KEDIRI — Sepucuk surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian kerap membuat masyarakat panik. Sebagian memilih datang dengan rasa takut, sebagian lainnya justru mengambil langkah berisiko: mengabaikan atau mangkir dari panggilan penyidik.
Persoalannya, apakah seorang saksi yang tidak hadir setelah dipanggil polisi secara sah dan patut otomatis dapat dipidana?
Pertanyaan tersebut penting karena masyarakat sering kali mencampuradukkan antara kewajiban memenuhi panggilan hukum, kewenangan penyidik untuk menghadirkan seseorang, serta batas-batas pertanggungjawaban pidana atas ketidakhadiran seorang saksi.
Praktisi dan Konsultan Hukum asal Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H., mengingatkan masyarakat agar tidak melihat surat panggilan polisi semata-mata sebagai surat biasa.
Menurutnya, apabila seseorang dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi secara resmi dalam proses penyidikan, panggilan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak boleh dianggap remeh.
Namun, Dedy juga menekankan bahwa hak saksi tetap harus dihormati dan tindakan hukum terhadap seseorang tidak boleh dilakukan secara serampangan.
PANGGILAN POLISI BUKAN SURAT BIASA
Dedy menjelaskan, masyarakat harus terlebih dahulu memahami kapasitas dirinya ketika menerima panggilan kepolisian.
Apakah dipanggil sebagai saksi? Apakah sebagai ahli? Apakah sebagai korban? Atau justru terdapat perubahan status hukum yang harus diketahui secara jelas?
Hal tersebut penting karena setiap kapasitas memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
“Masyarakat jangan langsung panik ketika menerima panggilan polisi. Tetapi jangan pula menganggapnya sebagai surat biasa yang boleh diabaikan. Yang harus dilakukan adalah membaca secara teliti kapasitas pemanggilan, dasar perkara, waktu pemeriksaan, serta siapa penyidik yang memanggil,” tegas Dedy Luqman Hakim, S.H.
Menurutnya, sikap paling tepat bukan melarikan diri dari proses hukum, melainkan menghadapi proses tersebut dengan pengetahuan dan pendampingan hukum yang memadai.
SAKSI MANGKIR, APA KONSEKUENSINYA?
Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah ketika seseorang telah dipanggil secara resmi tetapi tidak hadir tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kondisi tertentu, penyidik memiliki mekanisme hukum untuk kembali memanggil dan, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, dapat mengambil langkah untuk menghadirkan orang tersebut apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Karena itu, menurut Dedy, masyarakat tidak boleh mengambil kesimpulan sederhana bahwa “saya hanya saksi, jadi tidak wajib datang”.
“Status saksi bukan berarti seseorang berada di luar jangkauan hukum. Sebaliknya, ketika dipanggil secara sah dalam proses penegakan hukum, ada kewajiban untuk menghormati proses tersebut,” jelasnya.
Namun demikian, Dedy memberikan catatan penting.
Tidak setiap ketidakhadiran otomatis merupakan tindak pidana.
Harus dilihat terlebih dahulu bagaimana prosedur pemanggilannya, apakah panggilan telah dilakukan secara sah dan patut, apa alasan ketidakhadiran, serta apakah terdapat unsur-unsur pidana yang memang terpenuhi.
Di sinilah masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjadi simplifikasi bahwa setiap orang yang tidak datang memenuhi panggilan polisi otomatis dapat dijerat pidana.
ANTARA WAJIB HADIR DAN HAK UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN
Dedy menilai persoalan panggilan saksi tidak boleh hanya dilihat dari perspektif kewajiban.
Ada sisi lain yang sama pentingnya, yakni perlindungan terhadap hak-hak orang yang diperiksa.
Seorang saksi tetap merupakan warga negara yang memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan sesuai hukum.
Saksi berhak mengetahui kapasitas pemeriksaannya dan memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, dilihat, didengar, atau dialaminya.
Saksi juga tidak boleh ditekan untuk memberikan keterangan sesuai kehendak pihak tertentu.
“Penegakan hukum tidak boleh kehilangan prinsip keadilan. Pemeriksaan saksi harus dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intimidasi,” ujar Dedy.
BOLEHKAH SAKSI DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah saksi boleh meminta bantuan atau pendampingan hukum ketika menjalani pemeriksaan.
Dedy menilai konsultasi dengan penasihat hukum merupakan langkah yang sangat rasional, terutama apabila perkara yang diperiksa memiliki kompleksitas tinggi atau terdapat kemungkinan keterangan saksi bersinggungan dengan kepentingan hukum dirinya sendiri.
Pendampingan hukum juga dapat membantu seseorang memahami hak dan kewajibannya selama menjalani pemeriksaan.
Namun, Dedy mengingatkan bahwa pendampingan hukum tidak boleh dimaknai sebagai sarana untuk menghalangi proses penyidikan.
“Penasihat hukum hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum, bukan untuk menghambat penyidik mencari kebenaran materiil,” katanya.
JANGAN ASAL TANDA TANGAN BAP
Salah satu hal yang dianggap penting oleh Dedy adalah ketika saksi selesai memberikan keterangan dan penyidik menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Menurutnya, saksi harus membaca kembali isi BAP secara teliti sebelum membubuhkan tanda tangan.
Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa keterangan yang tertulis benar-benar sesuai dengan apa yang disampaikan.
Jika terdapat kekeliruan, saksi seharusnya menyampaikan keberatan atau meminta perbaikan sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
“Jangan pernah menandatangani dokumen pemeriksaan hanya karena merasa sungkan kepada penyidik. Baca setiap kalimatnya. Pastikan substansinya sesuai dengan keterangan yang diberikan,” tegas Dedy.
SAKSI SAKIT ATAU BERHALANGAN, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
Dedy juga mengingatkan masyarakat yang memang mempunyai alasan objektif sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pada tanggal yang ditentukan.
Misalnya karena sakit, keadaan darurat, tugas yang tidak dapat ditinggalkan, atau keadaan lain yang secara nyata menghalangi kehadiran.
Menurutnya, jangan menghilang dan jangan diam.
Langkah yang lebih tepat adalah segera berkomunikasi secara resmi dengan penyidik serta menyampaikan alasan ketidakhadiran dengan bukti pendukung apabila tersedia.
Untuk alasan kesehatan, misalnya, dapat dilampirkan dokumen medis yang relevan.
“Kalau memang berhalangan, komunikasikan secara resmi. Jangan sekadar tidak datang tanpa penjelasan. Sikap kooperatif justru menunjukkan bahwa seseorang menghormati proses hukum,” jelasnya.
YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA MENERIMA PANGGILAN POLISI
Dedy memberikan sejumlah langkah praktis bagi masyarakat yang menerima surat panggilan pemeriksaan.
Pertama, jangan panik.
Panggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua, jangan mengabaikan panggilan.
Periksa identitas, kapasitas pemanggilan, waktu dan tempat pemeriksaan, serta perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Ketiga, apabila berhalangan hadir, sampaikan secara resmi.
Jangan mengandalkan pesan informal atau sekadar memberikan alasan secara lisan apabila situasinya membutuhkan penjadwalan ulang secara formal.
Keempat, konsultasikan perkara kepada penasihat hukum.
Terlebih apabila perkara memiliki risiko hukum yang kompleks atau terdapat kemungkinan keterangan yang diberikan berkaitan dengan kepentingan hukum pribadi.
Kelima, ketika pemeriksaan berlangsung, berikan keterangan secara jujur sesuai apa yang diketahui.
Jangan menambah-nambahkan cerita dan jangan pula memberikan keterangan berdasarkan asumsi.
JANGAN TAKUT POLISI, TAPI JANGAN PULA MEREMEHKAN HUKUM
Dedy menilai persoalan terbesar di masyarakat bukan semata-mata soal mangkir dari panggilan polisi.
Masalah yang lebih mendasar adalah rendahnya literasi hukum masyarakat.
Ketakutan berlebihan dapat membuat seseorang mengambil keputusan yang keliru. Sebaliknya, rasa percaya diri yang berlebihan juga dapat membuat seseorang meremehkan proses hukum.
Keduanya sama-sama berbahaya.
Menurut Dedy, prinsip yang harus dibangun adalah sederhana:
Jangan takut menghadapi hukum, tetapi jangan pernah meremehkan hukum.
“Hukum tidak seharusnya menjadi sesuatu yang menakutkan bagi masyarakat. Tetapi hukum juga tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang bisa diabaikan sesuka hati. Hadapi panggilan secara proporsional, pahami hak dan kewajiban, dan apabila diperlukan gunakan pendampingan penasihat hukum,” pungkas Dedy Luqman Hakim, S.H.
Pada akhirnya, surat panggilan polisi bukanlah vonis.
Tetapi mengabaikan proses hukum tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan juga bukan pilihan yang bijaksana.
Di antara dua kutub tersebut terdapat prinsip yang jauh lebih penting: kepastian hukum, penghormatan terhadap hak warga negara, dan proses penegakan hukum yang profesional serta berkeadilan.
