Peristiwa tersebut terjadi di Surabaya. Kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 memiliki sejarah yang cukup panjang dalam konteks Angkatan Laut Republik Indonesia. Kapal ini adalah salah satu unit dari kelas kapal fregat yang dirancang dan dibangun pada era yang signifikan dalam pengembangan kemampuan maritim Indonesia. Dikenal sebagai kapal yang mengusung nama seorang pahlawan, Ki Hajar Dewantara, kapal ini tidak hanya memiliki fungsi militer, tetapi juga simbolik, mencerminkan perjuangan dan pendidikan bangsa.
Asal-usul KRI Ki Hajar Dewantara-364 berasal dari program pengadaan kapal untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing Angkatan Laut Indonesia. Kontrak untuk pembangunan kapal ini melibatkan beberapa pihak, dan konstruksinya dilakukan dengan mengikuti standar internasional yang tinggi. Seiring berjalannya waktu, kapal ini berperan aktif dalam berbagai operasi, termasuk latihan militer, patroli perairan, dan misi-misi kemanusiaan.
Kapal ini merupakan tipe fregat, yang dirancang untuk misi multi-peran, dengan kemampuan melakukan serangan kapal selam, pengawalan, serta dukungan udara. Fregat ini dilengkapi dengan berbagai sistem persenjataan dan sensor yang modern, serta teknologi canggih untuk mendukung operasi di laut. Meskipun demikian, setelah bertahun-tahun bertugas, KRI Ki Hajar Dewantara-364 akhirnya diputuskan untuk dijual, memberikan kesempatan bagi kapal ini untuk melanjutkan hidup di tempat yang baru. Saat ini, kapal tersebut berada di lokasi yang belum diumumkan secara publik, menunggu proses penjualan resmi untuk dilanjutkan."}Persetujuan DPR RI untuk PenjualanProses persetujuan penjualan kapal perang, dalam hal ini Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364, melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai lembaga yang berwenang. Rapat paripurna yang diadakan untuk membahas penjualan kapal ini merupakan langkah formal yang harus diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tepatnya, pada tanggal 15 Maret 2023, rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta.
Pada acara tersebut, rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang membahas berbagai aspek terkait pemindahtanganan barang milik negara, termasuk kapal perang. Proses ini dijalankan melalui sejumlah tahapan yang melibatkan berbagai pihak. Dewan melakukan kajian terhadap usulan penjualan yang disampaikan oleh pemerintah, di mana tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa proses tersebut berlangsung transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terdapat ketentuan yang mengatur pemindahtanganan aset negara. Hal ini termasuk pengalihan kepemilikan sejumlah barang yang sudah tidak digunakan atau tidak lagi diperlukan oleh instansi pemerintah. Rapat paripurna ini bertujuan untuk mendengarkan pendapat serta masukan dari anggota DPR RI agar keputusan yang diambil sesuai dengan kepentingan nasional dan tujuan strategis pertahanan negara.
Dari hasil rapat tersebut, DPR RI memberikan persetujuan untuk melanjutkan proses penjualan kapal perang kepada pihak yang telah ditunjuk. Dengan demikian, langkah ini menunjukkan adanya kejelasan dalam manajemen aset negara serta memberikan kesempatan untuk dinilai apakah penjualan tersebut akan membawa manfaat ekonomi. Proses ini diharapkan dapat menjadi contoh yang baik dalam pengelolaan barang milik negara di masa depan.
Kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 adalah salah satu armada yang memiliki spesifikasi teknis yang cukup menarik. Kapal ini memiliki panjang total sekitar 113 meter dengan lebar mencapai 12,5 meter, memberikan stabilitas yang baik saat beroperasi di laut. Bobot keseluruhan atau displacement kapal ini sekitar 1.300 ton, yang merupakan ukuran yang cukup representatif untuk kapal perang dari tipe ini.
Dalam hal kapasitas, KRI Ki Hajar Dewantara-364 dapat mengangkut hingga 80 personel, termasuk kru dan pasukan tambahan. Kapal ini juga dilengkapi dengan berbagai peralatan yang mendukung operasional militer, termasuk sistem senjata dan radar yang canggih. Sebagai bekas kapal perang, kapal ini memiliki fitur yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan tugas-tugas offensif dan defensif yang kompleks.
Mengenai kondisi fisik, saat ini KRI Ki Hajar Dewantara-364 dalam keadaan yang relatif baik, meskipun beberapa bagian memerlukan pemeliharaan dan perbaikan. Upaya pemeliharaan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa kapal tetap beroperasi dalam standar yang ditetapkan. Lokasi fisik kapal saat ini adalah di pelabuhan yang terletak di Jakarta, di mana kapal ini telah diparkir setelah pensiun dari dinas aktif. Hal ini memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berminat untuk melakukan inspeksi atau negosiasi lebih lanjut mengenai penjualannya.
Dengan demikian, informasi spesifikasi teknis ini memberikan gambaran mengenai potensi kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 bagi pihak yang berminat. Detail mengenai dimensi, bobot, dan kapasitas serta kondisi dan lokasi saat ini diharapkan dapat memfasilitasi keputusan yang lebih tepat bagi calon pembeli.
Keputusan untuk menjual kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 memiliki dampak signifikan terhadap angkatan laut Indonesia serta kebijakan pertahanan negara. Penjualan kapal perang ini tidak hanya mencerminkan keputusan strategis, tetapi juga menjadi langkah penting dalam proses peremajaan alat utama sistem senjata (alutsista) yang dimiliki oleh TNI AL. Dalam konteks anggaran negara, langkah ini sejalan dengan kebutuhan untuk mengalokasikan dana ke dalam sektor pertahanan yang lebih mendesak.
Salah satu dampak yang paling mencolok dari penjualan kapal ini adalah perlunya penguatan terhadap alutsista yang lebih modern. Dengan menjual kapal yang tidak lagi efektif, angkatan laut dapat menginvestasikan hasil penjualannya ke dalam pengadaan sistem senjata baru yang lebih sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini. Hal ini penting mengingat tantangan keamanan yang dihadapi oleh Indonesia, termasuk di area perairan yang semakin strategis.
Selain itu, peremajaan alutsista memiliki relevansi yang tinggi dalam menciptakan angkatan laut yang tanggap terhadap ancaman, baik yang bersifat konvensional maupun non-konvensional. Dalam konteks kebijakan pertahanan, keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesiapan dan kapabilitas TNI AL dalam menjaga kedaulatan maritim. Oleh karena itu, penjualan kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dapat dipandang sebagai langkah adaptif yang diperlukan dalam menghadapi berbagai dinamika keamanan regional.
Secara keseluruhan, penjualan kapal ini tidak hanya berfungsi sebagai langkah efisiensi anggaran, tetapi juga sebagai bagian dari upaya strategis untuk memastikan armada angkatan laut Indonesia tetap relevan dan dapat beroperasi secara efektif di era yang terus berubah. Penelitian lebih lanjut mengenai dampak jangka panjang dari keputusan ini dalam konteks kebijakan pertahanan akan sangat penting untuk dilakukan.












