Pemprov Banten Libatkan Kejati untuk Perkuat Penataan Truk ODOL

Pemprov Banten Libatkan Kejati untuk Perkuat Penataan Truk ODOL

Kota Serang | Pemerintah Provinsi Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten untuk memperkuat penataan operasional kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan, atau over dimension over loading (ODOL). Kolaborasi tersebut diarahkan agar penyusunan kebijakan dan pengaturan pelaksanaan di lapangan memiliki landasan hukum yang tepat. Dengan pendampingan unsur kejaksaan, pemerintah daerah dapat mengkaji aspek legalitas kebijakan secara cermat, termasuk kesesuaian aturan yang disusun dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menata aktivitas angkutan barang secara lebih terarah, sekaligus memberi kepastian bagi pihak-pihak yang terdampak oleh penerapan aturan.

Gubernur Banten Andra Soni menginginkan kebijakan terkait ODOL tidak hanya menjawab kebutuhan penataan, tetapi juga disusun dengan dasar hukum yang kuat. Karena itu, keterlibatan Kejati Banten dipandang penting dalam proses koordinasi dan konsultasi hukum. Kerja sama ini dapat mendukung pemerintah provinsi dalam merumuskan langkah yang terukur sebelum kebijakan diterapkan, sehingga tujuan penataan dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum. Pendekatan tersebut juga mencerminkan pentingnya sinergi antarinstansi ketika pemerintah menangani persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan operasional angkutan barang di daerah.

Kolaborasi Pemprov Banten dan Kejati Banten ditempatkan dalam kerangka kesepakatan bersama mengenai sinergi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten. Kesepakatan itu ditandatangani di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Senin (26/10/2026). Melalui payung kerja sama tersebut, dukungan hukum dapat menjadi salah satu unsur dalam memperkuat koordinasi pemerintah daerah dengan kejaksaan, termasuk untuk agenda penataan kendaraan ODOL. Pemerintah provinsi mengharapkan kebijakan yang disiapkan dapat memiliki rujukan yang jelas dan dapat dilaksanakan secara tertib. Dengan demikian, penataan truk ODOL tidak semata berfokus pada pengaturan operasional, tetapi juga memperhatikan proses pembentukan kebijakan yang sesuai hukum.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa persoalan truk dengan muatan berlebih dan dimensi berlebih atau ODOL telah lama menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa penanganan kendaraan ODOL bukan isu yang baru muncul, melainkan persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam upaya menata lalu lintas dan kegiatan angkutan di wilayah Banten. Pemerintah provinsi, menurut Andra, perlu mencermati masukan yang dapat membantu merumuskan langkah dalam menangani persoalan tersebut.

Dalam kaitan itu, Kejaksaan Tinggi Banten telah memberikan pendapat hukum mengenai kebijakan pembatasan waktu operasional truk ODOL. Andra menjelaskan bahwa pendapat tersebut diberikan meskipun Pemerintah Provinsi Banten tidak mengajukan permohonan secara khusus kepada Kejati. Dengan demikian, masukan hukum itu hadir sebagai pandangan yang dapat dipertimbangkan pemerintah dalam menelaah kebijakan terkait kendaraan ODOL.

Andra juga menyatakan bahwa masukan dari Kejati dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah. Makna pernyataan ini adalah pendapat hukum tersebut tidak berhenti sebagai pandangan semata, tetapi dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk mengambil langkah berikutnya sesuai kewenangan dan pertimbangan yang diperlukan. Pernyataan itu sekaligus menunjukkan adanya ruang bagi koordinasi antarlembaga dalam membahas persoalan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Meski demikian, keterangan mengenai pendapat hukum Kejati tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana kebijakan pembatasan tersebut akan dirancang atau dijalankan. Tidak ada rincian mengenai bentuk pembatasan, jadwal, maupun mekanisme penerapannya dalam pernyataan yang disampaikan. Karena itu, dukungan Kejati sebaiknya dipahami sebatas pemberian pendapat hukum mengenai kebijakan tersebut, sementara tindak lanjutnya berada pada pemerintah. Penjelasan lebih lanjut mengenai keputusan dan pelaksanaan kebijakan tetap perlu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan kemudian. Sikap ini menjaga agar pemaknaan atas masukan hukum tidak melampaui keterangan yang tersedia, sembari menempatkan upaya penataan truk ODOL sebagai agenda yang masih memerlukan tindak lanjut pemerintah daerah.

Gubernur Banten Andra Soni berharap sinergi Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dapat memperkuat aspek hukum dalam setiap pengambilan kebijakan. Kerja sama tersebut diharapkan membantu memastikan bahwa keputusan pemerintah disusun dengan landasan hukum yang jelas, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan keraguan maupun persoalan di kemudian hari. Pendampingan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dapat mendorong perangkat daerah memahami ketentuan yang berlaku saat merancang program dan menjalankan tugasnya.

Penguatan kepastian hukum merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap kebijakan perlu memiliki proses yang dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi. Dengan demikian, penggunaan kewenangan pemerintah dapat berlangsung secara terukur, sementara masyarakat memperoleh kejelasan mengenai tujuan serta manfaat program. Sinergi kelembagaan diharapkan bukan sekadar menyelesaikan persoalan hukum, melainkan juga mencegah risiko melalui penerapan aturan secara konsisten dan terbuka.

Andra Soni mengaitkan tata kelola yang baik dengan visi pembangunan Banten yang maju, adil merata, dan tidak korupsi. Kepastian hukum membantu menjaga agar pembangunan berjalan sesuai arah dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di berbagai wilayah. Prinsip yang ditekankan gubernur adalah kebijakan pembangunan harus dirancang dengan benar, dijalankan sesuai ketentuan, serta menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, koordinasi Pemprov Banten dan Kejati Banten diharapkan memperkuat kehati-hatian dalam proses pemerintahan sekaligus menjaga integritas pelaksanaan pembangunan. Dengan dasar hukum dan tata kerja yang jelas, program pemerintah dapat berjalan lebih tertib, kepercayaan publik dapat dipelihara, dan tujuan pembangunan daerah dapat dikejar secara bertanggung jawab.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, menjelaskan bahwa dukungan kejaksaan kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari fungsi jaksa pengacara negara. Melalui fungsi tersebut, kejaksaan dapat membantu pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, termasuk ketika menghadapi persoalan yang memerlukan kepastian hukum. Dukungan ini bukan mengambil alih kewenangan pemerintah, melainkan menyediakan bantuan dan pandangan hukum agar kebijakan serta tindakan yang ditempuh memiliki dasar yang tepat.

Bentuk layanan yang dapat diberikan meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, dan konsultasi. Ruang lingkup dukungan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah dan persoalan yang sedang ditangani. Dalam penataan kendaraan truk yang berdimensi dan bermuatan berlebih atau ODOL, kejaksaan memberikan pendapat dalam kerangka normatif. Artinya, masukan diarahkan pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan pada penentuan teknis operasional yang menjadi tanggung jawab instansi terkait.

Pertimbangan normatif tersebut dapat mencakup penjelasan mengenai kedudukan hukum pemerintah daerah dalam menangani ODOL, langkah yang dapat atau perlu dilakukan, serta produk hukum yang dibutuhkan untuk mendukung kebijakan. Kejaksaan juga dapat memberi masukan mengenai mekanisme penegakan, sehingga tindakan yang dirancang mempunyai landasan dan prosedur yang selaras dengan peraturan perundang-undangan. Dengan memperhatikan aspek-aspek itu sejak awal, pemerintah dapat mengurangi risiko ketidakjelasan kewenangan maupun perbedaan penafsiran saat kebijakan diterapkan.

Herry menyampaikan bahwa konsultasi dengan gubernur turut membahas cara agar penegakan aturan ODOL dapat berjalan efektif dan efisien. Pada saat yang sama, langkah tersebut harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan lain yang berlaku. Karena itu, koordinasi dan konsultasi hukum membantu pemerintah menilai pilihan tindakan secara cermat sebelum pelaksanaan. Pendampingan kejaksaan diharapkan membuat upaya penataan berjalan tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus tetap berada dalam batas kewenangan masing-masing lembaga. Peran jaksa pengacara negara dengan demikian mendukung proses pengambilan keputusan yang taat hukum, tanpa menggantikan tanggung jawab gubernur maupun perangkat daerah dalam menetapkan dan menjalankan kebijakan di lapangan.

Baca juga: Asap Masih Mengepul, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Pembasahan Lahan Gambut | Silaturahmi Lintas Generasi, TNI Perkuat Semangat Pengabdian | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi