muncul tidak berhenti pada pembatalan oleh MA, tetapi juga ditelaah dari sisi hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Mahfud menekankan bahwa KPU dan Dit. Dikdasmen perlu segera diperiksa oleh aparat berwenang. KPU ia kaitkan dengan penggunaan dokumen dalam proses yang menjadi ranah penyelenggaraan pemilu, sedangkan Dit. Dikdasmen dikaitkan dengan proses penerbitan atau keterangan mengenai dokumen pendidikan. Pemeriksaan, dalam pandangannya, dapat membantu menguraikan peran masing-masing pihak, prosedur yang ditempuh, serta dasar yang digunakan ketika suket diterbitkan dan disampaikan. Penelusuran itu juga dapat memberi ruang bagi institusi terkait untuk menjelaskan tindakan dan keputusan mereka berdasarkan dokumen serta aturan yang berlaku.

Desakan tersebut berhubungan dengan dugaan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan suket, bukan kesimpulan bahwa KPU ataupun Dit. Dikdasmen telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada tidaknya unsur pelanggaran berada pada aparat penegak hukum melalui pemeriksaan yang sesuai prosedur dan berdasarkan bukti. Karena itu, pemeriksaan yang diminta Mahfud perlu dipahami sebagai langkah untuk mengklarifikasi fakta dan menilai tanggung jawab setiap pihak, bukan sebagai putusan atas kesalahan. Hasil penelusuran dapat menjelaskan apakah penerbitan maupun penggunaan dokumen telah sesuai dengan ketentuan, sekaligus memastikan penanganan dugaan tersebut berlangsung transparan, objektif, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Perkara mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka bermula dari gugatan yang diajukan Subhan. Ia mempersoalkan keabsahan dokumen yang menyatakan pendidikan SMA Gibran dari luar negeri telah disetarakan. Dalam permohonannya, Subhan meminta agar seluruh gugatan dikabulkan dan surat keterangan atau suket tersebut dinyatakan tidak sah. Ia juga meminta dokumen itu ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Gugatan Subhan terlebih dahulu diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada tahap ini, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak mengabulkan permintaan Subhan untuk membatalkan suket penyetaraan pendidikan. Subhan kemudian membawa perkara itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun, pengadilan tingkat banding tersebut menguatkan putusan PTUN Jakarta, sehingga gugatan tetap dinyatakan tidak dapat diterima. Setelah hasil banding itu, Subhan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam permohonan kasasinya, Subhan kembali meminta agar tuntutannya dipenuhi, termasuk penetapan bahwa suket pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran tidak sah dan penarikan dokumen dari pejabat yang menyimpannya. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi tersebut. Putusan yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober, menyatakan suket penyetaraan pendidikan itu tidak sah. Dengan demikian, perkara yang sebelumnya berakhir pada putusan tidak dapat diterima di PTUN Jakarta dan penguatan oleh PTTUN memperoleh hasil berbeda di tingkat kasasi. Keputusan MA menjadi perkembangan baru dalam rangkaian gugatan administratif Subhan, sekaligus menempatkan kembali keabsahan dokumen pendidikan tersebut sebagai pokok perhatian. Perjalanan perkara ini memperlihatkan tahapan yang ditempuh penggugat dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, serta perubahan hasil setelah pemeriksaan pada tingkat tertinggi tersebut.

Baca juga: Isu Pendidikan Gibran: Desakan Diskualifikasi oleh Denny Indrayana | Pemeriksaan Kesehatan untuk Peserta Pendidikan Dokter Spesialis | Profil Belliza Shintya Puteri: Usia, Pendidikan, dan Kisah Lamaran