Pontianak | Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengapresiasi langkah penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, apresiasi tersebut disertai harapan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pengumuman status tersangka. Ia meminta Bareskrim Polri mengusut kasus itu secara transparan, sehingga proses hukum dapat dipantau dan dipahami oleh masyarakat. Menurutnya, keterbukaan penting untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan dengan jelas, berdasarkan bukti, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Soedeson menyampaikan pandangannya kepada wartawan pada Jumat (30/10/2026). Ia menekankan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran di kawasan hutan atau lahan, melainkan peristiwa yang memiliki dampak luas. Kerusakan lingkungan dapat memengaruhi kondisi alam dalam jangka panjang, sementara asap dan gangguan lain yang ditimbulkan berpotensi mengusik kehidupan masyarakat. Karena itu, penanganan perkara perlu mempertimbangkan besarnya akibat yang dirasakan publik, sekaligus memastikan dugaan peran masing-masing pihak diperiksa secara cermat.
Ia juga menyoroti kerugian yang dapat ditanggung perekonomian negara akibat karhutla. Dampak tersebut, dalam pandangannya, menjadi alasan agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga menelusuri tanggung jawab korporasi yang diduga terlibat. Proses yang terbuka dapat membantu menjelaskan dasar penyidikan dan perkembangan perkara, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang memadai mengenai upaya aparat menindaklanjuti kasus. Soedeson berharap Bareskrim mengusut dugaan tersebut secara serius dan akuntabel, serta memastikan hasil penyidikan disampaikan dengan terang. Tuntutan pertanggungjawaban, termasuk atas kerugian negara, menurut arah pandangannya, perlu berjalan seiring dengan pemeriksaan hukum yang objektif dan perlindungan terhadap hak semua pihak selama proses berlangsung.
Soedeson Tandra menyatakan dukungannya terhadap langkah Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Pengusutan, menurutnya, perlu dilakukan secara menyeluruh agar fakta dan peran setiap pihak dapat diketahui dengan jelas. Proses hukum yang berjalan juga harus terbuka, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan perkara dan dasar tindakan aparat.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Namun, penilaian bersalah tidak boleh dilakukan sebelum penyidikan dan proses hukum selesai. Tuntutan pemberian sanksi ditujukan kepada korporasi yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran, bukan kepada seluruh perusahaan yang saat ini berstatus tersangka atau sedang diperiksa. Pembedaan ini penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah sekaligus memastikan pertanggungjawaban diberikan berdasarkan bukti.
Apabila kesalahan korporasi terbukti, sanksi yang dijatuhkan perlu sepadan dengan dampak perbuatannya. Hukuman yang terlalu ringan berisiko tidak mencegah pelanggaran serupa, sementara sanksi yang tegas dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan lingkungan. Penanganan perkara juga perlu mempertimbangkan kerugian yang timbul, termasuk dampak terhadap masyarakat, lingkungan, kesehatan, dan kegiatan ekonomi di wilayah terdampak.
Menurut Soedeson, perusahaan yang terbukti menyebabkan kerugian negara semestinya diminta bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Pertanggungjawaban itu tidak semata-mata ditujukan untuk menghukum, tetapi juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan mendorong pemulihan atas dampak karhutla. Karena itu, aparat perlu mengungkap secara transparan bagaimana pelanggaran terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta kerugian apa yang dapat dibuktikan.
Dengan proses yang terbuka dan keputusan yang didasarkan pada bukti, penegakan hukum dapat menjaga kepercayaan publik. Sikap tegas terhadap pihak yang benar-benar bersalah sekaligus perlindungan terhadap pihak yang belum terbukti melanggar harus berjalan beriringan. Pendekatan tersebut memungkinkan penindakan memberi efek jera tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Soedeson Tandra menilai pertanggungjawaban korporasi yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak semestinya berhenti pada penjatuhan hukuman pidana. Selain menjalani proses hukum, perusahaan perlu diminta menanggung kerugian yang muncul akibat bencana tersebut. Dengan demikian, konsekuensi hukum dapat mencakup dampak nyata yang dirasakan negara dan masyarakat, bukan hanya sanksi terhadap pelaku.
Kerugian yang dimaksud meliputi biaya dan dampak akibat kebakaran, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Menurut tuntutan tersebut, korporasi perlu bertanggung jawab atas pemulihan atau ganti rugi sesuai akibat yang terbukti terjadi. Penilaian terhadap kerugian perlu memperhitungkan luas kerusakan dan berbagai dampaknya, sehingga kewajiban perusahaan tidak ditetapkan secara terpisah dari kondisi di lapangan. Langkah ini juga ditujukan agar beban penanganan bencana tidak seluruhnya ditanggung oleh negara maupun warga terdampak.
Aspek kesehatan masyarakat juga perlu diperhatikan dalam penegakan hukum. Aparat diminta memastikan pertanggungjawaban atas dampak yang dialami warga, termasuk gangguan kesehatan yang berkaitan dengan karhutla. Hal itu membutuhkan perhatian terhadap hubungan peristiwa kebakaran, paparan asap, dan dampak yang dirasakan masyarakat. Dengan memasukkan konsekuensi kesehatan dalam pemeriksaan, penanganan perkara dapat melihat akibat secara lebih menyeluruh, di samping kerusakan lahan dan lingkungan.
Soedeson juga menyebut pencabutan izin dapat dipertimbangkan apabila kerusakan yang ditimbulkan meluas. Pilihan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha berjalan dengan tanggung jawab, terutama ketika dampaknya melampaui lokasi kejadian dan merugikan banyak pihak. Penerapan sanksi tetap perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti mengenai keterlibatan korporasi serta tingkat kerusakan. Pendekatan yang mencakup pidana, ganti rugi, dampak kesehatan, dan kemungkinan pencabutan izin diharapkan memberi kepastian bahwa perusahaan harus menanggung konsekuensi atas tindakannya. Pertanggungjawaban yang menyeluruh juga penting untuk melindungi kepentingan publik dan mendorong pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.
Dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis (29/10/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safruddin menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Polri menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla dengan pelaku korporasi. Dari penanganan laporan tersebut, penyidik telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, sekaligus menelusuri tanggung jawab perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Di 20 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Keempat perusahaan itu adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Sementara itu, 16 perusahaan lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Penyebutan asal investasi tersebut memberi gambaran mengenai komposisi perusahaan yang tengah diproses, tetapi tidak mengubah status hukum masing-masing perkara. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain perkara yang melibatkan perusahaan, Polri juga mencatat penetapan tersangka dalam penanganan karhutla secara lebih luas. Hingga akhir Oktober 2026, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Angka tersebut merujuk pada keseluruhan penanganan perkara karhutla yang dicatat Polri, bukan keterangan bahwa seluruh orang itu merupakan bagian dari 20 korporasi yang disebut dalam konferensi pers. Pembedaan jumlah perusahaan dan jumlah individu penting agar data penegakan hukum tidak ditafsirkan secara keliru. Dalam perkembangan selanjutnya, proses penyidikan akan menentukan peran para pihak, menguji bukti, dan menjelaskan pertanggungjawaban hukum sesuai dengan perkara masing-masing.
Baca juga: Strategi Efektif Pemberdayaan Masyarakat dalam Mengatasi Karhutla | Penurunan Titik Panas Karhutla di Jambi | Anjangsana Orjen TNI ke Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono: Pesan Inovasi dan Tanggung Jawab Komandan di Tengah Keterbatasan




