Penyerahan Amicus Curiae di MK, Mahasiswa UGM Kritik Alokasi Anggaran Pendidikan

Penyerahan Amicus Curiae di MK, Mahasiswa UGM Kritik Alokasi Anggaran Pendidikan

Jakarta, 9 Juli 2026 – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Simpul Mahasiswa UGM menyerahkan dokumen Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/7/2026). Penyerahan berkas berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya perkara Nomor 55 yang berkaitan dengan kebijakan anggaran negara.

Dalam penyampaian sikapnya, Ketua Simpul Mahasiswa UGM, Meshi, menilai persoalan utama tidak hanya terletak pada besaran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga pada dampaknya terhadap pemenuhan anggaran pendidikan yang menurutnya harus dijamin sesuai amanat konstitusi. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa pengalihan anggaran dapat memengaruhi akses pendidikan, termasuk bantuan bagi mahasiswa dan perguruan tinggi.

Meshi juga menyoroti kondisi mahasiswa baru yang dinilai semakin berat menghadapi biaya pendidikan di tengah tekanan ekonomi. Menurutnya, berbagai persoalan seperti pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), berkurangnya kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), hingga terbatasnya dukungan operasional bagi perguruan tinggi menjadi perhatian yang perlu segera diselesaikan melalui kebijakan anggaran yang berpihak pada sektor pendidikan.

Sementara itu, Narahubung Simpul Mahasiswa UGM, Alvino, menyampaikan bahwa pengajuan Amicus Curiae bertujuan memberikan pandangan hukum kepada Mahkamah Konstitusi agar mempertimbangkan aspek perlindungan hak konstitusional warga negara dalam memutus perkara tersebut. Ia menilai alokasi anggaran pendidikan harus tetap memenuhi ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Alvino menambahkan, pihaknya juga meminta agar Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 diuji karena dinilai berpotensi membuka ruang penggunaan anggaran pendidikan untuk kepentingan di luar tujuan utamanya. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji kembali agar tidak mengurangi hak masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang layak.

Penyusunan dokumen Amicus Curiae tersebut mendapat dukungan dari Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM, Serikat Mahasiswa UGM, serta Dewan Mahasiswa Justisia Fakultas Hukum UGM. Selain itu, sejumlah dosen Fakultas Hukum dan beberapa organisasi masyarakat sipil turut memberikan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh.

Melalui penyerahan dokumen tersebut, Simpul Mahasiswa UGM berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan dalam proses pemeriksaan perkara. Mereka juga mendorong agar pengelolaan anggaran pendidikan tetap mengacu pada amanat konstitusi sehingga hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan dapat terlindungi secara berkelanjutan.

Pewarta: Abdul Latif

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *