KEDIRI — Di balik meningkatnya angka perceraian di Indonesia, tersimpan satu persoalan yang kerap luput dipahami masyarakat: banyak pasangan merasa sudah “resmi bercerai” hanya karena pisah rumah, membuat surat pernyataan sendiri, atau sepakat berpisah secara lisan.
Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, perceraian tanpa putusan pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
Fenomena inilah yang menjadi sorotan tajam Dedy Luqman Hakim, Praktisi, Penasihat, dan Konsultan Hukum Kediri yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat terjebak dalam pemahaman keliru yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Banyak orang menganggap cukup berpisah secara emosional atau meninggalkan rumah tangga. Padahal negara hanya mengakui perceraian yang diputus oleh pengadilan. Kalau tidak ada putusan hakim dan akta cerai, status hukumnya masih suami istri,” tegas Dedy.
Menurutnya, kesalahan administrasi perceraian sering berujung pada konflik baru: mulai dari sengketa hak asuh anak, persoalan warisan, masalah aset bersama, hingga hambatan saat hendak menikah kembali.
Perceraian Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan
Dalam penjelasannya, Dedy menegaskan bahwa hukum Indonesia mengatur perceraian secara ketat demi melindungi hak para pihak, terutama perempuan dan anak.
Bagi pasangan muslim, proses perceraian dilakukan melalui Pengadilan Agama.
Sedangkan bagi non-muslim, perkara diajukan ke Pengadilan Negeri.
“Pengadilan bukan sekadar formalitas.
Negara ingin memastikan perceraian benar-benar menjadi jalan terakhir setelah upaya damai tidak berhasil,” jelasnya.
Karena itu, sebelum menjatuhkan putusan, hakim umumnya tetap akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi maupun nasihat persidangan.
Di sinilah, kata Dedy, banyak masyarakat salah langkah karena terlalu fokus pada konflik emosional, tetapi mengabaikan aspek legal yang justru menentukan masa depan administrasi hukum mereka.
Gugatan Cerai dan Cerai Talak: Dua Hal yang Sering Disalahpahami
Dalam praktiknya, masyarakat juga sering gagal membedakan antara cerai gugat dan cerai talak.
Padahal, keduanya memiliki konsekuensi hukum dan mekanisme berbeda.
Menurut Dedy:
Cerai gugat diajukan oleh istri kepada suami;
Sedangkan cerai talak diajukan oleh suami kepada istri.
Untuk cerai gugat, dasar hukumnya mengacu pada Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sementara cerai talak diatur dalam Pasal 129 KHI.
“Kalau istri yang mengajukan perceraian, itu disebut cerai gugat.
Tapi kalau suami yang meminta mengakhiri perkawinan, maka mekanismenya permohonan talak,” terang Dedy.
Ia menilai kekeliruan memahami mekanisme ini sering membuat masyarakat salah mengurus dokumen, bahkan salah mendaftarkan perkara.
Dokumen Perceraian: Celah yang Kerap Menghambat Sidang
Di lapangan, hambatan terbesar dalam perkara perceraian bukan hanya konflik rumah tangga, tetapi ketidaksiapan administrasi.
Dedy mengungkapkan, banyak perkara berjalan lambat karena dokumen para pihak tidak lengkap atau bermasalah.
Dokumen utama yang biasanya wajib dipersiapkan antara lain:
• buku nikah asli,
• fotokopi akta nikah,
• KTP,
• KK,
• akta kelahiran anak,
• Surat keterangan apabila alamat pasangan tidak diketahui.
Apabila perceraian disertai sengketa harta bersama atau gono-gini, maka dokumen tambahan seperti sertifikat tanah, rumah, STNK, BPKB, hingga bukti kepemilikan aset lainnya juga harus disiapkan.
“Kalau dokumen tidak lengkap, proses persidangan bisa berlarut-larut. Bahkan bisa menghambat pembuktian hak atas harta bersama,” ujar Dedy.
Akta Cerai: Dokumen yang Sering Diremehkan, Tapi Dampaknya Besar
Salah satu persoalan paling krusial, menurut Dedy, adalah minimnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya akta cerai.
Banyak orang menganggap putusan hakim saja sudah cukup. Padahal, tanpa akta cerai, status administrasi seseorang masih bisa menimbulkan persoalan hukum.
“Akta cerai itu bukan formalitas. Itu bukti resmi bahwa perkawinan sudah putus secara hukum negara,” katanya.
Dokumen tersebut nantinya dibutuhkan untuk:
menikah kembali,
mengurus perubahan data KTP dan KK,
hak asuh anak,
urusan waris,
hingga kepentingan perbankan dan aset.
Dalam praktiknya, masih ditemukan masyarakat yang bertahun-tahun tidak mengurus akta cerai setelah putusan pengadilan keluar.
Akibatnya, muncul masalah administratif yang baru disadari ketika hendak mengurus dokumen penting.
Proses Pengurusan Akta Cerai
Untuk pasangan muslim, setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, panitera pengadilan akan mengirim salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) maksimal 30 hari.
Selanjutnya, akta cerai diterbitkan dan diberikan kepada para pihak.
Sedangkan untuk non-muslim, proses pencatatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Tahapannya meliputi:
pengiriman salinan putusan,
pencatatan perceraian,
pelaporan ke Disdukcapil,
hingga penerbitan akta perceraian.
“Jadi masyarakat jangan salah paham. Surat cerai tidak dibuat sendiri. Akta cerai diterbitkan resmi oleh negara melalui mekanisme pengadilan,” tegas Dedy.
Perceraian Bukan Sekadar Pisah, Tapi Konsekuensi Hukum
Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani perkara keluarga dan perdata, Dedy mengingatkan bahwa perceraian bukan hanya soal berakhirnya hubungan emosional antara suami dan istri.
Lebih dari itu, perceraian menyangkut status hukum, hak anak, harta bersama, hingga masa depan administrasi para pihak.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mengambil jalan pintas dengan perceraian di bawah tangan atau sekadar berpisah tanpa proses hukum.
“Jangan sampai setelah bertahun-tahun baru sadar bahwa secara hukum statusnya masih menikah. Itu bisa menimbulkan persoalan serius di kemudian hari,” pungkasnya.
(luck)
- Personel Satgas TMMD Ke 128 Kodim 0908/Bontang Tuntaskan Pengerjaan Cor Jalan Segmen 4
- Hadirkan Manfaat untuk Warga dan Sekolah, Pembangunan Sumur Bor Dalam Rangka TMMD Ke 128 Kodim 0908/Bontang Di Desa Kutai Lama Resmi Rampung
- Apel Pagi TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Perkuat Semangat Satgas di Tanah Rubuh: Komandan SSK Kerahkan Personel Ke Sasaran Pembangunan





