Prajurit Kopassus Jadi Tersangka dalam Insiden Penembakan di Gudang Senjata Kartasura

Prajurit Kopassus Jadi Tersangka dalam Insiden Penembakan di Gudang Senjata Kartasura

Jakarta | Polisi Militer menetapkan seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kopassus, berpangkat Letnan Dua Infanteri dan berinisial AG, sebagai tersangka dalam insiden penembakan yang menewaskan Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam menggunakan senjata api. Peristiwa itu terjadi di gudang senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, pada Sabtu (24/10). Dengan status tersangka, AG kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto menyampaikan informasi mengenai penetapan dan penahanan AG pada Rabu (28/10/2026). Ia menyebutkan bahwa prajurit tersebut ditahan di Denpom IV/4 Surakarta untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan dalam rangka proses penanganan perkara, sementara penyidik mendalami dugaan kelalaian yang dikaitkan dengan penggunaan senjata api dalam insiden tersebut. Keterangan resmi itu menjadi dasar informasi mengenai langkah hukum yang telah diambil terhadap AG.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan, sehingga dugaan terhadap AG perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya menggantikan pemeriksaan dan pembuktian atas rangkaian kejadian. Penyidik perlu mengumpulkan keterangan serta menelusuri fakta terkait insiden di gudang senjata Grup 2 Kopassus. Hingga informasi yang disampaikan pada 28 Oktober 2026, hal yang telah dikonfirmasi adalah status tersangka AG, dugaan kelalaian penggunaan senjata api, korban yang meninggal dunia, serta lokasi penahanannya di Denpom IV/4 Surakarta. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Dalam penjelasan mengenai hasil penyelidikan, Indra menyebut AG diduga tidak menjalankan prosedur operasional standar ketika menggunakan pistol. Keterangan tersebut menempatkan cara senjata ditangani sebagai bagian penting yang sedang diperiksa dalam proses hukum. Dugaan itu belum dapat diperlakukan sebagai putusan mengenai kesalahan AG, melainkan sebagai uraian awal tentang keadaan yang menurut penyelidik berkaitan dengan peristiwa penembakan di gudang senjata Kartasura. Penetapan tersangka juga tidak dengan sendirinya menggantikan proses pembuktian, sehingga setiap penjelasan mengenai tindakan AG perlu tetap disampaikan sebagai dugaan yang bersumber dari keterangan pihak berwenang.

Indra menerangkan, salah satu dugaan kelalaian adalah ruang peluru pistol masih berisi amunisi ketika senjata tersebut dikokang. Dalam penanganan senjata api, kondisi amunisi dan tahapan penggunaan menjadi unsur yang perlu diperhatikan karena dapat berpengaruh terhadap keamanan. Selain itu, menurut keterangan yang disampaikan, jari AG diduga berada pada pelatuk. Kedua hal tersebut disebut sebagai bagian dari dugaan penyimpangan prosedur, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan pengadilan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menilai urutan kejadian, kondisi pistol, serta kesesuaian tindakan yang dilakukan dengan aturan yang berlaku.

Menurut penjelasan Indra, pistol kemudian mengeluarkan peluru dan mengenai Jihad. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat insiden tersebut. Rangkaian itu menjadi dasar penting dalam penyelidikan, tetapi hubungan dugaan cara penggunaan senjata dan akibat yang terjadi tetap harus diuji melalui bukti serta keterangan yang dihimpun dalam proses hukum. Karena itu, uraian mengenai ruang peluru yang diduga terisi dan posisi jari pada pelatuk sebaiknya dipahami sebagai keterangan penyelidikan, bukan kesimpulan akhir mengenai penyebab maupun tanggung jawab pidana. Aparat berwenang masih perlu memeriksa setiap unsur secara cermat sebelum perkara memperoleh penilaian hukum yang final.

Kopassus menyampaikan bahwa penanganan awal atas insiden penembakan di gudang senjata Kartasura dilakukan melalui sejumlah langkah penyelidikan. Tim terkait melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memeriksa kondisi lokasi dan mengidentifikasi hal-hal yang dapat membantu menjelaskan peristiwa. Pemeriksaan di lapangan menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi secara sistematis, termasuk mencermati posisi dan keadaan benda yang ditemukan di sekitar lokasi. Langkah ini diperlukan agar rangkaian kejadian dapat ditelusuri berdasarkan bukti, bukan semata-mata keterangan awal.

Selain olah tempat kejadian perkara, Kopassus memeriksa saksi-saksi yang dipandang mengetahui atau memiliki informasi mengenai insiden tersebut. Keterangan mereka dikumpulkan untuk membantu menyusun kronologi serta menguji kesesuaian informasi yang diperoleh dari lokasi. Tim juga mengumpulkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian. Rekaman tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut untuk memahami situasi sebelum, selama, dan setelah penembakan, sepanjang gambar yang tersedia dapat mendukung penelusuran peristiwa. Proses pengumpulan keterangan dan materi rekaman dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan internal.

Indra menyebut barang bukti yang telah dikumpulkan meliputi satu pucuk pistol, satu magasin, satu kelongsong peluru, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi yang mendukung pemeriksaan, bersama hasil olah lokasi dan keterangan saksi. Setelah langkah penyelidikan dilakukan, hasilnya diserahkan kepada Polisi Militer untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyerahan itu menandai bahwa penanganan perkara selanjutnya berada dalam mekanisme yang berwenang, termasuk pemeriksaan terhadap bukti dan pihak terkait. Dengan demikian, penetapan tindak lanjut dan penilaian atas perkara dilakukan melalui prosedur hukum, bukan hanya berdasarkan hasil pemeriksaan awal Kopassus.

Selain proses hukum yang berjalan, Kopassus menjatuhkan sanksi administratif kepada prajurit yang terlibat dalam insiden penembakan di gudang senjata Kartasura. Sanksi tersebut berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi sekaligus bagian dari pembinaan terhadap personel. Pencabutan kualifikasi menunjukkan bahwa tindakan seorang prajurit dapat membawa konsekuensi terhadap status dan kewenangan profesionalnya, di luar pemeriksaan pidana yang ditangani melalui jalur hukum.

Sanksi administratif itu tidak menggantikan proses penyidikan maupun menentukan hasil perkara. Penanganan pidana tetap mengacu pada fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Prajurit berinisial AG terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Penerapan pasal dan penentuan pertanggungjawaban pidana akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam proses hukum. Dengan demikian, sanksi kedinasan dan ancaman pidana merupakan dua aspek berbeda yang dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam konteks kedinasan, pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror menjadi bagian dari tindak lanjut internal terhadap keterlibatan prajurit dalam peristiwa tersebut. Kebijakan itu juga menegaskan bahwa pembinaan personel mencakup penegakan disiplin dan evaluasi atas tindakan yang dilakukan. Sementara itu, penanganan AG sebagai tersangka tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan atas dugaan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa. Informasi mengenai sanksi dan ancaman pasal disampaikan tanpa mendahului putusan pengadilan atau menyatakan tersangka telah terbukti bersalah.

Indra menyatakan Kopassus berkomitmen menjalankan proses secara transparan. Ia juga menegaskan bahwa tersangka akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut menempatkan proses hukum sebagai dasar penentuan konsekuensi bagi AG, sementara langkah administratif menjadi bagian dari tanggung jawab dan pembinaan institusi. Pelaksanaan proses yang transparan diharapkan memungkinkan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, prosedur, serta aturan yang berlaku.

Baca juga: Kasus Penyitaan Bangunan Surabaya Munculkan Tersangka Baru | Insiden Pencurian di Kantor Baznas Depok: Barang Elektronik Penting Hilang | Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat