Bogor | Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026. Kabar duka tersebut disampaikan setelah Napoleon dinyatakan meninggal saat berada di rumah sakit pada pukul 10.32 WIB. Informasi mengenai wafatnya purnawirawan jenderal tersebut dibenarkan oleh pengacaranya, Putri Maya Rumanti, ketika dikonfirmasi wartawan. Dalam keterangannya, Putri menyebut Napoleon meninggal dunia karena sakit. Keterangan itu menjadi informasi yang disampaikan kepada wartawan mengenai peristiwa tersebut.
Konfirmasi dari Putri Maya Rumanti memastikan kabar wafat Napoleon setelah muncul pertanyaan dari wartawan. Ia membenarkan bahwa kliennya telah meninggal pada hari Minggu itu, dengan waktu kematian tercatat pukul 10.32 WIB. Napoleon berada di rumah sakit ketika dinyatakan meninggal. Putri juga menyampaikan bahwa penyebab kematian adalah sakit. Keterangan yang diberikan tersebut menjadi dasar informasi mengenai waktu, tempat secara umum, dan penyebab wafatnya Napoleon. Tidak ada rincian lebih lanjut yang disampaikan dalam keterangan tersebut mengenai kondisi yang dialami sebelum meninggal dunia.
Napoleon dikenal dalam informasi ini sebagai mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dengan pangkat terakhir Irjen (Purn). Berita wafatnya pada 18 Oktober 2026 disampaikan melalui konfirmasi pengacara, bukan melalui uraian terperinci mengenai keadaan di rumah sakit. Hingga keterangan yang dikutip tersebut, informasi yang dapat dipastikan mencakup bahwa Napoleon meninggal saat berada di rumah sakit pada pukul 10.32 WIB dan penyebabnya disebut sakit. Kabar tersebut menandai wafatnya seorang purnawirawan Polri yang pernah menduduki posisi di bidang hubungan internasional. Rincian lain mengenai kematiannya tidak disertakan dalam keterangan Putri kepada wartawan.
Jenazah Napoleon Bonaparte direncanakan dimakamkan pada Senin, 19 Oktober 2026, di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPBN) Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Rencana tersebut menjadi bagian dari prosesi penghormatan terakhir bagi almarhum setelah ia wafat. Keterangan mengenai jadwal dan lokasi pemakaman disampaikan oleh Putri Maya Rumanti, yang mewakili pihak keluarga. Ia menyampaikan bahwa pemakaman diharapkan dapat berlangsung esok hari, merujuk pada rencana yang telah disiapkan keluarga.
Dalam prosesi itu, akan ada pengantaran upacara pemakaman dari Mabes Polri untuk terakhir kalinya. Pengantaran tersebut menjadi salah satu bagian yang disebut dalam rencana penghormatan kepada Napoleon. Dengan demikian, rangkaian pemakaman di Cikeas tidak hanya mencakup pemakaman jenazah, tetapi juga prosesi pengantaran dari Mabes Polri. Meski demikian, waktu pelaksanaan tetap mengikuti rencana yang disampaikan keluarga, yakni pada Senin, 19 Oktober 2026. Informasi tersebut menggambarkan persiapan yang tengah diarahkan menuju pemakaman di TMPBN Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Putri, atas nama keluarga, juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kesalahan Napoleon semasa hidup. Permintaan itu disampaikan sebagai sikap keluarga dalam menghadapi kepergian almarhum, sekaligus sebagai bentuk penghormatan kepada pihak-pihak yang mungkin pernah tersinggung atau dirugikan. Keluarga turut memohon doa bagi Napoleon dan bagi mereka yang ditinggalkan. Doa tersebut diharapkan dapat mengiringi almarhum dalam pemakaman, serta memberi kekuatan kepada keluarga dalam menjalani masa berduka. Pernyataan Putri memuat dua hal penting: permohonan maaf atas kesalahan yang mungkin terjadi semasa hidup Napoleon, dan harapan agar masyarakat mendoakan almarhum beserta keluarganya. Rencana pemakaman dan pesan keluarga menjadi bagian dari kabar duka yang disampaikan menjelang prosesi terakhir di Cikeas.
Napoleon Bonaparte merupakan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian dan lulus pada 1988. Latar pendidikannya menjadi awal perjalanan panjang dalam institusi kepolisian, terutama di bidang reserse. Sepanjang karier, ia menjalankan sejumlah penugasan yang berkaitan dengan penyelidikan dan penanganan perkara kriminal. Pengalaman tersebut membawanya bertugas di beberapa wilayah serta menduduki jabatan pada tingkat daerah maupun pusat. Rekam jejaknya memperlihatkan perpindahan dari satu posisi ke posisi lain dalam fungsi reserse sebelum kemudian dipercaya mengemban tanggung jawab di bidang hubungan internasional.
Namanya mulai dikenal lebih luas ketika menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu di lingkungan Polda Sumatera Selatan. Penugasan sebagai Kapolres tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan kariernya. Setelah itu, Napoleon pernah mengemban jabatan Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan. Ia juga tercatat pernah menjabat Direktur Reserse Kriminal Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengalaman di sejumlah posisi itu memberinya tanggung jawab dalam fungsi reserse pada tingkat kepolisian daerah, termasuk dalam koordinasi dan pelaksanaan tugas penegakan hukum sesuai kewenangan jabatannya.
Kariernya kemudian berlanjut di tingkat pusat. Napoleon pernah bertugas sebagai Kepala Subdirektorat III pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, atau Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Jabatan tersebut kembali menempatkannya dalam lingkup penanganan tindak pidana umum. Seiring perkembangan karier, pangkatnya mencapai inspektur jenderal, salah satu pangkat perwira tinggi di Polri. Ia kemudian dipercaya menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Posisi itu memiliki lingkup kerja berbeda dari tugas reserse yang sebelumnya banyak mewarnai pengalamannya, karena berkaitan dengan kerja sama dan hubungan kepolisian lintas negara. Urutan penugasan tersebut mencakup pengalaman di tingkat resor, kepolisian daerah, Bareskrim, hingga jabatan di markas besar. Dengan demikian, perjalanan dinas Napoleon meliputi beragam fungsi dan jenjang tanggung jawab dalam organisasi Polri sebelum namanya kembali menjadi perhatian publik dalam kabar mengenai wafatnya.
Masa jabatan Napoleon Bonaparte sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) berakhir setelah ia tersangkut perkara suap yang melibatkan Djoko Tjandra. Pemberhentian dari posisi tersebut menandai berakhirnya tugas Napoleon dalam jabatan yang berkaitan dengan hubungan internasional di lingkungan kepolisian. Informasi mengenai akhir masa jabatannya menjadi bagian penting dari catatan perjalanan kariernya, terutama karena perubahan status itu berkaitan dengan perkara yang kemudian diputus oleh hakim.
Dalam perkara tersebut, hakim menilai Napoleon terbukti bersalah. Atas penilaian itu, ia dijatuhi vonis empat tahun penjara. Putusan tersebut menjadi dasar untuk menyampaikan hasil perkara sebagaimana disebutkan dalam sumber, tanpa menambahkan uraian mengenai rincian suap, proses pemeriksaan, waktu persidangan, ataupun perkembangan hukum lain yang tidak tersedia. Dengan demikian, keterangan mengenai perkara ini dibatasi pada keterkaitan Napoleon dengan kasus yang melibatkan Djoko Tjandra, berakhirnya jabatannya sebagai Kadiv Hubinter, serta vonis yang dijatuhkan hakim.
Rangkaian informasi itu memperlihatkan bahwa pemberhentian dari jabatan dan putusan bersalah merupakan dua keterangan yang berkaitan dalam catatan mengenai Napoleon. Ia tidak lagi menjabat sebagai Kadiv Hubinter setelah tersangkut perkara tersebut, sementara hakim kemudian menyatakan dirinya terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun. Penyampaian yang terbatas pada fakta-fakta tersebut penting agar kisah mengenai akhir masa jabatannya tidak bercampur dengan dugaan atau informasi lain yang tidak dicantumkan dalam bahan. Keterangan ini sekaligus menutup uraian mengenai posisi Napoleon dalam perkara suap yang melibatkan Djoko Tjandra, dengan menegaskan hasil yang dinilai hakim dan konsekuensi jabatan yang disebutkan sumber.





