Kota Solo | Polisi menangkap tersangka berinisial I, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo. I diamankan di wilayah Solo pada Jumat, 6 November 2026. Penangkapan tersebut mengakhiri pencarian terhadap I yang telah berstatus buron dalam perkara itu. Informasi mengenai penangkapan disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra pada Sabtu, 7 November 2026, di Mapolda Jawa Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Dalam keterangannya, ia mengonfirmasi bahwa tersangka yang dicari polisi telah berhasil diamankan. Perkara yang menjerat I berkaitan dengan dugaan pembakaran sebuah warung di Sukoharjo.
Penangkapan di wilayah Solo menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus tersebut, terutama karena I sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO. Status itu menandakan bahwa polisi tengah mencari keberadaan tersangka untuk kepentingan proses hukum. Namun, informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut hanya menyebut lokasi penangkapan secara umum, yakni wilayah Solo. Tidak ada keterangan yang disampaikan mengenai alasan I berada di lokasi itu ataupun keadaan saat petugas mengamankannya. Karena itu, lokasi penangkapan tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan tentang latar belakang keberadaan tersangka di Solo. Rincian teknis mengenai operasi penangkapan juga tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Kapolres menyampaikan keterangan mengenai penangkapan itu sehari setelah I diamankan, yakni pada Sabtu, 7 November 2026. Pernyataan tersebut disampaikan di Mapolda Jawa Tengah yang beralamat di Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Identitas tersangka dalam informasi yang dipublikasikan disebut menggunakan inisial I, sementara kasusnya dikenal sebagai dugaan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Dengan tertangkapnya I, salah satu tersangka yang sebelumnya dicari dalam perkara itu kini berada dalam pengamanan polisi. Informasi tersebut belum merinci tahapan pemeriksaan setelah penangkapan, termasuk keterangan yang telah diberikan tersangka maupun langkah penyidikan berikutnya. Penanganan perkara tetap menjadi kewenangan kepolisian, dan perkembangan lebih lanjut dapat disampaikan melalui keterangan resmi. Hingga informasi ini disampaikan, pokok yang dikonfirmasi adalah identitas inisial, status DPO, lokasi dan tanggal penangkapan, serta keterangan Kapolres di Semarang.
I diamankan ketika sedang bersama keluarganya. Selama proses pengamanan berlangsung, ia disebut bersikap kooperatif dan mengikuti arahan petugas. Sikap tersebut membuat pengamanan berjalan tanpa hambatan yang dilaporkan. Pihak kepolisian tidak hanya memperhatikan proses pengamanan terhadap I, tetapi juga memastikan kebutuhan keluarganya setelah penangkapan. Keterangan mengenai situasi saat itu menjadi bagian dari informasi yang disampaikan terkait penanganan tersangka dalam kasus pembakaran warung di Sukoharjo.
Setelah I ditangkap, keluarga yang berada bersamanya mendapat pendampingan dari personel polwan Polres Sukoharjo serta pihak kesehatan Polres Sukoharjo. Dengan pendampingan tersebut, mereka kemudian diantar menuju tempat tinggal sesuai permintaan keluarga. Langkah ini dilakukan setelah proses pengamanan terhadap I, dengan keterlibatan personel kepolisian perempuan dan petugas kesehatan. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa pengantaran dilakukan berdasarkan permintaan mereka, tanpa menguraikan lebih jauh kondisi ataupun kebutuhan khusus keluarga pada saat itu.
Sementara itu, penyidik kini memeriksa I dan mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri sejauh mana perannya dalam kasus pembakaran warung yang sedang ditangani. Pendalaman terhadap keterlibatan I masih berlangsung, sehingga belum ada rincian lebih lanjut yang disampaikan mengenai hasil pemeriksaan. Dalam menjalani pemeriksaan, I didampingi penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari keterangan mengenai proses pemeriksaan saat ini. Kepolisian belum menyampaikan rincian lain terkait tahapan penanganan perkara tersebut.
Perkara yang melatarbelakangi penangkapan berkaitan dengan dugaan perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Peristiwa pembakaran tersebut disebut terjadi pada 12 September 2026. Sejak kejadian itu, kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Penangkapan tersangka yang telah lama diburu menjadi bagian dari proses penanganan perkara tersebut, sementara penyidik masih mengumpulkan dan memeriksa informasi yang relevan. Kasus ini berawal dari dugaan tindakan terhadap warung, sehingga penyelidikan turut mencakup dugaan perusakan sebelum atau bersamaan dengan terjadinya kebakaran.
Dalam penyelidikan sementara, polisi menduga ada empat orang yang terlibat dalam rangkaian kejadian di lokasi. Dua orang di antaranya, berinisial I dan AS, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam perkara, dan proses hukum masih berjalan untuk mendalami peran setiap orang yang disebut. Informasi mengenai jumlah pihak yang diduga terlibat maupun status para tersangka disampaikan sebagai bagian dari perkembangan penyidikan, bukan sebagai putusan bersalah. Kepolisian masih berupaya menelusuri keterangan dan bukti agar hubungan dugaan perusakan, pembakaran, serta tindakan lain yang dilaporkan dapat diperiksa secara menyeluruh.
Selain dugaan perusakan dan pembakaran, penyidik juga mendalami dugaan adanya pengancaman menggunakan senjata tajam dalam rangkaian peristiwa tersebut. Aspek ini masih berstatus dugaan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah pengancaman benar terjadi, siapa yang diduga melakukannya, serta bagaimana kaitannya dengan kejadian di warung. Dengan demikian, perkara tidak hanya berfokus pada asal mula kebakaran, tetapi juga mencakup kemungkinan adanya tindakan yang menyertai konflik. Kepolisian perlu menguji setiap keterangan dan bukti secara cermat sebelum menarik kesimpulan. Sampai penyidikan memberikan kejelasan, uraian mengenai pembakaran, perusakan, dan ancaman tetap harus disampaikan dengan menyebutnya sebagai dugaan.
Sebelum I ditangkap dalam kasus pembakaran warung di Sukoharjo, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penanganan perkara itu mencakup penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk seorang tersangka yang belum ditemukan. Untuk memperluas pencarian, polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka tersebut. Status sebagai tersangka dan penerbitan DPO merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan penetapan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Salah satu tersangka yang lebih dahulu diamankan adalah AS. Ia ditangkap di wilayah Purbayan, Kecamatan Baki, pada 19 Oktober 2026. Sehari setelah penangkapan, tepatnya 20 Oktober, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi selanjutnya menahan AS untuk kepentingan penyidikan. Informasi yang tersedia juga menyebut AS sebagai mantan narapidana terorisme. Keterangan mengenai latar belakang itu menjadi bagian dari profil yang diberitakan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam dugaan pembakaran warung.
Adapun mengenai tersangka lain yang masuk dalam pencarian, mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena sebelumnya menyampaikan bahwa DPO diterbitkan pada 24 Oktober. Penerbitan tersebut menandai langkah kepolisian untuk mencari dan menghadirkan tersangka itu dalam proses hukum. Setelah I ditangkap, penyidikan dapat berlanjut dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan keterangan dan bukti. Rincian lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka perlu merujuk pada hasil penyidikan dan keterangan resmi kepolisian.
Urutan penetapan tersangka, penahanan AS, dan penerbitan DPO memberikan konteks tentang perkembangan perkara sebelum I diamankan. Dalam pemberitaan, penting untuk membedakan dugaan penyidik dari fakta yang telah diputus pengadilan. Karena itu, I dan AS tetap disebut sebagai tersangka selama proses hukum berlangsung. Penangkapan seseorang yang lama dicari juga tidak mengubah prinsip praduga tak bersalah. Penentuan apakah para tersangka bertanggung jawab atas kebakaran warung akan bergantung pada pemeriksaan, alat bukti yang diajukan, serta proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Polisi Amankan 20 Pelajar dalam Kasus Penyerangan Geng Motor di Makassar
26 kunjungan



