Penyidikan Penembakan di Pondok Cabe: Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Penyidikan Penembakan di Pondok Cabe: Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jakarta | Bharada Andika Ramadani diproses secara pidana setelah diduga menembak Bharatu Laurentius Baldo Fernandez Lawai hingga tewas di Markas Komando (Mako) Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Polda Metro Jaya telah menetapkan Andika sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga mengenakan sangkaan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana. Penetapan status dan pasal itu menjadi langkah hukum dalam penanganan kasus penembakan yang melibatkan dua anggota tersebut.

Informasi mengenai sangkaan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Dengan demikian, pasal yang disebut kepolisian dalam perkara ini adalah Pasal 459 KUHP, bukan sekadar ketentuan mengenai penembakan atau penganiayaan. Namun, penyebutan pasal tersebut merupakan sangkaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan.

Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menetapkan Andika sebagai pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana berdasarkan proses hukum yang berjalan. Adapun penerapan Pasal 459 KUHP mengaitkan dugaan perbuatan itu dengan unsur pembunuhan berencana. Unsur dan rangkaian peristiwa yang mendasari sangkaan tersebut akan diuji melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan. Karena itu, informasi yang disampaikan kepolisian perlu dibedakan dari kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang.

Perkara ini bermula dari dugaan penembakan di lingkungan Mako Polairud, Pondok Cabe, yang menyebabkan Bharatu Laurentius Baldo Fernandez Lawai meninggal dunia. Kepolisian menyampaikan bahwa Andika telah menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal tersebut. Keterangan itu memberi gambaran awal mengenai arah penanganan perkara, tetapi rincian lebih lanjut mengenai bukti, motif, serta kronologi belum diuraikan dalam informasi yang disampaikan. Perkembangan penyidikan dan keputusan pengadilan selanjutnya akan menentukan bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini dinilai menurut hukum.

Penyidikan kasus penembakan di Pondok Cabe masih terus berjalan. Budi Hermanto menyampaikan bahwa aparat belum menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut. Keterangan dari sejumlah saksi telah dimintai, sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan informasi terkait kejadian. Namun, proses itu belum dapat dinyatakan selesai dan perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil kerja penyidik.

Di pihak yang telah dimintai keterangan terdapat beberapa personel dari kepolisian udara. Informasi tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan mencakup pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan penanganan atau konteks kejadian, tetapi rincian mengenai hubungan setiap saksi dengan perkara belum disampaikan. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan peran tertentu dari personel yang diperiksa ataupun menarik kesimpulan tentang isi keterangan mereka.

Budi Hermanto belum mengonfirmasi jumlah saksi yang telah diperiksa. Ia juga belum memaparkan hasil pemeriksaan masing-masing saksi. Dengan demikian, angka yang beredar maupun dugaan mengenai substansi keterangan tidak dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Penyampaian batas informasi ini penting agar perkembangan penyidikan tidak dicampuradukkan dengan spekulasi sebelum ada penjelasan resmi.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menghimpun keterangan yang relevan dengan dugaan tindak pidana. Dalam perkara ini, penyidik masih bekerja dan informasi yang dapat disampaikan kepada publik tetap terbatas. Keterangan saksi, apabila telah dikonfirmasi dan dinilai layak untuk dipublikasikan, dapat menjadi salah satu unsur dalam menjelaskan perkembangan penanganan perkara. Sampai saat itu, detail mengenai jumlah saksi dan materi pemeriksaan belum dapat dipastikan.

Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses yang masih berlangsung serta keterangan resmi dari pihak berwenang. Publik sebaiknya merujuk pada informasi yang telah dikonfirmasi, bukan memperkirakan isi pemeriksaan atau mengaitkan saksi dengan kesimpulan tertentu. Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti, sementara rincian pemeriksaan belum diumumkan. Penjelasan lebih lengkap mengenai langkah penyidik dapat disampaikan setelah informasi tersebut tersedia dan dapat dipastikan secara resmi.

Hingga penyidikan berlangsung, polisi belum mengetahui secara jelas motif di balik penembakan di Pondok Cabe. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkan berbagai informasi untuk memahami rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban. Karena itu, motif belum dapat dipastikan dan aparat belum menyampaikan kesimpulan mengenai alasan tindakan tersebut. Sejumlah aspek lain juga masih ditelaah, termasuk kabar tentang dugaan perundungan yang beredar. Informasi tersebut menjadi bahan pendalaman, bukan kesimpulan bahwa perundungan telah terjadi atau menjadi penyebab penembakan. Polisi perlu memeriksa keterangan pihak-pihak terkait serta bukti yang tersedia sebelum menarik kesimpulan mengenai latar belakang perkara.

Penyidik juga mendalami senjata api yang disebut digunakan Andika. Pemeriksaan diarahkan untuk memperjelas jenis senjata, asal-usul, serta kaitannya dengan peristiwa, tanpa mendahului hasil penyidikan. Keterangan mengenai senjata itu perlu diuji bersama temuan lain, seperti hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara dan keterangan saksi. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah benda, di antaranya senjata laras panjang dan senjata tajam. Keberadaan benda-benda tersebut dicatat sebagai temuan pemeriksaan, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan siapa pemiliknya ataupun bagaimana benda itu digunakan. Polisi masih perlu memastikan hubungan masing-masing barang dengan perkara melalui pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, temuan di lokasi tidak seharusnya ditafsirkan sebagai bukti bahwa benda tertentu digunakan dalam penembakan atau dimiliki oleh orang tertentu.

Hasil autopsi memberikan gambaran mengenai luka yang menyebabkan korban meninggal. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, korban meninggal dengan empat proyektil atau luka tembak di bagian kepala. Temuan medis ini menjadi bagian penting dalam penyidikan, tetapi tidak serta-merta menjawab motif maupun seluruh kronologi kejadian. Penyidik perlu menghubungkan hasil autopsi dengan bukti lain, termasuk keterangan saksi dan pemeriksaan senjata api, untuk memperoleh gambaran yang utuh. Sampai pemeriksaan tersebut menghasilkan kejelasan, sejumlah pertanyaan mengenai dugaan perundungan, latar belakang penembakan, serta benda-benda yang ditemukan di lokasi masih berada dalam tahap pendalaman. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir atas aspek-aspek tersebut.

Peristiwa penembakan yang menjadi pokok perkara ini terjadi di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka, Bharada Andika Rahmadani, menembak seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai. Kronologi tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, karena penyidik perlu mengusut peristiwa penembakan sekaligus mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, penanganan perkara pidana dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jalur ini berfokus pada proses penyidikan atas dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut. Kepolisian menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Penetapan sangkaan itu menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan akan ditangani melalui mekanisme penyidikan pidana.

Di samping proses pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) juga melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tersangka. Pemeriksaan internal tersebut merupakan jalur yang berbeda dari penanganan pidana, dengan perhatian pada dugaan pelanggaran dalam konteks kedinasan. Dengan demikian, perkara ini ditangani melalui dua proses: penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan penyidikan internal oleh Bid Propam. Keduanya berjalan sehubungan dengan insiden yang sama, tetapi menangani aspek yang berbeda.

Budi menyatakan bahwa kedua proses tersebut berjalan selaras. Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidikan pidana dan pemeriksaan terkait kode etik dilakukan secara beriringan, tanpa mengaburkan ruang lingkup masing-masing. Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan memberikan pembaruan mengenai penanganan perkara.

Baca juga: Kematian Tragis di Serang: Penyidikan Terungkapkan Kasus Pembunuhan | Penyidikan KPK: Penggeledahan di Jakarta dan Penemuan Bukti Sengketa Tanah | Operasi Tangkap Tangan KPK di Bogor: 17 Tersangka Terlibat Suap HGB