NasDem Menyangkal Surat Usulan Pemakzulan Gibran yang Mengatasnamakan Tonny Tesar

NasDem Menyangkal Surat Usulan Pemakzulan Gibran yang Mengatasnamakan Tonny Tesar

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah keaslian surat yang beredar dan mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem DPR RI, Tonny Tesar. Surat tersebut disebut memuat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui DPR. Sahroni menegaskan bahwa dokumen itu tidak berasal dari sikap resmi partai maupun keputusan internal Fraksi NasDem.

Penolakan tersebut disampaikan Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Ketika dimintai tanggapan mengenai surat yang beredar, ia secara tegas menyebut dokumen itu sebagai informasi palsu. “Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” kata Sahroni, menegaskan bahwa tidak terdapat surat resmi dari NasDem yang mengusulkan pemakzulan Gibran.

Sahroni juga menyatakan bahwa hingga saat ini Partai NasDem belum memiliki sikap untuk menempuh mekanisme pemakzulan Wakil Presiden melalui DPR. Dengan demikian, surat yang mencantumkan nama Tonny Tesar tidak dapat dijadikan representasi pandangan partai atau fraksi. NasDem masih perlu memastikan setiap informasi yang membawa nama organisasi dan kadernya sebelum memberikan pernyataan resmi kepada publik.

Peredaran surat tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa NasDem telah mengambil langkah politik untuk mengajukan pemakzulan Gibran. Namun, bantahan Sahroni menunjukkan bahwa klaim itu tidak sesuai dengan posisi partai saat ini. Ia meminta publik tidak langsung mempercayai dokumen yang beredar tanpa memeriksa sumber, keaslian, serta konfirmasi dari pihak yang disebut di dalamnya. Tonny Tesar, sebagai anggota Fraksi NasDem DPR RI, juga disebut-sebut dalam surat tersebut, tetapi pencantuman namanya belum membuktikan adanya mandat resmi dari partai.

Dokumen yang beredar di ruang publik tercatat bernomor 090/FNasDem/A-429/X/2026 dan bertanggal 7 Oktober 2026. Surat tersebut mengatasnamakan Tonny Tesar sebagai anggota DPR/MPR RI dari Fraksi NasDem dengan nomor anggota A-429. Dalam dokumen itu, surat ditujukan kepada pimpinan DPR RI dan memuat permintaan agar lembaga legislatif menindaklanjuti sebuah persoalan yang berkaitan dengan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka.

Perihal surat ditulis sebagai “usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka”. Isi dokumen juga menyebut dugaan persoalan persyaratan administrasi pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Persoalan tersebut diminta untuk diproses melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku, sehingga DPR disebut perlu menelaah substansi laporan, dasar hukum, serta prosedur yang dapat ditempuh sesuai kewenangannya.

Namun, keberadaan dokumen dengan nama, nomor anggota, dan identitas fraksi tersebut belum dapat serta-merta dianggap sebagai bukti bahwa surat itu benar-benar dibuat atau diajukan oleh Tonny Tesar. Pencantuman nama seorang anggota legislatif dalam sebuah surat tidak otomatis membuktikan keterlibatan yang bersangkutan, terlebih ketika dokumen beredar tanpa keterangan resmi mengenai sumber dan proses penyampaiannya.

Sampai berita ini disusun, belum ada konfirmasi langsung dari Tonny Tesar mengenai keaslian surat yang mencantumkan namanya. Karena itu, informasi mengenai dokumen tersebut masih perlu diverifikasi melalui keterangan Tonny Tesar, Fraksi NasDem, serta pihak DPR RI yang berwenang menerima dan memeriksa surat masuk. Konfirmasi dari sumber-sumber tersebut penting untuk memastikan apakah dokumen itu merupakan surat resmi, konsep yang belum pernah diajukan, atau dokumen yang dibuat tanpa persetujuan pihak yang namanya tercantum.

Ahmad Sahroni menyatakan Partai NasDem belum menetapkan sikap resmi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran, sehingga menjadi perhatian dalam perkembangan politik nasional. Namun, menurut Sahroni, partai belum mengambil keputusan kelembagaan yang dapat dipandang sebagai posisi resmi NasDem terhadap persoalan tersebut.

Sahroni juga menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada arahan khusus dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengenai putusan maupun isu yang berkembang di sekitarnya. Ketiadaan arahan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan di tingkat pimpinan partai belum menghasilkan langkah tertentu. NasDem, kata dia, masih menjalankan aktivitas politik dan organisasinya seperti biasa tanpa keputusan khusus yang berkaitan dengan perkara itu.

Meski demikian, isu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tetap berpeluang dibahas di internal Fraksi NasDem DPR RI. Fraksi dapat menjadi ruang untuk bertukar pandangan dan mencermati dampak politik maupun hukum dari putusan tersebut. Akan tetapi, hingga 8 Oktober 2026, pembahasan itu belum berlangsung. Dengan demikian, belum terdapat hasil rapat, rekomendasi, atau sikap fraksi yang bisa dijadikan dasar untuk menyatakan posisi NasDem.

Penegasan Sahroni memperlihatkan bahwa dinamika internal Partai NasDem masih berada pada tahap pemantauan, bukan pengambilan keputusan. Ia menekankan bahwa situasi di tubuh partai berjalan normal dan tidak sedang diikuti langkah kelembagaan terkait persyaratan pendidikan Gibran. Pernyataan tersebut sekaligus membatasi kesimpulan atas berbagai informasi yang beredar, termasuk kabar yang mengaitkan partai dengan sikap tertentu terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Sampai ada arahan dari Surya Paloh atau keputusan melalui mekanisme internal, NasDem belum dapat disebut telah menentukan sikap resmi.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa dokumen yang beredar dan mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem akan diperiksa terlebih dahulu. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan keaslian surat, pihak yang menerbitkan, serta kebenaran nama dan tanda tangan yang tercantum di dalamnya. DPR, kata Saan, akan melakukan pengecekan dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebelum mengambil kesimpulan mengenai dokumen yang disebut berisi usulan pemakzulan Gibran.

Saan menegaskan, informasi yang beredar tidak dapat langsung dianggap sebagai sikap resmi lembaga maupun partai. Karena dokumen tersebut membawa nama anggota Fraksi NasDem, klarifikasi internal juga dipandang penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. Langkah ini sekaligus untuk membedakan pendapat pribadi, dokumen tidak resmi, dan keputusan kelembagaan yang telah melalui mekanisme partai atau DPR.

Di sisi lain, Saan menyampaikan bahwa Partai NasDem masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Oleh karena itu, NasDem belum mengambil sikap kelembagaan. Partai masih menelaah substansi putusan, pertimbangan hukum, serta implikasinya sebelum menentukan langkah atau menyampaikan pandangan resmi. Sikap ini menunjukkan bahwa partai tidak ingin terburu-buru merespons dokumen yang status dan keabsahannya masih harus diverifikasi.

Perkara yang menjadi konteks pembahasan itu adalah Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK menguraikan sejumlah persoalan terkait dokumen persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden, termasuk proses pemeriksaan dokumen tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Uraian dalam pertimbangan hukum itu menjadi bagian yang masih dipelajari NasDem. Namun, pembahasan mengenai substansi putusan tidak serta-merta mengesahkan surat yang beredar. Keaslian dokumen dan kewenangan pihak yang mengatasnamakan Fraksi NasDem tetap perlu dipastikan melalui klarifikasi resmi.