Tulungagung, Selasa 26 Mei 2026 — Matahari pagi belum terlalu tinggi ketika antrean pemohon Surat Izin Mengemudi mulai memadati halaman Satpas SIM Polres Tulungagung. Beberapa warga terlihat berdiri sambil membawa map berisi dokumen persyaratan, sementara lainnya duduk di kursi tunggu dengan wajah tegang menanti giliran mengikuti tes praktik. Di tengah kesibukan pelayanan itu, isu dugaan pungutan liar dalam pengurusan SIM-C kembali menjadi bahan pembicaraan hangat masyarakat.
Kabar mengenai dugaan adanya “jalur belakang” untuk memperoleh SIM dengan biaya hingga Rp800 ribu kini terus bergulir di tengah publik. Isu tersebut berkembang setelah sejumlah warga mengaku pernah mendengar bahkan ditawari bantuan agar lebih mudah mendapatkan SIM tanpa harus berkali-kali mengikuti ujian praktik.
Polemik semakin melebar setelah seorang wartawan mengaku nomor WhatsApp miliknya diblokir oleh oknum yang disebut sebagai baur SIM Polres Tulungagung saat mencoba meminta klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut. Tindakan itu langsung memicu sorotan berbagai kalangan karena dinilai tidak mencerminkan sikap terbuka dalam pelayanan publik.
Di sekitar area pelayanan, percakapan mengenai sulitnya lulus ujian praktik terdengar dari beberapa pemohon. Sebagian warga mengaku sudah berkali-kali mengikuti tes namun tetap dinyatakan gagal. Kondisi itu disebut memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan situasi dengan menawarkan bantuan berbayar.
“Saya sudah ikut tes lebih dari dua kali. Setelah itu ada yang bilang bisa dibantu asal siapkan uang,” ujar seorang warga asal Kecamatan Ngantru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut pengakuannya, nominal yang diminta untuk bantuan tersebut mencapai sekitar Rp800 ribu. Ia mengaku sempat terkejut karena biaya itu jauh di atas tarif resmi pembuatan SIM-C yang telah ditetapkan pemerintah.
Cerita serupa juga disampaikan pemohon lain yang berada di lokasi pelayanan. Beberapa mengaku pernah mendengar adanya orang tertentu yang diduga menawarkan jasa pengurusan SIM secara cepat.
“Sudah sering dengar soal jalur cepat. Makanya masyarakat jadi curiga kalau ada permainan,” kata seorang pemohon lainnya.
Di lintasan ujian praktik, suasana terlihat cukup tegang. Para peserta satu per satu mencoba melewati jalur angka delapan dan zig-zag menggunakan sepeda motor. Ada yang berhasil menyelesaikan lintasan tanpa kesalahan, namun tidak sedikit pula yang gagal karena kehilangan keseimbangan atau keluar garis.
Sebagian masyarakat sebenarnya memahami bahwa ujian praktik memang bertujuan mengukur kemampuan berkendara. Namun persoalan menjadi berbeda ketika muncul dugaan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan kegagalan peserta untuk menawarkan bantuan melalui jalur tidak resmi.
“Kalau memang aturannya sulit ya semua harus menjalani dengan adil. Jangan sampai ada yang dipermudah karena uang,” ujar seorang warga yang sedang menunggu antrean.
Kabar mengenai pemblokiran nomor wartawan turut memperbesar sorotan publik. Sejumlah aktivis sosial di Tulungagung menilai tindakan tersebut justru memperburuk citra pelayanan publik dan memunculkan kesan adanya upaya menghindari klarifikasi.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Kalau konfirmasi malah diblokir, masyarakat pasti makin curiga,” ujar seorang pegiat kontrol sosial.
Menurutnya, pejabat pelayanan publik semestinya memberikan penjelasan terbuka apabila muncul dugaan pelanggaran di tengah masyarakat. Sikap tertutup justru dinilai dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.
Munculnya dugaan pungli ini juga membuat masyarakat mempertanyakan pengawasan internal di tubuh kepolisian. Sejumlah warga mendesak Propam Polda Jawa Timur turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelayanan Satpas SIM Polres Tulungagung.
Pasalnya, pelayanan penerbitan SIM merupakan salah satu bentuk pelayanan negara yang paling dekat dengan masyarakat. Jika muncul dugaan praktik pungli di dalamnya, maka dampaknya tidak hanya mencoreng citra pelayanan, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Dalam aturan resmi pemerintah, biaya penerbitan SIM sebenarnya sudah diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk pembuatan SIM-C baru, tarif resmi yang ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp100 ribu. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan layanan pendukung.
Karena itu, apabila benar terdapat pungutan hingga Rp800 ribu di luar biaya resmi, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
Pengamat hukum pidana dari salah satu universitas di Jawa Timur menilai dugaan pungli dalam pelayanan publik merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan penyalahgunaan jabatan.
“Kalau ada oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk meminta uang di luar aturan resmi, maka unsur pidananya dapat masuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dalam aspek hukum pidana, dugaan pungutan liar dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena jabatan atau kewenangan yang dimiliki. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Apabila ditemukan adanya pihak yang bertindak sebagai perantara atau calo dalam dugaan praktik tersebut, maka dapat pula dikenakan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Pasal itu menjelaskan bahwa setiap orang yang turut melakukan, membantu melakukan, atau menyuruh melakukan tindak pidana dapat diproses secara hukum bersama pelaku utama.
Sementara apabila terdapat unsur penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan SIM melalui jalur tertentu, pihak yang terlibat juga berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Tidak hanya itu, dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran demi keuntungan pribadi juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 KUHP lama mengenai penyalahgunaan jabatan oleh aparatur negara.
Pengamat pelayanan publik menilai persoalan dugaan pungli dalam penerbitan SIM dapat berdampak serius terhadap citra institusi kepolisian apabila tidak segera ditangani secara terbuka dan profesional.
“Pelayanan SIM itu salah satu wajah pelayanan publik Polri. Kalau masyarakat merasa ada permainan uang, maka tingkat kepercayaan publik bisa menurun,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.
Menurutnya, reformasi birokrasi harus diwujudkan melalui pengawasan nyata di lapangan, bukan hanya slogan pelayanan bersih dan transparan.
Ia juga mengingatkan bahwa penerbitan SIM berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas. Jika kelulusan dapat diperoleh melalui jalur uang, maka kemampuan pengemudi di jalan raya menjadi dipertanyakan.
“SIM itu bukti seseorang layak berkendara. Kalau prosesnya tidak objektif, dampaknya bisa membahayakan masyarakat luas,” katanya.
Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah warga berharap aparat pengawas internal kepolisian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan di Satpas SIM Polres Tulungagung.
“Kalau memang tidak ada permainan, buka saja semuanya secara transparan supaya masyarakat percaya,” ujar seorang warga lainnya.
Masyarakat juga meminta agar sistem ujian praktik dievaluasi supaya lebih objektif dan tidak menimbulkan kesan dipersulit. Mereka berharap seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya dugaan jalur khusus.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pungutan Rp800 ribu dalam pengurusan SIM-C maupun soal pemblokiran nomor wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi.
Belum adanya klarifikasi resmi membuat isu tersebut terus berkembang di tengah masyarakat. Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan pengawas internal kepolisian untuk memastikan apakah dugaan pungutan liar itu benar-benar akan diusut secara serius atau kembali menghilang tanpa kepastian hukum.
Bagi masyarakat Tulungagung, persoalan ini tidak lagi sekadar soal biaya pengurusan SIM. Dugaan adanya jalur belakang dan praktik pungli dianggap menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni integritas pelayanan publik, keadilan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kini perhatian warga tertuju pada langkah aparat kepolisian. Masyarakat berharap dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan SIM-C di Tulungagung dapat ditindaklanjuti secara transparan demi menjaga marwah pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

