**Morut, Lembo Raya—** Sebuah kasus penggusuran lahan milik warga Desa Ronta, Kecamatan Lembo Raya, oleh PT CAN sejak 2008 menjadi sorotan. Alismen Dansumara, pemilik lahan, mengungkapkan bahwa akses jalan seluas 8×70 meter yang dibangun perusahaan telah mengakibatkan kerugian besar bagi keluarganya, namun tanpa adanya ganti rugi.
Alismen menjelaskan bahwa pada tahun 2008, pihak PT CAN melakukan penggusuran tanpa adanya kesepakatan dengan pemilik lahan. “Ayah saya berusaha mempertahankan lahan, tetapi diancam,” ujarnya, merujuk pada insiden ketika perusahaan berusaha mengosongkan lahan.
Pada malam yang sama, Alismen melanjutkan, pihak perusahaan menawarkan mediasi, yang mengakibatkan kesepakatan untuk menerima uang pengganti sebesar satu juta per tahun. Namun, setelah 12 tahun, mereka hanya menerima 4 juta. “Kami sangat dirugikan. Selain lahan yang hilang, kami juga kehilangan tanaman karet, coklat, durian, dan ikan,” jelasnya dengan nada kesal.
Alismen meminta ganti rugi untuk 30 pohon karet yang ditebang untuk pembangunan jalan. Namun, pihak PT CAN menyatakan tidak ada anggaran untuk ganti rugi. Mereka hanya menawarkan insentif karena akses jalan tersebut digunakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah. “Kami ingin diakomodasi dengan menanam 50 pohon sawit sebagai pengganti,” tambahnya.
Alfirman Manulut, Humas PT CAN, ketika dihubungi melalui WhatsApp, menegaskan bahwa tidak ada perjanjian resmi terkait akses jalan tersebut. Meskipun Alismen telah berusaha berkoordinasi dengan Pemda Morut, termasuk Asisten I, Djira K.S.Pd, upaya ini belum membuahkan hasil. “Sudah dua pejabat kepala daerah yang kami temui, tetapi persoalan ini belum juga selesai,” keluh Alismen.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Pemda Morut terhadap masyarakat. Alismen mengungkapkan kekecewaannya, merasa bahwa birokrasi saat ini lebih berpihak kepada perusahaan daripada kepada warga. “Hak saya tetap akan saya tuntut. Tidak ada yang kebal hukum di NKRI,” tegasnya.
Dengan kondisi ini, masyarakat berharap Pemda Morut segera mengambil tindakan dan memperhatikan hak-hak warga agar keadilan dapat ditegakkan. (**)