Sosial  

PKH dan Bantuan Sembako Mulai Bisa Diambil di Koperasi Desa

PKH dan Bantuan Sembako Mulai Bisa Diambil di Koperasi Desa

Kabupaten Sidoarjo | Penyaluran bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang dikenal pula sebagai bantuan sembako, mulai diuji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Skema ini memungkinkan keluarga penerima manfaat mengambil bantuan di koperasi desa atau kelurahan yang telah siap beroperasi. Pemerintah menguji mekanisme tersebut sebagai bagian dari pengembangan layanan penyaluran bantuan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Uji coba berlangsung pada pekan sebelum 19 Oktober 2026, termasuk di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 15 Oktober 2026. Pelaksanaan di lokasi itu menjadi salah satu contoh penerapan mekanisme pengambilan bantuan melalui KDKMP. Pengujian dilakukan untuk melihat kesiapan proses penyaluran di koperasi, sekaligus memastikan layanan dapat dijalankan bagi penerima manfaat di wilayah yang menjadi lokasi uji.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan keterangan mengenai uji coba tersebut pada 19 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penyaluran PKH dan BPNT melalui koperasi desa telah mulai diuji, dengan pelaksanaan di sejumlah titik, termasuk Desa Tambakrejo. Keterangan itu menegaskan bahwa skema tersebut sedang dicoba, bukan berarti seluruh koperasi dan seluruh wilayah sudah menjalankan pola penyaluran yang sama.

Bagi penerima, ketersediaan layanan bergantung pada kesiapan KDKMP setempat serta pelaksanaan mekanisme di wilayah masing-masing. Karena itu, keluarga penerima manfaat sebaiknya mengikuti informasi resmi dari pemerintah atau petugas terkait mengenai tempat dan tata cara pengambilan bantuan. PKH merupakan program bantuan sosial untuk keluarga penerima manfaat, sedangkan BPNT ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan. Melalui uji coba ini, pemerintah menilai kemungkinan koperasi menjadi salah satu saluran layanan bagi kedua jenis bantuan tersebut. Perkembangan pelaksanaan berikutnya akan menjadi dasar untuk mengetahui cakupan penerapan skema dan kesiapan koperasi lain.Penyaluran bantuan sosial melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dirancang agar penerima dapat mengakses layanan dengan lebih mudah. Gus Ipul menyampaikan bahwa sejumlah bank penyalur dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mendekatkan layanan perbankan ke koperasi desa. Bentuknya dapat berupa membawa agen bank ke lokasi KDKMP atau membuka gerai layanan secara langsung di sana. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi tempat yang menyediakan kebutuhan pokok, tetapi juga menjadi titik layanan untuk mendukung proses penyaluran bantuan.

Kehadiran agen maupun gerai bank di KDKMP diharapkan mengurangi jarak yang perlu ditempuh masyarakat untuk mengakses bantuan. Penerima tidak harus selalu mendatangi kantor bank atau lokasi layanan yang lebih jauh, karena layanan penyalur dapat tersedia di lingkungan koperasi. Pengaturan ini dinilai membantu terutama bagi warga yang selama ini menghadapi kendala jarak atau akses. Layanan yang lebih dekat juga dapat membuat proses mengambil dan memanfaatkan bantuan terasa lebih praktis, dengan dukungan fasilitas koperasi yang berada di tengah masyarakat.

Manfaat lainnya adalah penerima dapat langsung menggunakan bantuan untuk membeli kebutuhan pokok yang tersedia di koperasi. Setelah bantuan diterima, warga bisa membelanjakannya di KDKMP sesuai kebutuhan dan barang yang tersedia. Pola tersebut menghubungkan penyaluran bantuan dengan akses terhadap bahan pokok di tingkat desa. Selain membantu penerima memenuhi kebutuhan sehari-hari, transaksi di koperasi juga dapat mendukung kegiatan ekonomi lokal. Namun, pemanfaatan bantuan tetap bergantung pada kebutuhan masing-masing keluarga serta ketersediaan barang di koperasi setempat.

Gus Ipul juga menyebut bahwa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sembako akan otomatis menjadi anggota KDKMP. Keanggotaan tersebut melekat pada status penerima bantuan, sehingga mereka dapat menjadi bagian dari koperasi yang menjadi lokasi layanan. Integrasi ini menghubungkan penerima dengan fasilitas koperasi sekaligus layanan bank penyalur yang hadir di tempat tersebut. Dengan skema itu, KDKMP diharapkan berfungsi sebagai titik yang memudahkan penerimaan bantuan dan pembelian kebutuhan pokok, sementara bank Himbara mendukung akses layanan penyaluran secara langsung di tingkat desa atau kelurahan.

Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial melalui koperasi desa tidak dikenai biaya tambahan. Ia juga menyatakan bantuan yang diterima masyarakat tidak dipotong dalam proses penyaluran tersebut. Penegasan ini penting bagi penerima PKH dan bantuan sembako, karena memastikan bahwa layanan melalui koperasi tidak mengurangi nilai bantuan yang menjadi hak mereka. Masyarakat tidak seharusnya dibebani biaya baru hanya karena bantuan disalurkan melalui layanan koperasi. Dalam menyampaikan hal itu, Gus Ipul menekankan dua hal secara langsung: tidak ada biaya tambahan dan bantuan tidak dipotong. Kedua poin tersebut menjadi inti dari keterangan mengenai rencana penyaluran bantuan melalui koperasi desa.

Pelaksanaan layanan melalui koperasi saat ini disebut telah memasuki tahap uji coba. Uji coba itu dimulai secara bertahap di beberapa titik, sehingga penyaluran melalui koperasi belum digambarkan sebagai pelaksanaan serentak di seluruh wilayah. Keterangan mengenai tahapan ini memberi gambaran bahwa pendekatan tersebut sedang dicoba terlebih dahulu pada sejumlah lokasi. Gus Ipul menyampaikan bahwa layanan penyaluran yang diuji coba tetap tidak disertai biaya tambahan dan tidak memangkas bantuan. Dengan demikian, hal yang disampaikan mengenai uji coba berkaitan dengan penggunaan koperasi sebagai saluran penyaluran, sementara penegasan mengenai biaya dan nilai bantuan tetap menjadi pesan utama. Informasi ini juga menunjukkan bahwa prosesnya berlangsung bertahap, tanpa menyebutkan bahwa seluruh penerima telah menggunakan saluran tersebut.

Rencana penyaluran melalui koperasi desa disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut menempatkan inisiatif ini dalam konteks arahan pemerintah, sekaligus menjelaskan alasan koperasi menjadi bagian dari pembahasan penyaluran bantuan. Namun, pokok keterangan Gus Ipul yang perlu diperhatikan penerima tetap mengenai tidak adanya biaya tambahan dan tidak adanya pemotongan bantuan. Uji coba yang berjalan secara bertahap di beberapa titik menjadi tahap awal layanan tersebut. Keterangan yang tersedia tidak menyatakan bahwa penyaluran melalui koperasi mengubah besaran bantuan, maupun merinci ketentuan lain. Karena itu, informasi mengenai PKH dan bantuan sembako melalui koperasi dapat dipahami berdasarkan poin yang disampaikan: uji coba sudah dimulai secara bertahap, rencana ini sejalan dengan arahan Presiden, dan layanan tersebut tidak dikenai biaya tambahan serta tidak memotong bantuan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa peninjauan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilakukan secara serentak selama delapan hari. Kegiatan tersebut berlangsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari upaya melihat langsung perkembangan koperasi di berbagai daerah. Pemeriksaan dijadwalkan mencakup sebanyak 10.070 koperasi. Dengan jumlah tersebut, peninjauan diharapkan memberi gambaran mengenai kondisi lapangan, kesiapan operasional, serta pekerjaan yang masih perlu dituntaskan. Zulkifli menyampaikan keterangan itu saat menjelaskan agenda peninjauan, sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaannya mencakup koperasi dalam skala nasional. Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan dalam waktu terbatas, sehingga hasilnya dapat membantu memetakan kemajuan dan kebutuhan tindak lanjut di desa.

Menurut Zulkifli, keadaan dan kesiapan setiap koperasi tidak sepenuhnya sama. Ada koperasi yang telah lebih siap, sementara yang lain masih menjalani proses pembangunan dan persiapan. Perbedaan itu, katanya, perlu dipahami dalam melihat hasil pemeriksaan terhadap ribuan unit yang tersebar di berbagai wilayah. Ia juga mengingatkan bahwa pekerjaan berskala besar seperti ini tentu masih memiliki proses yang berjalan serta sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki. Karena itu, peninjauan bukan semata-mata untuk mencatat capaian, melainkan juga untuk mengetahui hal-hal yang perlu dibenahi agar koperasi dapat berfungsi sesuai tujuannya.

Baca juga: Babinsa 1714-01/Mulia Ulia Pererat Kemanunggalan TNI–Rakyat Melalui Anjangsana dan Bantuan Sembako di Kampung Kulon Enggame, Distrik Pagaleme | Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi | Bantuan Pangan Ringankan Beban Ekonomi Keluarga di Depok